Signifikansi “Centang Biru” pada Kanal Media Sosial Kantor Imigrasi Ketapang
Eduaksi | 2021-12-27 18:03:54Perkembangan industri 4.0 hari ini memberikan dampak sangat masif pada penyebarluasan informasi di masyarakat, tak terkecuali informasi dari pemerintah sebagai pelaksana negara dalam menunjang distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah tercapai.
Media Sosial menjadi jembatan bagi instansi pemerintah untuk memberikan akses langsung bagi masyarakat yang menginginkan informasi sehingga saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban untuk instansi pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah memiliki akun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Youtube guna memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Namun ada kalanya, masyarakat dibuat menjadi ragu dan terkecoh dengan kemunculan kanal-kanal media sosial bodong yang bermunculan pada kolom pencarian akun yang masyarakat cari sehingga sudah dirasa wajib bagi instansi pemerintah untuk mengajukan “centang biru” kepada kantor perwakilan media sosial terkait agar masyarakat dapat membedakan mana akun yang benar-benar dikelola oleh instansi pemerintah dan akun bodong yang mungkin saja dapat memelintir informasi dan meminta data pribadi dari masyarakat itu sendiri.
Seperti halnya dengan Kantor Imigrasi Ketapang, kanal media sosial Kantor Imigrasi Ketapang mendapatkan “Centang Biru” dari Instagram dan Facebook setelah mengajukan kepada Kantor Perwakilan Facebook di Indonesia. Pengajuan ini juga dicanangkan atas dasar bahwa Kantor Imigrasi Ketapang sudah memenuhi kriteria untuk sebuah instansi pemerintah agar bisa mendapatkan centang biru.
Dengan diberikannya “Centang Biru” kepada akun sosial media Kantor Imigrasi Ketapang, maka akan lebih memberikan kemudahan dan meyakinkan masyarakat bahwa akun yang mereka ikuti adalah betul akun dari Kantor Imigrasi Ketapang dan informasi yang mereka dapatkan dapat dipastikan informasi yang valid dan tidak menyesatkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.