Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farhani

Impelementasi Kebijakan Pelayanan Keprotokoleran di Indonesia

Pendidikan dan Literasi | 2023-07-04 10:23:06

Farhani

Mahasiswa Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendahuluan

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Aturan-aturan itu dinamakan hukum, yang berisi perintah, larangan dan sanksi bagi yang melanggarnya. Sehingga kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus didasarkan atas hukum untuk mencapai kesejahteraan. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945” Pasca Amandemen ke-3) .

Konsepsi negara hukum untuk mencapai negara kesejahteraan secara implisit terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 tercermin tujuan dari Negara Indonesia, yaitu Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Ketentuan-ketentuan tersebut membawa dampak yang sangat besar terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah dalam melaksanakan tujuan nasional, yaitu mewujudkan pembangunan nasional.

Perbedaan lembaga negara di Indonesia berimplikasi pada perubahan pengaturan keprotokolan negara. Sehingga dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai pelayanan keprotokolan khususnya mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu dan atau tamu negara, pemerintahan dan masyarakat telah disahkan Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Konsep Implementasi

Implementasi merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh berbagai aktor sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran kebijakan itu sendiri. Terdapat Teori George C. Edward III mengenai implementasi kebijakan, yaitu Menurut Subarsono (2011) berpandangan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu:

a) Komunikasi, yaitu keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, di mana yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group), sehingga akan mengurangi distorsi implementasi.

b) Sumber daya, meskipun isi kebijakan telah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan, maka implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumber daya manusia, misalnya kompetensi implementor dan sumber daya finansial.

c) Disposisi, adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka implementor tersebut dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif.

d) Struktur Birokrasi, Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Aspek dari struktur organisasi adalah Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, yang menjadikan aktivitas organisasi tidak fleksibel.

Definisi Keprotokolan

Protokol berasal dari bahasa Yunani yaitu protos dan kolla yang dalam arti harfiah mempunyai arti perekat yang pertama, Definisi protokol selalu terkait erat dengan Perjanjian (Agreement), Etiket (etiquette), Kebiasaan (Manners), Kegiatan-kegiatan ceremonial, Hubungan antar negara (diplomacy). Keprotokolan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat (UU No.9 tahun 2010 tentang Keprotokolan)

Pengertian protokol lembar pertama yang direkatkan pada suatu dokumen dengan Catatan resmi yang memuat kesimpulan-kesimpulan pertemuan Internasional dengan Kumpulan peraturan-peraturan upacara dalam semua pergaulan antara Kepala Negara dengan Menteri-menterinya baik secara lisan maupun tertulis, kemudian kumpulan-kumpulan ini menentukan gaya dan gelar Negara, Kepala Negara, serta para Menteri menentukan pula bentuk dan tata cara, kebiasaan-kebiasaan dan kesopanan yang lazim juga diikuti dalam pergaulan Internasional, secara singkat yaitu “Tata Tertib Pergaulan Internasional” atau sopan santun Diplomatik.

Keprotokolan adalah seperangkat peraturan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelanggaraan acara resmi pemerintah maupun pengaturan dalam melayani pejabat pemerintah dalam kegiatan kedinasan dan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau masyarakat umum. Undang-Undang No. 09 tahun 2010 tentang Keprotokoleran menjelaskan bahwa keprotokolan adalah pengaturan serangkaian kegiatan yang berperan penting dalam acara kenegaraan resmi yang terdiri atas Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat (Nasution, 2006:157)

Konsep keprotokolan

Negara menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan tata pengaturan mengenai keprotokolan. Pengaturan keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa.

Perubahan ketatanegaraan di Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi pada perubahan pengaturan keprotokolan negara. Perubahan mendasar antara lain diwujudkan dengan ditiadakannya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara yang selanjutnya menjadi lembaga negara. Perubahan tersebut dan dengan telah disahkannya berbagai undang-undang baru menghasilkan lembaga baru yang belum diatur keprotokolannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi.

Undang-Undang No.8 Tahun 1987 tentang Protokol pada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga diperlukan undang-undang baru yang telah disahkan yaitu Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.

“ Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada sesorang sesuai dengan jabatan dan/ atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan)

Ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan yang diberlakukan dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu.

Pengaturan keprotokolan dalam undang-undang ini berasaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan (Pasal 3 Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan):

a) Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu dan/ atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat

b) Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional

c) Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa

Dalam undang-undang ini diatur mengenai penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi yang dilaksanakan sesuai dengan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendera. Penyelenggara acara kenegaraan dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara, sedangkan penyelenggara keprotokolan acara resmi dilakukan oleh (7 Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan):

a) Lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b) Lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang

c) Kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian

d) Instansi pemerintah pusat dan daerah

e) Organisasi lain

Impelementasi Kebijakan Pelayanan Keprotokoleran di Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Tata tempat sendiri yang dimaksud adalah tata urutan atau lebih banyak dikenal Order of Presedence yang pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang lebih didahulukan atau siapa yang memperoleh hak prioritas dalam urutan. Orang dan instansi atau organisasi yang memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah orang dan instansi atau organisasi yang mendapatkan prioritas dikarenakan jabatan, pangkat dan derajat serta kedudukannya di dalam negara atau masyarakat dengan acuan aturan yang layak, etika, kepantasan, keindahan dan humanis.

Sedangkan tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata upacara itu sendiri terdiri dari kelengkapan dan perlengkapan upacara untuk mendukung terselenggaranya suatu upacara yang dalam pelaksanaannya dihadiri baik oleh Pejabat Negara atau Pemerintahan, juga dihadiri oleh masyarakat yang tentunya mengatur juga perihal tata penempatannya.

Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat baik Negara atau Pemerintahan serta tokoh masyarakat tertentu dalam setiap event. Tata penghormatan sendiri meliputi tata cara pemberian hormat dan penyediaan kelengkapan sarana yang diperlukan untuk menunjang suksesnya suatu acara. Secara spesifik, tata penghormatan diberikan kepada seseorang atau kelompok dapat berupa pemberian tata tempat, pemberian penghormatan berupa bendera kebangsaan dan lagu kebangsaan, penghormatan jenazah bila meninggal dunia dan pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.

Kaitan dengan Keprotokolan maka unsur-unsur pelengkap didalamnya harus diperhatikan dengan seksama, seperti Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata Tempat adalah Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan banyak orang, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara.

Kesimpulan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Kaitan dengan Keprotokolan maka unsur-unsur pelengkap didalamnya harus diperhatikan dengan seksama, seperti Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata Tempat adalah Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan banyak orang, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara.

Referensi

Budiardjo Miriam, 2008,” Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, h.48

Tawai Adrian, (2021), Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Keprotokolan Pada Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Jurnal Kebijakan & Pelayanan Publik (E-Jkpp)

Redaksi Bukune, 2010,”Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya”, Bukune, Jakarta, h.15

Ebook Panduan Keprotokolan Tahun 2020

https://jabar.kemenag.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image