Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fauzi

Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Eduaksi | Monday, 27 Dec 2021, 12:41 WIB

Paspor merupakan dokumen yang wajib kita miliki untuk melakukan perjalanan antar negara. Melihat dari fungsinya yang sangat penting, kita harus menjaga baik baik paspor tersebut agar tidak sampai hilang saat anda sedang berada di luar negeri. Namun, kehilangan paspor bisa saja terjadi pada siapa saja. Dalam kondisi ini sangat penting untuk mengambil langkah yang cepat dan tepat sehingga tidak mengganggu rencana kegiatan anda.

Jangan Panik. Karena panik hanya akan membuang energi dan waktu secara percuma. Pengurusan paspor hilang di luar negeri memang lebih rumit, namun mau tak mau anda harus segera mengurus paspor anda yang hilang.

Nah apabila paspor anda hilang saat di luar negeri, berikut adalah langkah – langkah yang harus anda lakukan :

1. Melapor ke Kantor Polisi Terdekat

Saat menyadari paspor anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Pada umumnya, kepolisian akan meminta anda untuk menceritakan kembali kejadian yang dialami secara detail. Ceritakanlah dengan jujur dan dan terperinci agar pihak kepolisian setempat dapat membantu. Jangan lupa untuk meminta surat keterangan kehilangan ya.

2. Menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia

Sebelum datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia, tidak ada salahnya untuk menghubungi KBRI terlebih dahulu. Hal ini akan mempermudah proses pengurusan paspor anda yang hilang. Dalam rangka antisipasi, tidak ada salahnya untuk segera mengunjungi KBRI dan melaporkan kedatangan di sana. Hal ini memang bukanlah suatu kewajiban, namun akan sangat penting apabila anda kehilangan paspor atau bahkan mengalami masalah di negara tersebut.

3. Datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia

Selanjutnya datanglah ke KBRI untuk mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. SPLP adalah dokumen yang gunakan sebagai paspor sementara untuk kembali ke Indonesia, yang harus diperhatikan adalah masa berlaku SPLP ini terbatas, tergantung kebijakan masing – masing negara. Tanyakanlah masa berlaku pada petugas KBRI supaya anda bisa menyesuaikan dengan jadwal kegiatan anda. Jangan lupa juga untuk membawa persayaratan permohonan SPLP, persyaratannya adalah :

· Kartu identitas diri (bisa berupa: KTP, buku nikah, Kartu Keluarga, ataupun akta kelahiran).

· Fotokopi paspor sebelumnya.

· Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

· Pas foto dengan latar belakang terang, ukuran paspor.

· Formulir SPLP yang telah terisi dengan benar dan lengkap, serta sudah dibubuhi tandatangan.

· Membayar biaya permohonan SPLP, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan KBRI yang dikunjungi.

4. Segera Urus Paspormu

Apabila sudah memperoleh SPLP, segeralah kembali ke tanah air untuk melakukan permohonan paspor. Jadikan kejadian kehilangan paspor ini sebagai pelajaran agar lebih berhati hati lagi saat melakukan perjalanan di luar negeri.

Nah sudah jelaskan langkah – langkah apa saja yang harus anda ambil apabila kehilanagan paspor di luar negeri. Langkah paling utama adalah jangan panik dan segera urus kehilangan paspor anda, agar semua berjalan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image