Pengaruh Keprotokolan dalam Lingkungan Lembaga Pemerintah
Politik | 2023-07-03 15:15:05Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Aturan yang terdapat dalam keprotokolan ini merupakan kumpulan aturan yang tentunya dapat diamati melalui tulisan yang tercantum, serta dalam pergaulan pribadi, instansi, institusi, pejabat, serta pimpinan organisasi. Dapat dikatakan pula bahwa keprotokolan ini merupakan suatu perilaku dalam beretika yang tentunya dapat diaplikasikan dalam acara-acara diplomatik (Negara, organisasi, dan instansi). Hal yang termasuk mengaplikasiannya adalah tata tempat, tata upacara, yang tentunya sangat bergantung kepada protokolnya.
Keprotokolan juga dapat dipahami sebagai kebiasaan, peraturan yang terkait dengan etiket dalam tatanan, etiket diplomasi, hal ini tentu saja tergantung pada aturan penerapan umum. Aturan berupa penghormatan terhadap seseorang tentu saja sangat luar biasa, karena dengan menjalin proses hubungan sosial antar institusi dan internasional, mau tidak mau akan berporos pada protokol. Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya kita akan selalu memperhatikan etika dalam kesopanan yang dilandasi prinsip saling menghormati, mempelajari ritual akan sangat terasa manfaatnya bagi kita untuk menjalankan tata cara bermasyarakat yang baik. Kita akan lebih memahami bagaimana bersikap dan bagaimana menghargai seseorang.
Selain itu, protokol juga sangat penting diterapkan dalam hubungan internasional/diplomatik. Hubungan diplomatik sendiri merupakan alat asing, kebutuhan yang sangat diperlukan semua negara, hal ini berangkat dari kesadaran bahwa sejak dahulu kala, tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri tanpa memelihara hubungan internasional. Agar semua pihak dalam suatu hubungan mematuhi peraturan, maka hubungan tersebut harus diatur dengan undang-undang. Dengan penerapan hukum diplomasi yang benar, masyarakat global dapat menikmati perdamaian karena para pihak diplomasi berusaha untuk saling menghormati hak dan memenuhi kewajibannya.
Protokoler harus selalu memperhatikan tata cara dan proses yang tentunya bersumber dari undang-undang, peraturan, tradisi, karakter dan tradisi budaya perusahaan, mereka, pimpinan lembaga dan kepala negara.
Seorang protokoler harus selalu memperhatikan tata cara dan proses yang tentunya bersumber dari undang-undang, peraturan, tradisi, karakter dan tradisi budaya perusahaan, mereka, pimpinan lembaga dan kepala negara.
Tentu saja, cakupan sebuah protokol sangat detail dan melibatkan banyak diplomasi. Petugas penerima tamu harus benar-benar memahami aturan dan tata cara pelaksanaan kegiatan suatu acara atau upacara, mengetahui tata cara mengatur tata krama, tempat duduk, sapaan, perlakuan sopan, sesuai posisi, diatur sesuai posisi tempat duduk. Protokoler juga harus mampu mengatur alur suatu kegiatan atau upacara agar acara berjalan dengan lancar, khusyuk, dan mantap. Agar protokol dalam proses dapat memprediksi hambatan apa yang mungkin muncul dalam suatu operasi, semua ini tentu saja membutuhkan pemikiran, kecepatan, dan akurasi yang cermat. Formalitas dapat memfasilitasi proses sosial yang benar dan benar, yang tentunya sangat penting.
Menerapkan proses diplomasi dengan kaidah etiket tentunya sangat membantu untuk memantapkan proses sosialisasi, dengan kaidah tersebut kita dapat lebih memahami bagaimana proses komunikasi berjalan, menghormati Bagaimana agar proses diplomasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
ADMINISTRASI PUBLIK, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.