Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NABIL RAMADHAN UINJKT

Biografi Imam Madzhab Serta Perkembangan Madzhabnya

Agama | 2023-06-26 11:58:52

Madzhab adalah suatu aliran pemikiran dalam agama Islam yang memiliki pandangan dan interpretasi tersendiri terhadap ajaran Islam. Madzhab ini muncul sebagai akibat dari perbedaan penafsiran para ulama terhadap Al-Quran dan Hadist. Sejak awal, muncul beberapa madzhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Setiap madzhab memiliki ciri khas dan pendekatan tersendiri dalam memahami ajaran Islam.

Seiring dengan perkembangan zaman, muncul pula madzhab-madzhab baru seperti Wahabi, Salafi, dan lainnya. Namun, meskipun ada perbedaan dalam pandangan dan interpretasi, semua madzhab sepakat bahwa tujuan akhir dari ajaran Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

1. Madzhab hanafi

Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit Ibn Zautha al-Taimy adalah nama lengkap Imam Abu Hanifah. Ia lahir di kufah tahun 80 H/699 M dan wafat di Baghdad tahun 150 H/767 M. ia merupakan keturunan parsi. Imam Abu Hanifah hidup dalam dua lingkungan sosio-politik, yaitu pada masa akhir dinasti Umayyah dan masa awal dinasti Abbasiyah. Imam Abu Hanifah juga pandai dalam memanajemen waktu. Hal ini dikarenakan beliau dapat mengatur waktu luang disela-sela kesibukannya berdagang dengan memilih menuntut ilmu. Imam Abu Hanifah memilikikonsep yang jelas dalam pengambilan hukum agama dari sumber-sumbernya. Dalam Tarikh Baghdad disebutkan sebuah pernyataan dari Imam Abu Hanifah mengenai konsep yang digunakannya, yakni “aku merujuk kitab Allah. Bila aku tidak menemukan (dasar hukum) didalamnya, aku akan merujuk Sunnah. Bila didalam keduanya aku juga tidak menemukan, aku akan merujuk perkataan para sahabat; aku akan memilih pendapat siapa saja dari mereka yang aku kehendaki, aku tidak akan pindah dari satu pendapat ke pendapat sahabat yang lain. Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, alSya’bi, Ibnu Sirrin, al-Hasan, al-Atha’, Said ibnu Musayyab, dan sejumlah seorang lainnya, dan mereka semua sudah berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”.

Dalam perkembangannya ada beberapa factor yang mendorong tumbuh kembang Mazhab Hanafi antara lain:

1. Banyaknya murid Abu Hanifah yang menyebarluaskan pendapatnya dan sekaligus menjelaskan prinsip-prinsip dasar Mazhab Fiqihnya.

2. Datangnya generasi penerus setelah murid-muridnya yang mengembangkan metode istinbath berdasarkan ‘illat hukum yang kemudian mencocokannya dengan setiap peristiwa pada setiap masa, lalu Menyusun kaidah-kaidah fiqh yang mencakup berbagai masalah yang serupa.

3. Tersebarnya mazhab ini di berbagai negara yang mempunyai tradisi yang berbedabeda dan kemudian melahirkan keputusan-keputusan hukum menurut Mazhab Hanafi, karena mazhab ini diakui sebagi mazhab resmi Daulah (pemerintahan) Abbasiyah. Mazhab Hanafi dapat bertahan selama lebih daro 500 tahun.

Mazhab ini tersebar secara luas di negara-negara yang berada dibawah kekuasaan Daulah Abbasiyah, Kerajaan Turki Usmani (Kerajaan Ottoman), daerah Asia Tengah (Anatolia), India dan wilayah Transoknia (Turkistan, Asia Tengah). Mazhab ini juga tersebar di Syuriah dan Mesir, bahkan pernah menjadi mazhab resmi kedua negara tersebut. Seiringan dengan perkembangan zaman yang dinamis, masyarakat punmengalami perubahan, maka sejak awal tokoh-tokoh mazhab sudah melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu. Imam Abu Hanifah menolak Sebagian hadits yang diragukan keshahihannya dan hanya bersandar pada Al-Quran. Karena mazhab Hanafi berlandaskan pada Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, dan Istihsan, maka ranah ijtihad meluas sehingga dapat ditetapkan suatu perangkat hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat tanpa menyimpang dari prinsip dan kaidah Islam.

2. Madzhab Maliki

Imam malik, Nama lengkap Imam Malik adalah Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn ‘Umar bin Al-Haris (93H-179 H) . Datuk yang kedua Abu Amir ibn Umar merupakan salah seorang sahabat Rasulullah Saw yang ikut berperang bersama beliau, kecuali dalam perang Badar. Datuk Malik yang pertama yaitu Malik bin Amar dari golongan Tabi’in gelarnya ialah Abu Anas. Diceritakan dari Umar, Talhah, Aisyah, Abu Hurairah dan Hasan bin Thabir semoga Allah melimpahkan keridhaanNya atas mereka semua, datuk Imam Malik adalah seorang dari empat yang ikut menghantarkan dan mengebumikan Ustman bin Affan, datuknya termasuk salah seorang penulis ayat suci Al- Qur’an semasa Khalifah Usman memerintahkan supaya mengumpulkan ayat suci al-Qur’an. Sejarah Anas, bapaknya Imam Malik tidak disebutkan dalam buku-buku sejarah, apa yang diketahui beliau tinggal di suatu tempat bernama Zulmarwah, nama suatu tempat di padang pasir di sebelah utara al-Madinah.Bapak Imam Malik bukan seorang yang biasa menuntut ilmu walaupun demikian beliau pernah mempelajari sedikit banyak hadits-hadits Rasulullah, beliau bekerja sebagai pembuat panah untuk sumber nafkah keluarganya. Imam Malik lahir di suatu tempat yang bernama Zulmarwah di sebelah utara al-Madinah al-Munawwarah. Kemudian beliau tinggal di al-Akik buat sementara waktu, yang akhirnya beliau menetap di Madinah.

Imam Jalaluddin As-Suyuti menyebutkan dalam kitabnya Tazyin al-Mamalik bahwa Imam Malik mengarang beberapa kitab di antaranya adalah kitab Al-Muwattha` dalam bidang hadits dan fiqih, kitab tafsir Gharib al-Qur’an al-Karim, kitab al-Surur, Risalah Fi alfatwa,Risalah Fi al-Nujum, Risalah Fi al-Aqdhiyah, Risalah Fi al-Qadar Wa al-Addu’ Ala al-Qadariyah, dan Risalah fi al-Wa’zhi Ila al-Khalifah Harun al-Rasyid. Tetapi karya-karya Imam Malik ini masih diragukan kebenarannya kecuali kitab al-Muwattha`.

Penganut mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediamannya, kemudian menyebar ke negeri Hijaz. Hingga kemudian mazhab Maliki terus berkembang di Mesir dan Andalusia. Kemudian terus berkembang lagi sampai Maroko, Algeria, Tunisia, Tripoli, Libia, dan Mesir. Selain itu, juga tersebar di Irak, Palestina, Hijaz dan lain-lain. Sebagian kecil mazhab Maliki juga ada di sekitar Jazirah Arab. Penganut mazhab Maliki ini sampai sekarang banyak pengikutnya dan mereka tersebar di negara-negara, antara lain: Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan Afrika.

3. Madzhab Syafi’i

Imam syafii, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris As-syafi’I lahir pada tahun 767 Masehi di kota Gaza, Palestina. Ia dibesarkan dalam keluarga yang taat beragama dan menerima pendidikan awal dari ayahnya sendiri. Pada usia 7 tahun, ia pindah ke Mekkah untuk menuntut ilmu agama dan berguru kepada para ulama terkenal di sana.

Pendidikan Imam Syafii sangat luas, ia belajar dari banyak guru terkenal pada masanya. Salah satu pengaruh besar dalam pemikirannya adalah Imam Malik, pendiri Madzhab Malik. Setelah menimba ilmu di berbagai tempat, Imam Syafii akhirnya menetap di Mesir, di mana ia mengembangkan dan menyebarkan ajaran Madzhab Syafii.

Madzhab Syafii mulai berkembang pada masa hidup Imam Syafii sendiri di Mesir. Setelah wafatnya Imam Syafii, murid-muridnya melanjutkan pengajaran dan pengembangan madzhab ini. Salah satu tokoh penting dalam perkembangan Madzhab Syafii adalah Imam Nawawi, yang menulis kitab-kita penting tentang madzhab ini.

Madzhab Syafii juga dikenal karena toleransinya terhadap pendapat yang berbeda dan kemampuannya untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial dan politik setempat. Oleh karena itu, madzhab ini tetap relevan hingga saat ini dan banyak diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia. Madzhab Syafii dikenal dengan pendekatan yang cermat dan sistematis dalam memahami sumber-sumber hukum Islam. Selain qiyas dan istinbath, madzhab ini juga menggunakan metode ijma, yaitu kesepakatan para ulama dalam mengambil keputusan hukum Islam.

Prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam Madzhab Syafii meliputi maslahah, yaitu kemaslahatan atau kepentingan umum, dan sadd al-dzari'ah, yaitu mencegah segala sesuatu yang dapat membawa pada kemungkaran. Karakteristik ini membuat madzhab ini sangat relevan dalam konteks kekinian, di mana adaptasi dan penyesuaian dengan perubahan sosial dan politik sangat penting.

4. madzhab hambali

Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hasan Al-Syaibani. Imam Ahmad bin Hanbal dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164 H atau 780 M. Imam Ahmad lahir di tengah-tengah keluarga yang terhormat, yang memiliki kebesaran jiwa, kekuatan kemauan, kesabaran dan ketegaran menghadapi penderitaan. Ayahnya meninggal sebelum ia dilahirkan, oleh sebab itu, Imam Ahmad mengalami keadaan yang sangat sederhana dan tidak tamak.Imam Ahmad bin Hanbal sejak kecil telah kelihatan sangat cinta kepada ilmu dan sangat rajin menuntutnya. Ia terus-menerus dan tidak jemu menuntut ilmu pengetahuan, sehingga tidak ada kesempatan untuk memikirkan mata pencahariannya.Imam Ahmad bin Hanbal adalah Imam yang keempat dari fuqaha’ Islam. Ia adalah seorang yang mempunyai sifat-sifat luhur dan budi pekerti yang tinggi.Imam Ahmad bin Hanbal belajar fiqih dari Imam Syafi’i, dan Imam Syafi’i belajar hadits dari Imam Ahmad bin Hanbal. Ia menjelajah ke Kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Syam, Yaman, dan Aljazirah untuk mengumpulkan hadits. Karena banyak negeri yang dikunjunginya dalam rangka mengumpulkan hadits, maka ia mendapat julukan Imam Rihalah sebagaimana halnya Imam Syafi’i. Ia berhasil mengumpulkan sejumlah besar hadits-hadits Nabi. Kumpulan hadits-haditsnya itu disebut dengan Musnad Imam Ahmad.

Menurut Shubhiy Mahmasaniy, Imam Ahmad bin Hanbal secara mapan mengajarkan ajaran keagamaannya adalah di Baghdad. Kalau terbukti bahwa pengikut Imam Ahmad bin Hanbal ini tidak sebanyak Imam-imam madzhab yang lainnya, kiranya dapat dimengerti, karena untuk masyarakat yang sudah kompleks kehidupannya seperti di Baghdad bahkan di Irak pada umumnya,tentu tidak semudah masyarakat yang masih sederhana seperti di Madinah atau di Hijaz pada umumnya untuk menerima hadits sebagai sumber hukum dalam menghadapi kehidupan. Madzhab Hanbali termasuk paling sedikit jumlah pengikutnya. Sampai dengan tahun 1968 tidak lebih dari 10 juta orang saja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image