Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AIVRE 2021

TPPO Sasar Dunia Pendidikan

Agama | 2023-07-15 23:41:41

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) telah mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan korban mahasiswa dengan modus program magang di Jepang. Dalam kasus ini, dua orang yang diduga sebagai pelaku telah ditangkap oleh polisi. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan oleh dua korban bernama ZA dan FY kepada KBRI Tokyo, Jepang.

Dalam kehidupan sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam. Mereka menjalani jadwal kerja ini selama tujuh hari dalam seminggu tanpa adanya hari libur. Waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan hanya sebatas untuk makan, bahkan hanya diberikan selama 10-15 menit. Selain itu, para korban juga tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah. Sebagai ganti dari kondisi kerja tersebut, korban menerima upah sebesar 50.000 yen atau setara dengan Rp5 juta per bulan. Namun, mereka juga diharuskan memberikan kontribusi dana sebesar 17.500 yen atau sekitar Rp2 juta per bulan kepada kampus.

Awalnya, para korban tertarik untuk melanjutkan pendidikan di politeknik tersebut karena seseorang dengan inisial G, yang pada saat itu menjabat sebagai direktur politeknik (2013-2018) -sekarang menjadi tersangka-, memperlihatkan keunggulan dari politeknik tersebut, termasuk program magang ke Jepang. Para korban dinyatakan lulus untuk mengikuti program magang selama satu tahun di Jepang pada tahun 2019, saat direktur politeknik sudah diganti dan dijabat oleh EH. EH juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus ini.

Selain merusak citra pendidikan secara umum dengan penekanan yang berlebihan pada konsep "kerja" dan "mencari uang," sistem pendidikan sekuler-kapitalis selalu memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh motif-motif kapitalistik. Bahkan jika peserta didik tidak mengikuti program magang, ketika mereka memasuki dunia kerja di masa depan, mereka tetap tidak akan terlepas dari status sebagai buruh terampil.

Hal ini berbeda dengan sebagian dari mereka yang berasal dari keluarga kaya atau keturunan pemilik modal yang seringkali menganggap pendidikan tidak terlalu penting. Bagi mereka, yang lebih penting adalah memiliki kemampuan untuk menghasilkan uang. Dalam konteks ini, program magang versi kapitalis dapat dengan mudah dicaplok oleh narasi ekonomi khas kapitalisme itu sendiri, yaitu mencapai keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Akibatnya, semangat dalam sistem pendidikan menjadi hilang karena motivasi utama untuk menjadi orang terdidik selama pendidikan hanya untuk bekerja dan mencari uang setelah lulus.

Semuanya ini sangat berbeda dengan profil peserta didik yang merupakan hasil dari sistem pendidikan Islam. Dalam sistem pendidikan Islam, tujuan utamanya adalah mencetak generasi dengan kepribadian Islam (syahsiah islamiah), bukan sekadar menjadi pekerja. Pengetahuan dan pemahaman Islam yang diperoleh selama masa pendidikan digunakan sebagai bekal untuk memberikan solusi terhadap tantangan kehidupan, bukan sekadar meraih gelar. Karena itu, jelas bahwa sistem pendidikan Islam adalah sistem pendidikan terbaik yang mampu menghasilkan hasil yang terbaik.

Selain pengetahuan dan pemahaman Islam, peserta didik dalam sistem pendidikan Islam juga diberikan pemahaman tentang hakikat bekerja menurut Islam, yang disertai dengan semua keahlian dan pelatihan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja. Bekerja adalah salah satu cara untuk mencari nafkah. Bagi laki-laki, bekerja adalah kewajiban, sementara bagi perempuan, bekerja adalah diperbolehkan. Islam juga mengatur tentang kontrak kerja (ijarah), sehingga majikan dan pekerja terhindar dari perjanjian yang zalim yang dapat mengeksploitasi pekerja.

Selain itu, Islam telah menetapkan jalur lain untuk memperoleh harta selain bekerja, seperti zakat, harta warisan, dan pemberian harta oleh negara. Islam juga menetapkan berbagai mekanisme syariah untuk mengelola harta, sehingga umat Muslim tidak terjerat dengan transaksi yang haram seperti riba, judi, dan penipuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image