Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ibnu Arya Shidqi Rasyadan

Menggunakan Crypto Sebagai Senjata Melawan Inflasi Di Indonesia

Eduaksi | Monday, 26 Jun 2023, 21:31 WIB
Contoh grafik pergerakan harga BTC/USD dengan time-frame satu menit tanpa menggunakan moving average. Sumber: Tradingview.com

Crypto Currency adalah suatu aset digital yang sangat populer dan banyak diminati pada Tahun 2023 ini, Crypto sendiri menggunakan Blockchain untuk melakukan transaksi. Aset Crypto dianggap sebagai salah satu aset yang dapat melawan Inflasi di Indonesia karena aset tersebut dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi investor, mempunyai tingkat keamanan yang tinggi dan Transparasi yang sangat jelas agar para Konsumen atau Investor dapat mengetahui Keunggulan dan Kekurangan dari aset yang mereka inginkan.

Sebelumnya Crypto ditolak keberadaannya di Indonesia. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci Handayani mengatakan bahwa Crypto kurang diminati oleh masyarakat Indonesia, Rosalia menganggap Crypto tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia, karena terdapat simbol Kedaulatan yang harus dijaga, Rupiah ditetapkan menjadi satu satunya mata uang yang legal di RI. Adanya nilai yang harus diaga dari Mata Uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Sedangkan, aset Crypto tidak diregulasi dan tidak memiliki otoritas terpusat di satu pihak. Nilai aset crypto murni ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pada pasar. berlakunya mata uang sebagai mata uang yang sah diputuskan oleh pembentuk UU yaitu pemerintah dan wakil rakyat. Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata yang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Pada Tahun 2018 Bank Indonesia melarang Penggunaan Crypto sebagai alat Pembayaran yang sah di Indonesia dengan alasan Keamanan Dan Stabilitas Sistem Keuangan. Meski demikian, larangan tersebut tidak secara eksplisit melarang Perdagangan atau Kepemilikan Crypto di Indonesia. Setiap orang masih dapat membeli, menjual dan memiliki aset digital Seperti Etherium, Bitcoin, atau Koin lainnya yang ada pada Crypto secara pribadi. Pada awal 2021, Menteri Keuangan Indonesia mempertimbangkan untuk mengatur Crypto sebagai komoditas yang dapat di perdagangkan di Bursa berjangka. Tetapi belum ada Undang-Undang yang dikeluarkan untuk mengatur Crypto secara luas untuk digunakan dan diperdagangkan.

Pada saat ini Crypto akhirnya mendapat sisi terang dari masyarakat Indonesia yang dimana Crypto dianggap sebagai alat untuk melawan Inflasi karena harga dari aset tersebut selalu seiringan dengan kenaikan harga Emas yang apabila terjadi krisis ekonomi nilai dari Crypto berpotensi akan naik harganya, dengan catatan bukan termasuk Financial Advice. Banyak tohoh yang menyebutkan tahun 2024 akan ada kejutan dari Crypto Currency karena setiap empat tahun Crypto mengalami lonjakan harga yang cukup tinggi, karena ada pemotongan suplai dan setiap tahun harga Crypto terus menerus naik. Disaat seperti ini adalah waktu yang tepat untuk membeli Crypto untuk mengamankan aset untuk menghadapi Inflasi yang akan datang.

Maka dari itu Pemerintah mulai menyadari sisi positif dari Crypto dan bertindak cepat membuat regulasi untuk menjadikan Crypto menjadi aset yang legal untuk dimiliki dan diperjual belikan oleh masyarakat. Salah satunya adalah Bappeti badan yang mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan berjangka komoditi, termasuk memperkuat regulasi dan kebijakan untuk keamanan dan kesejahteraan konsumen. Sudah banyak juga dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur aset Crypto antara lain UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 1 No. 2, Pasal 3 UU PBK, Pengaturan kepala Bappeti No 3 Tahun 2019, Pasal 15 UU PBK, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020.

Jika dilihat transaksi Bitcoin di Indodax, pada saat 23 juni 2023 perhari bisa mencapai 100-200 Miliar Rupiah dan dalam satu bulan bisa mencapai angka 3 Triliun Rupiah. jika dilihat pada tahun 2020 saat Bitcoin mencapai harga tertingginya di angka 800 Miliar Rupiah dalam satu hari transaksi pada saat itu bisa mencapai 200 Triliun Rupiah di. Turunnya jumlah transaksi pada Tahun 2023 ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satu faktornya yaitu Indonesia mempunyai pajak dalam transaksi Crypto yang lumayan tinggi di angka 0,2% dimana pada saat melakukan pembelian atau penjualan di Indonesia akan dikenai pajak sebesar 0,2% tersebut, yang menyebabkan konsumen Indonesia berpindah untuk melakukan pembelian atau penjualan ke tempat yang tidak ada lisensinya yang tidak terkena pajak dan transaksinya lebih murah.

Sesungguhnya Pemerintah sudah membuat peraturan dimana perusahaan yang tidak mempunyai izin akan dikenakan Pajak dua kali lipat, akan tetapi pada kenyataannya belum menerapkan peraturan tersebut, sudah dibuat tapi belum dilakukan pengawasannya, sehingga para Konsumen lebih memilih untuk melakukan transaksi di tempat lain yang ilegal dan tindakan tersebut sangat disayangkan. Pemerintah tidak dapat memberi perlindungan terhadap Konsumen dari Indonesia.

Dilihat dari data yang ada Bank Indonesia setiap tahunnya mengalami Inflasi sebesar 5,47%, pada awal Tahun 2023 dan di dunia Pendidikan juga mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi setiap Tahun di angka 10-15%. Hal ini juga diikuti dengan kenaikan harga tanah, rumah maupun biaya kesehatan sangat tinggi sehingga Konsumen sangat tertarik kepada aset Crypto untuk melawan Inflasi dan kenaikan harga tersebut dengan mengamankan aset mereka dan membeli Crypto. Akan tetapi seperti yang kita tahu bahwa pajak transaksi Crypto di Indonesia terbilang cukup tinggi yang menjadikan faktor para Konsumen Indonesia berpikir dua kali dan memilih tempat lain yang lebih murah.

Cara untuk menarik kembali para konsumen Indonesia untuk melakukan transaksi Crypto di tempat yang disediakan oleh Pemerintah adalah dengan cara memberlakukan pengawasan terhadap Konsumen yang melakukan transaksi di tempat yang tidak belisensi dan mengurangi jumlah Pajak yang tergolong sangat tinggi agar Konsumen lebih sejahtera dan turut berbahagia dalam melakukan transaksi di tempat yang disediakan oleh lembaga di Indonesia, hal ini juga dapat membantu perekonomian Negara serta Masyarakat Indonesia dapat melawan inflasi yang dihasilkan setiap Tahunnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image