Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bagas Raffy Raditya

Penganiayaan Mahasiswa Pada Saat Kelulusan Dalam Perspektif Hukum

Info Terkini | Tuesday, 27 Jun 2023, 10:13 WIB

Kematian seorang mahasiswa yang diduga dianiaya hingga tewas diawali dari sebuah pesta minuman keras (miras). Saat itu, korban yang bernama Keisnael Murri (23) mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memenuhi undangan kelulusan salah satu kakak kelasnya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, kejadian penganiayaan yang berujung tewasnya mahasiswa ini berawal dari korban yang diundang ke sebuah pesta kelulusan kakak kelasnya. Di pesta itu juga tersedia berbagai miras pada sebuah kafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Ada acara di kafe belakang UMM, acara ini yang dilaksanakan kelompok mahasiswa salah satu kampus swasta di Malang. Pesta ini untuk merayakan kelulusan kakak tingkat. Korban dan terduga pelaku ada di acara tersebut," ucap Taufik saat dikonfirmasi Minggu petang (25/6/2023).

Tetapi saat berada di tengah pesta, korban memutuskan untuk berpamitan pulang lebih dahulu di tengah-tengah acara pesta. Hal ini membuat beberapa peserta tersinggung hingga akhirnya emosi.

"Kemudian korban meninggalkan acara, tapi seperti ada orang yang tidak suka. Sehingga diteriaki dan dikeroyok, lalu ditinggalkan tergeletak. Korban meninggal diduga sebelum pukul 01.30 WIB," katanya.

Beberapa saat setelah ditinggal tergeletak, jasad korban lalu ditemukan warga. Kemudian, warga melaporkan kejadian ini pada Polsek Karangploso. Saat tiba di lokasi, jajaran Polsek Karangploso langsung mengevakuasi jasad korban ke RSSA.

"Jajaran langsung terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) setelah info diterima Polsek Karangploso. Saat tiba di lokasi, anggota menemukan korban sudah tergeletak," ujar dia.

Taufik mengaku belum bisa menjelaskan luka apa saja yang diterima korban. Pasalnya, sampai saat ini pihak rumah sakit masih melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Namun, pasca korban dievakuasi, ia mengakui ada sekelompok orang tak dikenal yang datang ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku penusukan Keisnael Murri yang diduga masih berkeliaran. Mereka mencari sambil melakukan pengerusakan di beberapa bangunan kafe di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Kendaraan seperti sepeda motor hingga mobil dirusak. Yang dirusak kendaraan milik warga, termasuk mobil tersebut bukan milik mahasiswa, tapi milik orang Turen," ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, orang-orang tak dikenal ini juga mencari pelaku di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal ini membuat kondisi di dua wilayah tersebut sempat mencekam. Hal ini membuat pihak Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan Brimob menurunkan anggotanya

"Sehingga di Dau dan Karangploso disiagakan anggota kepolisian bersama Brimob. Ada sekitar 60 orang dari Brimob yang disiagakan di Dau dan Lowokwaru," pungkasnya.

Hingga Minggu malam ini, situasi di sekitar area Tlogomas dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kondisi masih mencekam. Beberapa warga masih bersiaga untuk menghalau aksi tawuran dan sweeping, sedangkan sejumlah aparat kepolisian baik yang berseragam dan tidak berpakaian preman juga masih bersiaga.

Dilihat dari Perspektif Hukum

Jika dilihat dari kasus diatas, Keisnael Murri telah menjadi korban tindak pidana yaitu penganiayaan berat yang menyebabkan dirinya sampai meninggal dunia. Hal ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 355 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XX (Penganiayaan) :

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image