Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sheva Nursyahbani Syihab

Melintasi Garis Merah: Tinjauan Hukum Tata Negara atas Intimidasi Oknum Jaksa terhadap Anak Pelapor

Edukasi | Wednesday, 28 Jun 2023, 09:38 WIB

Jagat pemberitaan Indonesia saat ini tengah dihebohkan setelah beredarnya sebuah video seorang siswa SMP berinisial MA yang mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan. Dalam video tersebut, MA meminta kepada Presiden Jokowi untuk bisa memberikan keadilan karena keluarganya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang oknum Kejaksaan Negeri Lahat berinisial SD. MA yang merupakan siswa kelas 1 SMP ini mengaku jika dirinya telah menjadi korban pengeroyokan oleh orang yang lebih tua darinya yang berusia 42 tahun. Pihak MA pun melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, setelah laporan diteruskan ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat, justru terjadi intimidasi terhadap keluarga MA oleh oknum jaksa, SD.

Dalam ranah hukum tata negara, peristiwa yang dialami oleh MA pada dasarnya melibatkan beberapa aspek penting dalam perlindungan hak-hak individu, perlindungan anak, dan penegakan hukum yang adil. Kasus tersebut menyoroti isu sensitif mengenai penggunaan wewenang oleh oknum kejaksaan yang mungkin melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem hukum.

Pertama, dalam tinjauan hukum tata negara, penting untuk mengacu pada konstitusi dan perundang-undangan yang mengatur hak-hak individu dan perlindungan anak. Menurut Ellandra, Faqih, & Azizi (2022), konstitusi negara umumnya menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk melaporkan tindak pidana. Selain itu, hukum perlindungan anak melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Kedua, menurut Santoso, Karim, & Maftuh (2023), prinsip-prinsip hukum tata negara menekankan pentingnya kemandirian dan netralitas lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan. Oknum kejaksaan yang mengancam akan memenjarakan anak yang melaporkan kasus pengeroyokan menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kewajiban kejaksaan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan.

Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus semacam ini, sistem peradilan harus menjalankan proses yang adil dan objektif. Anak yang melaporkan kasus pengeroyokan memiliki hak untuk didengar, diproses secara proporsional, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman atau represi. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan independen, tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.

Selanjutnya, apabila ada bukti yang mendukung laporan anak tersebut, kejaksaan harus bertindak sesuai dengan hukum dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadirkan pelaku keadilan. Jika ada indikasi pelanggaran oleh oknum kejaksaan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diterapkan untuk menjamin akuntabilitas dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.

Dalam kasus ini, sangat penting bagi lembaga kejaksaan negeri untuk menjaga prinsip-prinsip hukum tata negara dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan kasus anak yang melaporkan pengeroyokan. Keadilan harus dijunjung tinggi, dan perlindungan terhadap hak-hak individu dan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image