Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HANAN WIYOKO

Islam Melarang Politik Uang

Politik | Wednesday, 28 Jun 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi politik uang. Sumber internet

Politik uang akhir-akhir ini sudah menjadi fenomena yang jamak terjadi. Hampir dalam proses demokrasi, baik itu pemilihan kepala daerah walikota, bupati, gubernur, anggota legislatif maupun proses yang terkait dengan penempatan jabatan-jabatan strategis di pemerintah dibumbui dengan politik uang.

Bahkan untuk setingkat pemilihan kepala desa sekalipun, politik uang yang terjadi di desa terpencil juga tidak kalah besarnya. Kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kesalehan pribadi tidak menjadi tidak tolok ukur kelayakan. Dengan kata lain, bahwa politik uang menjadi penentu dalam kehidupan demokrasi akhir-akhir ini.

Larangan Politik Uang

Perilaku politik uang dalam konteks politik Indonesia sekarang sering kali diatasnamakan sebagai bantuan, infak, sedekah dan lain-lain.

Pergeseran istilah money politics ke dalam istilah moral keagamaan ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma melalui norma kultural masyarakat yang memang melazimkan tindakan itu terjadi. Pada saat masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah maka kekuatan legal formal hukum akan kesulitan untuk menjangkaunya.

Karena itu dibutuhkan kecermatan untuk memahami setiap makna yang tersimpan dibalik perilaku politik sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitis antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan.

Kesulitan mengambil persepsi yang tegas di kalangan pemimpin masyarakat.

Ketika beberapa agamawan menyatakan bahwa politik uang itu haram, penilaian beberapa agamawan yang lain ternyata tidak demikian (tidak menyatakan haram namun juga tidak menyatakan boleh).

Politik uang termasuk dalam kategori risywah dan risywah (suap) itu dilarang, baik pemberi maupun penerima.

Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah: 188 telah disebutkan dalil tentang suap.

Dalam persfektif maqashid al-syari'ah politik uang membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak, ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara secara umum.

Dari sini, kita katakan politik uang adalah haram dan melakukannya berdosa, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِك وَكَرهت أن يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

"Dosa itu adalah yang menimbulkan kegelisahan/kecemasan di hatimu dan engkau tidak suka apabila manusia mengetahui engkau melakukannya." (HR. Muslim no. 2553, At- Tirmidzi no. 2565, Ibnu Hibban no. 397, Al-Hakim no. 2132 dari sahabat Nawwas bin Sam'an Al- Anshariy radhiallahu 'anhu).

Terdapat hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang risywah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)." (HR. Abu Daud no. 3582, At-Tirmidzi no. 1386, Ahmad no. 6689).

Dalam riwayat lain:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِى

"Laknat Allah atas pemberi risywah (yang menyuap) dan penerima/peminta risywah (yang disuap)." (HR. Ibnu Majah no. 2401 dari sahabat Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma)

Laknat Allah dan Rasul-Nya berlaku bagi:

1. Ar-Raasyi atau pemberi risywah (yang menyuap).

2. Al-Murtasyi atau penerima/peminta risywah (yang disuap).

3. Termasuk juga dengan tim sukses (timses) yang menjadi fasilitator suap antara penyuap disuap.

لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي وَ الرَّائِشَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

"Allah melaknat yang menyuap, yang disuap dan perantara yang menghubungkan keduanya." (HR. Ahmad 2/279, Al- Hakim no. 7068, Al-Bazzar no. 1353, Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir no. 1415. dari sahabat Tsauban radhiallahu 'anhu. Al- Haitsamiy berkata dalam Al-Majma' (4/198).

Hubungan yang seharusnya dilakukan adalah dalam rangka tolong-menolong untuk kebaikan bukan untuk maksiat atau kemungkaran seperti suap diatas.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al- Maaidah: 2)

Timses yang ikut membagikan suap hakekatnya adalah pengganti kandidat penyuap.

Ada kaidah fiqih yang berbunyi:

يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَل

"Pengganti menempati posisi yang diganti."

Timses juga merupakan sarana terlaksananya risywah, sementara hukum sarana sama dengan hukum tujuannya.

Ada kaidah fiqih yang berbunyi:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

"Hukum sarana sesuai dengan hukum tujuan."

Di Indonesia, politik uang dilarang, misalnya dalam UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang- undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap. Dengan demikian, praktek politik uang supaya kandidat dipilih adalah ilegal dan termasuk tindak kejahatan. Pelakunya yang terbukti melakukannya akan dijatuhi hukuman.

Kesimpulan

Money politic atau politik uang atau risywah adalah haram dan perbuatan nista sebab menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan.

Islam menentang keras hal ini dengan menghukumi dosa, haram dan dimasukkan ke neraka baik pemberi, penerima dan perantaranya.

Halalun bayyinun wa haromun bayyinun bahwa dalam Islam yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. (*).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image