Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 11: Menyelamatkan Ekonomi atau Membebani Masyarakat?
Politik | 2023-07-04 07:41:43Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan. Namun, perdebatan muncul mengenai apakah kenaikan tarif PPN ini benar-benar akan menyelamatkan ekonomi atau malah membebani masyarakat.
Alasan kenaikan tarif PPN sebesar 11% ini adalah untuk meningkatkan pemasukan negara dan memperbaiki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdampak penurunan selama pandemi Covid-19. Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah berharap dapat mengatasi kebutuhan negara yang meningkat dan total utang yang membengkak pada tahun 2021.
Pemerintah memilih PPN sebagai langkah untuk memperbaiki APBN karena tarif yang ada dianggap relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebagian besar negara anggota tersebut menerapkan tarif PPN sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia masih 11 persen per tanggal 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN ini memiliki dampak yang kompleks. Beberapa pihak berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk mengatasi kebutuhan negara yang meningkat dan memperbaiki perekonomian pasca pandemi. Dengan meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio, pemerintah dapat membiayai program pembangunan nasional, investasi infrastruktur, dan meningkatkan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Diperkuat oleh wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazir, dalam acara International Tax Conference 2021, yang menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN tidak bertentangan dengan proses pemulihan ekonomi.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat menimbulkan masalah. Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya produksi dan konsumsi bagi masyarakat. Selain itu, peningkatan tarif PPN juga dapat berdampak negatif terhadap penurunan permintaan atas barang dan jasa. Kontribusi daya beli masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mengalami penurunan setelah perubahan tarif PPN tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpengaruh terhadap inflasi April 2022 yang tercatat 0,95 persen.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 11% memiliki dampak positif dan negatif. Oleh karena itu, dalam mengambil langkah-langkah terkait kebijakan ini, pemerintah perlu selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat dan menjaga kestabilan ekonomi. Tujuannya adalah mencegah pembebanan yang berlebihan terhadap masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi yang ada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.