Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nely hartati Hukum Unpam

PKM Unpam Lakukan Sosialisasi Cyberbullying untuk Remaja

Eduaksi | Tuesday, 25 Jul 2023, 15:59 WIB
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Pada awal juni lalu, tepatnya pada hari Jumat 2 Juni 2023 mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang yang beranggotakan 5 orang mahasiswa dan mahasiswi semester 6 melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMK Mitra Bakti Husada yang beralamat di Jalan Raya Kodau No. 6, RT.003/RW.007, Jatimekar, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Bagi Korban Cyberbullying”. Adapun sasaran dari adanya kegiatan ini adalah para remaja atau yang dalam hal ini adalah siswa dan siswi kelas 10 di SMK Mitra Bakti Husada.

Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan wujud dari pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain itu Pengabdian Kepada Masyarakat ini juga menjadi penting bagi mahasiswa karena sebagai salah satu syarat agar dapat meraih gelar sarjana.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Cyberbullying merupakan fokus pembahasan pada kegiatan ini. Menurut Desi Syafitri selaku ketua sekaligus pemateri pada kegiatan ini, tema ini diusung sesuai dengan perkembangan zaman dimana internet menjadi sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, bisnis dan sebagainya. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini juga betujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisa tindakan Cyberbullying serta tindakan preventif terhadap kasus Cyberbullying sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di masyarakat.

Selain itu tidak bisa dipungkiri pula bahwa dengan adanya internet ini muncul juga dampak negatifnya seperti adanya cyberbullying. Maka dari itu kegiatan inilah yang menjadi sarana agar dapat memberikan pengetahuan dan juga pemahaman mengenai bahaya serta perlindungan hukum bagi para korban cyberbullying ini.

Cyberbullying adalah suatu bentuk intimidasi. Tujuan bullying adalah tidak lain untuk menindas korbannya, menyakitinya, menghilangkan rasa percaya dirinya atau menghancurkan karakternya. Selain itu, cyberbullying dapat juga dimaknai sebagai suatu perilaku berulang yang dirancang untuk mengintimidasi, membuat kesal, atau mempermalukan target individu. Contoh: Menyebarkan kebohongan tentang sesuatu atau memposting gambar memalukan tentang sesuatu di media sosial.

Cyberbullying sendiri diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 yaitu pada Pasal 29 yang berbunyi: ”Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi yang diarahkan secara pribadi”. Dan Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang hukuman yaitu dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian di penghujung acara kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini narasumber membuka sesi tanya jawab serta memberikan kesempatan kepada audiens untuk bertanya serta meyimpulkan materi yang telah didapatkan dalam kegiatan ini. Hal ini bertujuan agar materi yang telah disampaikan dapat dipahami dan dapat direalisasikan atau digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Acara diakhri dengan penyerahakn Piagam Kepada pihak sekolah SMK Mitra Bakti Husada, Pembacaan doa serta foto bersama dengan audiens dan pihak sekolah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para remaja untuk lebih bijak dalam bersosial media sehingga selaras dengan nilai-nilai etika, utamanya seperti yang diatur didalam UU ITE.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image