Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Sesal Kemudian Tiada Gunanya

Info Terkini | 2023-07-17 15:44:12

Purbalingga, Info_Pas- Hal ini diungkapan oleh salah seorang WBP berinisial SR yg sedang menjalani pidana sembilan tahun di Rutan Purbalingga, karena melakukan tindak persetubuhan dengan anak dibawah umur. SR merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu, ia pun mengakui semua perbuatannya, ketika itu tidak perbikir akan resikonya hanya mengikuti keingin dan kenikmatan yg sesaat. Semua telah terlanjur dan sudah terjadi, yang ada kini tinggal penyesalan.

SR yang sedang menjalani pidana di Rutan Purbalingga . SR mengungkapkan hal tersebut ketika diwawancarai oleh PK guna pembuatan Litmas untuk kelengkapan administrasi usulan program integrasi. SR telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yg dilakukannya pd tahun 2019 yg lalu. SR divonis oleh PN Purbalingga selama sembilan tahun karena telah melanggar psl 81 UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan uu no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Selama menjalani pidana SR berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dg baik, sehingga oleh pihak Rutan Purbalingga wbp tersebut akan diusulkan untuk program pembinaan berupa Pembebasan Bersyarat.

Sebagai salah satu persyaratan usulan tersebut harus dilengkapi dg hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) yg di buat oleh PK. Dalam proses pembuatan litmas tersebut, PK melakukan penggalian data dan informasi ke berbagai sumber yakni wbp, petugas Rutan,orang tua/ penjamin, tokoh masyarakat dan pemdes Desa Pengalusan , Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga dan pihak korban.

Pada saat dilakukan wawancara dengan wbp tersebut, SR menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya. Pada kesempatan tersebut PK berpesan sambil menunggu proses yg sedang berjalan untuk tetap mentaati aturan tata tertib di Rutan. PK juga berpesan agar terusan meningkatkan ibadah dan mohon ampun kepada Alloh SWT atas kesalahan di masa lalu. Pelaksanaan wawancara dan pendataan bertujuan untuk mengetahui keadaan sosial, Perkembangan WBP selama dalam pembinaan, dalam pelaksanaan usulan PB.

Wawancara oleh PK sebagai media menggali data, klien melalukan tindak Pidana, riwayat konflik serta hubungan sosial di dalam keluarga/masyarakat

Untuk mengkonfirmasi informasi dan data dari klien, PK juga melakukan beberapa hal, seperti menanyakan kepada penjamin klien tentang kegiatan sebelum menjalani pembinaan di Rutan. Selanjutnya PK meverifikasi data dan latar belakang klien. Terkait kesiapan penjamin dan masyarakat/pemerintah setempat dalam penerimaan Klien pada program re- integrasi. Penjamin dan masyarakat/pemerintah desa setempat setelah diberi penjelasan oleh PK terkait program pembinaan klien, masyarakat dan pemdes Pengalusan mendukung program tersebut. Di akhir wawancara PK memberikan motivasi agar tetap semangat untuk menatap masa depan yang lebih baik serta jangan sampai mengulangi lagi dan rajin dalam beribadah. (US/GF/MW)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image