Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farhan Albari

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan

Eduaksi | Sunday, 02 Jul 2023, 03:42 WIB
Foto by : google

Kebebasan pers dalam Penyiaran merupakan lembaga penting bangsa, komisi penyiaran Indonesia (KPI) menilai kebebasan pers saat ini harus diikuti dengan modernisasi regulasi media yang ada. Jika dikaitkan dengan kebebasan pers yang dijalani, hal ini jelas timpang. Semua tindak tanduknya diawasi oleh UU. Penerapan kebebasan persnya pun ada dalam batasan tersebut. Adapun media baru, yang tidak memiliki payung regulasi, jelas terasa lebih bebas. Yang jadi masalah sekarang adalah media baru. Pasalnya, siapapun bisa jadi jurnalis ini yang kemudian harus ada semacam komitmen kita bersama untuk memberikan literasi dan pengaturan, kebebasan itu harus bertanggungjawab, jika tidak akan anarkis. Oleh karenanya, kebebasan harus diatur tapi tidak untuk mematikannya. Sekarang ini, fungsi pers itu tidak hanya di media cetak ataupun media penyiaran

Undang-Undang Pers ini secara yuridis menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers (Undang-Undang Pokok Pers). Pencabutan Undang-Undang Pokok Pers disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kebebasan pers dilindungi mulai dari pasal 4 ayat 2 dan pasal 18 ayat 1 dengan pemberian sanksi pidana kepada pelaku ancaman pers. Dalam Undang-Undang Pers penerbitan dan pengelolaan pers dapat dilakukan oleh siapa pun. Selain itu, pekerjaan wartawan dapat dilakukan oleh siapa pun dan dalam organisasi pers manapun. Kewajiban untuk memilih satu organisasi induk juga dihapuskan. Perusahaan pers dapat didirikan dengan landasan hukum yang kuat yaitu Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pers. Penguatan status perusahaan juga diperkuat melaluai Pasal 9 Ayat (2) yang mewajibkan perusahaan pers untuk berbentuk salah satu badan hukum yang diakui di Indonesia.

Ada dua macam undang-undang yang mengatur kebebasan pers

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

2. Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

REGULASI PERS

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi juga dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika. regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa baik cetak maupun online oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik.

peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman.

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektronik, tandatangan elektronik.

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mengenai informasi publik, badan publik, komisi informasi, sengketa informasi public, mediasi, pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi.

besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media; sedangkan profesionalisme media dapat diketahui dari sejauh mana perilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia.

Farhan Albari

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Um

Mata Kuliah Komunikasi MassaYang Diampu Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image