Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bagas Raffy Raditya

Pelecehan Seksual Non Fisik yang dilakukan Oleh Petugas Rutan Kepada Istri Tahanan

Info Terkini | Monday, 26 Jun 2023, 12:37 WIB

Adik dari tahanan ingin melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki yang berusia 35 tahun asal Indramayu. Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya, diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang gedung Merah Putih atau bisa disebut Rutan K4. Karena pekerjaannya itu, M bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Dia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.

Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap melakukan komunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan, dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal yang tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Keduanya juga pernah satu kali bertemu di Tegal untuk jalan-jalan. Si staf KPK itu mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu, dikarenakan khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.

Awalnya, si pelapor telah menaruh curiga pada sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik-bisik. Pelapor juga melihat istri tahanan tersebut dan si M berbincang ketika mengunjungi suaminya pada saat registrasi besuk di K4, namun ia menganggap hal tersebut wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungannya. Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023. Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya pada dirinya karena dilarang membawa ponsel ke dalam Rutan untuk menemui si suami. Ia pun membuka ponsel perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022. Terdapat nama kontak yang dinamai Pusat HP.

Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali. Bahkan, mereka menelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal, namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku. Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M. Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya. Ia mengaku melakukannya karena apa permintaan M. Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan. "Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK. Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan. Ia mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022. Antara lain:

1. Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA

2. September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

3. Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA

4. November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA

5. Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan. Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan itu. Sementara itu, dalam kesaksiannya istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Dalam Kasus ini, Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rumah Tahanan KPK tersebut hanya diberikan sanksi sedang.

Dilihat dari Perspektif Hukum

Jika dilihat dari kasus diatas, Istri tahanan telah menjadi korban pelecahan seksual, dalam hal ini si Pelaku (M) bukan hanya diberikan sanksi sedang melainkan dapat dikenakan pelecehan seksual non-fisik yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang TPKS, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Menurut saya, sang korban melakukan hal tersebut dikarenakan takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan, dan pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan pelecehan seksual non fisik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image