Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riski Aprieland

Kasus Pencucian Uang Mantan Pejabat Pajak

Politik | Monday, 10 Jul 2023, 11:46 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Priyatno Aji menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hasil penelusuran KPK Jaksa menyebutkan total TPPU yang dilakukan Angin Priyatno Aji mencapai Rp. 44Miliar. Berawal dari wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Tahun pajak 2016, dan PT Jhonin Baratama untuk tahun Pajak 2016 sampai dengan 2017. Angin bersama anak buahnya yang bernama Dadan Ramdani terbukti menerima suap senilai Rp.15Miliar oleh KPK. Tidak hanya mereka berdua, Para wajib pajak memberikan suap kepada pejabat pajak yang lain antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan febrian selaku bagian dari Tim pemeriksa pajak Untuk merekayasa hasil perhitungan pajak bagi para wajib pajak.

Kasus Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) pada tahun 2016, Veronika ditunjuk langsung oleh Direktur keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa dari Ditjen Pajak yang dimana pada saat itu tim pemeriksa sedang menelaah kekurangan Bank Panin dalam membayar pajak tahun 2016. Pada tahu 2018 veronika kembali menemui tin Pemeriksa dan meminta kerjasama agar nominal pajak yang harus dibayar Bank Panin hanya Rp.300Miliar dan menjanjikan pemberian suap terhadap tim pemeriksa dengan senilai Rp.25Miliar dan tim pemeriksa menyampaikan tawaran tersebut kepada Angin Prayitno yang dimana pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Kasus PT Jhonlin Baratama, Direktur Keuangan Jhonlin Baratama Fahruzzaini memerintahkan Agus Susetyo untuk mengurus permasalahan pemeriksaan Pajak Maret 2019. Agus diduga meminta tim pengurus pajak untuk menguragi besaran nilai pajak Jhonlin serta menjanjikan Uang sebesar Rp.50Miliar jika permintaannya dikabulkan dan lagi-lagi Angin Prayitno Selak Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak menyetujui tawaran tersebut.

Angin juga diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil dengan tujuan menyembunyikan serta menyamarkan asal usul harta kekayaan. Tidak hanya itu, Angin Prayitno Aji juga memasukan identitas harta tersebut menggunakan nama orang lain yang diketahui sebagai Pedagang Batu Hias yakni H. Fatoni, kelima anak H.Fatoni, menantu, adik ipar, dan keponakannya.

Atas perbuatannya Jaksa mendakwa Angin Prayitno Aji dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut S.R. Sjahdeini Pencucian Uang merupakan rangkaian kegiatan yang merupakan proses yag dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana. Dari definisi tersebut berkaitan dengan kasus Angin Prayitno Aji yang telah menerima suap dari perusahaan swasta dan melakukan tindak pencucian uang. Angin Prayitno Aji telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur pajak pada perusahaan dengan mempermudah pajak perusahaan swasta dan mendapatkan komisi dari tindak pidana tersebut. Keuntungan yang didapatkan oleh Angin Prayitno Aji adalah 15M dari 42,5M jumlah seluruh uang suap dari beberapa perusahaan Swasta serta mencuci uang hasil suap tersebut menjadi 101 bidang tanah bangunan, apartemen dan 1 mobil.

Tentu saja tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji ini memiliki dampak yang besar bagi putaran perekonomian dan persaingan sector swasta. Dampak yang dihasilkan bisa saja menggulingkan perusahaan swasta yang sah karena tidak bisa bersaing secara sehat dan pada akhirnya perusahaan yang legal akan gulung tikar. Bahkan dapat menyababkan distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena tindakan mereka dapat membuat ambruk sektor swasta dan kerusakan yang parah terhadap ekonomi Negara yang sulit dibatasi. Karena mereka lebih tertarik untuk menginvestasikan dana yang mereka punya ke kegiatan yang lebih aman dari kejaran otoritas penegak hukum. Lebih lanjut lagi, dampak yang ditimbulkan sudah pasti mengarah ke pengurangan pendapatan Negara dari sumber pembayaran pajak dan tingkat pembayaran pajak lebih tinggi.

Kesimpulan dan Saran :

Angin Prayitno Aji yang telah menerima suap dari perusahaan swasta dan melakukan tindak pencucian uang. Angin Prayitno Aji telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur pajak pada perusahaan dengan mempermudah pajak perusahaan swasta dan mendapatkan komisi dari tindak pidana tersebut. Keuntungan yang didapatkan oleh Angin Prayitno Aji adalah 15M dari 42,5M jumlah seluruh uang suap dari beberapa perusahaan Swasta serta mencuci uang hasil suap tersebut menjadi 101 bidang tanah bangunan, apartemen dan 1 mobil.

Dalam kasus ini yang menjadi PR bagi otoritas yang berwenang dalam mencegah dan membrantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus lebih cepat tanggap dan perlu adanya reformulasi ulang kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 perlu di revisi agar KPK juga mempunyai kewenangan untuk menuntut tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image