Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RABBANI PRIYOTOMO

Pajak Karbon di Indonesia

Pendidikan dan Literasi | Monday, 10 Jul 2023, 18:53 WIB

1. Pajak karbon adalah pungutan untuk pengendalian polusi yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara. Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi terbarukan. Berikut adalah beberapa informasi mengenai pajak karbon di Indonesia:

• Pemerintah Indonesia dapat memperoleh potensi penerimaan pajak karbon dari sektor energi senilai Rp 23,651 triliun.

• Pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

• Pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.

• Tarif pajak karbon paling rendah di Indonesia adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Meskipun pajak karbon di Indonesia belum sepenuhnya diterapkan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi terbarukan melalui pajak karbon.

2. A. Pajak karbon di Indonesia berawal dari komitmen pemerintah Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim dan mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pajak karbon diperkenalkan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk ikut dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Pajak karbon ini dirancang untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon dioksida. Pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan baru pasca pandemi Covid-19 untuk negara dan dapat mendorong pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia memahami pentingnya transisi hijau dan dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya. Penerapan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Meskipun terjustifikasi secara konseptual, penerapan pajak karbon di Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan praktis. Adanya pajak karbon akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga bahan bakar fosil sehingga berdampak juga pada harga pokok produksi beberapa sektor ekonomi yang menggunakan bahan bakar tersebut. Oleh karena itu, penerapan pajak karbon harus disertai dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang lebih intens antar sektor dan antar negara dalam mengurangi emisi karbon.

B. Fenomena perubahan iklim menjadi masalah konkret dan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan fenomena pajak karbon di Indonesia:

• Emisi Karbon : Emisi karbon di Indonesia didominasi oleh konversi lahan dan penggundulan hutan, namun dalam beberapa dekade ke depan emisi dari sektor energi bisa jadi lebih tinggi dari emisi karbon dari penggundulan hutan dan konversi lahan apabila tidak dilakukan upaya yang serius untuk membatasi emisi karbon dari sektor energi.

• Penerapan Pajak Karbon: Penerapan pajak karbon akan efektif jika pajak yang dikenakan lebih besar dari biaya untuk mengurangi emisi karbon. Penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi tidak saja akan mengurangi emisi tetapi juga meningkatkan pendapatan pemerintah. Sebagai tahap awal, pajak karbon ini akan dikenakan sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan tarif karbon Rp 30 per kg.

• Pemanfaatan Pendapatan dari Pajak Karbon: Pendapatan dari pajak karbon juga dapat dipergunakan sebagai insentif untuk investasi pada sumber-sumber energi yang rendah emisi karbon.

• Edukasi: Penerapan pajak karbon memerlukan edukasi komprehensif bagi para subjek pajak karbon, karena penerapan pajak karbon memerlukan pemahaman yang cukup dalam hal penghitungan emisi karbon.

• Cap and Trade: Rencananya, pajak karbon diterapkan di Indonesia dengan mekanisme cap and trade and tax dengan tarif Rp30 per Kg CO2 ekuivalen. Pemerintah dapat menunjuk pemungut pajak karbon sebagai layaknya pemungut pajak pada umumnya dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Pajak karbon di Indonesia diharapkan dapat membantu mengendalikan perubahan iklim dan menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.

C. Tinjauan teori yang sesuai untuk menganalisis kebijakan pajak karbon di Indonesia meliputi konsep internalisasi eksternalitas, teori ekonomi lingkungan, dan teori kebijakan publik.

1. Internalisasi Eksternalitas:

Teori internalisasi eksternalitas berfokus pada konsep bahwa kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi GRK menciptakan biaya eksternal bagi masyarakat dan lingkungan. Pajak karbon dirancang untuk memperhitungkan biaya ini ke dalam harga bahan bakar fosil dan produk-produk yang menghasilkan emisi. Dengan menerapkan pajak karbon, tujuan utamanya adalah untuk mendorong penggunaan energi bersih dan teknologi rendah karbon, sambil mengurangi emisi GRK.

2. Teori Ekonomi Lingkungan:

Teori ekonomi lingkungan menyoroti pentingnya menggunakan instrumen kebijakan ekonomi untuk mengatasi masalah lingkungan, termasuk emisi GRK. Pajak karbon dapat dilihat sebagai alat kebijakan yang menggunakan prinsip ekonomi seperti harga pasar dan insentif ekonomi untuk mengarahkan perilaku konsumen dan produsen menuju solusi rendah karbon. Pajak karbon memberikan insentif bagi perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi GRK dengan mengubah pola konsumsi, mempromosikan efisiensi energi, dan mendorong inovasi teknologi rendah karbon.

3. Teori Kebijakan Publik:

Dalam teori kebijakan publik, pajak karbon dapat dilihat sebagai instrumen kebijakan yang menggabungkan elemen regulasi dan pasar. Pemerintah mengenakan pajak karbon sebagai regulasi untuk mengubah perilaku dan mempengaruhi pasar energi. Pajak tersebut dapat dianggap sebagai instrumen ekonomi yang efektif untuk mengatasi eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh emisi GRK. Selain itu, implementasi pajak karbon juga melibatkan proses kebijakan publik yang melibatkan pemangku kepentingan, pemodelan dampak ekonomi, dan perumusan kebijakan yang mempertimbangkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, teori-teori ini memberikan dasar konseptual untuk menganalisis kebijakan pajak karbon di Indonesia. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita dapat memahami dampak ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik dari implementasi pajak karbon, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam menerapkan kebijakan ini di tingkat nasional.

D. Penerapan pajak karbon di Indonesia dapat menghasilkan dampak yang signifikan, baik dari segi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Berikut ini adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

1) Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): Salah satu dampak utama dari penerapan pajak karbon adalah pengurangan emisi GRK. Dengan menaikkan harga bahan bakar fosil dan produk-produk beremisi tinggi, pajak karbon mendorong perusahaan dan individu untuk beralih ke sumber energi bersih dan teknologi rendah karbon. Hal ini dapat membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.

2) Peningkatan Efisiensi Energi: Pajak karbon merangsang perusahaan dan konsumen untuk menggunakan energi secara lebih efisien. Kenaikan harga energi beremisi tinggi memotivasi penggunaan teknologi yang lebih efisien dan mengurangi pemborosan energi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan mendorong transisi ke sumber energi terbarukan.

3) Diversifikasi Ekonomi: Implementasi pajak karbon dapat merangsang pertumbuhan sektor ekonomi baru yang berkaitan dengan energi bersih dan rendah karbon. Peningkatan permintaan terhadap teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan efisiensi energi, dapat menciptakan peluang investasi dan lapangan kerja baru. Selain itu, hal ini dapat membantu mengurangi ketergantungan Indonesia pada sektor energi berbasis fosil yang rentan terhadap fluktuasi harga minyak dan gas dunia.

4) Pendapatan untuk Investasi Rendah Karbon: Pajak karbon dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah. Pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk investasi dalam proyek-proyek rendah karbon, seperti pengembangan energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan penghijauan. Ini dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor tersebut dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

5) Dampak Sosial: Penerapan pajak karbon juga dapat memiliki dampak sosial yang perlu diperhatikan. Kenaikan harga energi dapat mempengaruhi biaya hidup dan daya beli masyarakat, terutama kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah untuk mengurangi dampak regresif pajak karbon dengan memperhatikan aspek keadilan sosial, seperti subsidi atau kompensasi bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Dalam rangka mengimplementasikan pajak karbon dengan efektif, perlu dilakukan pemodelan dan analisis yang cermat untuk memperkirakan dampaknya secara menyeluruh, mempertimbangkan kepentingan berbagai sektor dan pemangku kepentingan, serta memastikan adanya kebijakan penyesuaian yang sesuai untuk mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul.

E. Kesimpulan

1) Pajak karbon adalah pungutan untuk pengendalian polusi yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan minyak bumi, gas bumi, dan batu bara. Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong penggunaan energi terbarukan.

2) Penerapan pajak karbon di Indonesia melibatkan langkah-langkah seperti pengesahan undang-undang, penentuan tarif pajak, dan pengenaan bertahap dengan mempertimbangkan prioritas dan kondisi ekonomi.

3) Pajak karbon diharapkan dapat menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan mendorong penggunaan energi terbarukan serta diversifikasi ekonomi.

4) Penerapan pajak karbon juga dapat memiliki dampak sosial, termasuk kenaikan harga energi yang mempengaruhi biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.

5) Penerapan pajak karbon di Indonesia membutuhkan edukasi yang komprehensif, perhatian terhadap aspek keadilan sosial, serta kerjasama antar sektor dan antar negara dalam mengurangi emisi karbon.

Saran :

Dalam rangka mengimplementasikan pajak karbon dengan efektif, perlu dilakukan pemodelan dan analisis yang cermat untuk memperkirakan dampaknya secara menyeluruh, mempertimbangkan kepentingan berbagai sektor dan pemangku kepentingan, serta memastikan adanya kebijakan penyesuaian yang sesuai untuk mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image