Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Baiq Marwati

Faktor Penghambat Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Disabilitas

Politik | 2023-07-11 19:28:30

Dewasa ini seringkali kita mendengar mengenai diskriminasi yang terjadi pada penyandang disabilitas dimana mereka tidak mendapatkan keadilan dan sering dikucilkan atau mendapatkan diskriminasi. Penyandang disabilitas merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan sensorik sehingga menyulitkan mereka untuk melakukan sesuatu atau bahkan berinteraksi dengan orang normal sehingga memerlukan perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Namun karena keterbatasan yang dimilikinya seringkali dipandang sebelah mata dan diperlakukan tidak adil oleh orang-orang sekitarnya, padahal penyandang disabilitas juga manusia yang pantas mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang lainnya. Hak untuk mendapatkan kesetaraan ini juga telah diatur dalam berbagai perundang-undangan baik dalam negara maupun undang-undang internasional.

https://imgx.parapuan.co/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/12/04/istock-1224864655jpg-20211204080427.jpg

Hak Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas seringkali mendapatkan tindakan diskriminasi yang disebabkan oleh kekurangan yang dimilikinya. Penyandang disabilitas masih belum mendapatkan tempat di masyarakat dimana mereka masih dipandang sebelah mata karena dianggap lemah dan tidak mampu sehingga seringkali mereka dianggap sebagai penerima sodakoh atau orang yang dikasihani. Tak jarang penyandang disabilitas juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil baik dari lingkungan sekitar maupun posisinya sebagai warga negara. Selain itu, hak-hak sebagai manusia juga seringkali diabaikan seperti hak untuk hidup, hak mengakses fasilitas umum, hak dalam pendidikan, hak pekerja dan hak-hak dalam fasilitas kesehatan.

Padahal hak-hak bagi penyandang disabilitas khususnya hak dalam bekerja bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam UNCRPD Pasal 27 tentang pekerjaan dan ketenagakerjaan. Dalam pasal 27, terdapat 2 poin penjelasan mengenai hak penyandang disabilitas dalam bekerja, yakni yang pertama dijelaskan mengenai hak penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan tanpa diskriminasi dimana negara harus menyediakan dan menjamin pekerjaan untuk penyandang disabilitas. Yang kedua, negara harus memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak diperbudak atau ditindas dan memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan dengan orang lain (“Article 27 – Work and Employment | United Nations Enable” n.d.).

Di Indonesia sendiri, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2011 yakni konvensi pengesahan hak-hak penyandang disabilitas, selain itu hak penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh manfaat dan kesempatan guna mencapai persamaan dan keadilan (“PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARAT”, n.d.).

Kemudian hak pendidikan bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Pasal 10, UU No. 8 Tahun 2016 yang meliputi hak-hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu, hak untuk mendapatkan kesempatan sebagai tenaga pendidik, hak untuk mendapatkan kesamaan sebagai penyelenggara pendidikan, dan juga hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik . Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan mengenai pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas yakni pendidikan inklusi yang diatur dalam undang-undang pasal 32 ayat 3, No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Selanjutnya, hak bekerja bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam undang-undang penyandang disabilitas pasal 53 ayat 1 dan 2. Dikatakan bahwa pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah daerah wajib mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Namun dari banyaknya peraturan dan perlindungan hak hukum bagi penyandang disabilitas, masih banyak penyandang disabilitas yang masih mendapatkan perlakuan tidak adil dan sulit mendapatkan pekerjaan serta sulit dalam melanjutkan pendidikan. Contohnya pada tahun 2014, penyandang disabilitas kesulitan dalam melanjutkan pendidikan karena mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru yang masih menerapkan aturan dengan syarat tidak tuna netra, tuna rungu dll. Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas putus sekolah (Widodo 2019).

Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

  1. Sekolah belum memadai dimana masih terbatasnya sumber daya manusia yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pada sekolah inklusi juga mendapat kendala kekurangan penunjang kebutuhan pembelajaran bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas kesulitan untuk berkembang karena mereka memiliki kebutuhan individu yang berbeda-beda. Seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran penyandang disabilitas (Abdin and Tetelepta 2021).
  2. Kurangnya kesadaran dari orang sekitar bahkan dari penyandang disabilitas itu sendiri akan pentingnya pendidikan bagi mereka. Selain itu, yang menjadi hambatan adalah kurangnya suportif dari orang sekitar dalam pemenuhan hak hukum bagi penyandang disabilitas.
  3. Stigma yang berkembang pada masyarakat bahwa penyandang disabilitas itu lemah, tidak mampu dan termasuk dalam orang yang dikasihani sehingga menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.
  4. Terbatasnya penyediaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sehingga mereka kadang kesulitan untuk mengakses fasilitas umum (Lestari, sumarto, and Isdaryanto 2017).
  5. Kurangnya infrastruktur di sekolah bagi penyandang disabilitas

Tentu masih banyak hambatan-hambatan lain yang ada diluar sana bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas namun hambatan yang paling besar berasal dari individu, lingkungan, stigma masyarakat, hingga pengakomodasian kebutuhan umum penyandang disabilitas.

Kita sebagai sesama manusia hendaknya lebih perduli pada sekitar dan hendaknya menyadari bahwa mau bagaimanapun keadaannya, penyandang disabilitas tetaplah manusia yang memiliki hak yang sama dengan manusia lain dan tidak sepatutnya dikucilkan karena keterbatasan yang dimilikinya.

Dalam hal ini, negara juga memainkan peran penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Sesuai dengan article 27 UNCRPD, negara wajib menyediakan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dan memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan UUD 45 Paal 28 (H) ayat 2 yang menyerukan hak perlakuan khusus dan mendapatkan kesempatan yang sama guna mencapai keadilan yang merata.

References

“Article 27 – Work and Employment | United Nations Enable.” n.d. Accessed July 10, 2023. https://www.un.org/development/desa/disabilities/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities/article-27-work-and-employment.html.

2020. Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. https://ham.go.id/2020/03/06/upaya-memenuhi-hak-penyandang-disabilitas/.

Abdin, Maslan, and Johanes M. Tetelepta. 2021. “FAKTOR PENGHAMBAT PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DISABILITAS DI KOTA AMBON.” Jurnal Kewarganegaraan 18, no. 2 (september): 100.

Lestari, Eta Y., slamet sumarto, and Noorochmat Isdaryanto. 2017. “PEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN SEMARANG MELALUI IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILLITIES (CPRD) DALAM BIDANG PENDIDIKAN.” integralistik, 8.

“PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARAT.” n.d. JDIH - Komisi Yudisial. Accessed July 10, 2023. https://jdih.komisiyudisial.go.id/upload/produk_hukum/UUD1945PerubahanKedua.pdf.

Widodo, Bambang. 2019. “Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image