Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Gugatan Cerai Ditolak Suami Dengan Alasan Perbuatan Judi Dapat Menghasilkan, Begini Aturan Hukumnya

Edukasi | Monday, 26 Jun 2023, 10:14 WIB
Foto Penulis: MHD ABU HANIFAH, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Perceraian ialah putusnya ikatan perkawinan antara suami serta istri dengan keputusan pengadilan dengan adanya cukup alasan bahwa di antara suami dan istri tersebut tidak bisa hidup rukun lagi sebagai suami dan istri. Perceraian hanya bisa dilakukan didepan sidang pengadilan, setelah Pengadilan agama atau Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak bisa lagi mendamaikan atau mediasi ke 2 belah pihak.Pasangan yang ingin bercerai tidak dapat langsung dibawa ke pengadilan, tetapi harus ada alasan tertentu yang memungkinkan perceraian diajukan ke pengadilan. Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian di antaranya:1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.5. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Dalam penjelasan diatas dapat diartikan tindakan judi menjadi salah satu alasan yang dapat diajukan ke pengadilan untuk gugatan perceraian. Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya.Aturan mengenai perjudian ada pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP sebagai dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia, dalam perkembangannya mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 November 1974.Dengan alasan perjudian yang dilakukan oleh seorang suami mengganggu keharmonisan sebuah keluarga dan memberikan sebuah contoh buruk kepada anak-anaknya dapat membuat pengadilan mempertimbangkan gugatan sang istri. Dengan terlebih dahulu melakukan mediasi. Jika mediasi yang dilakukan tidak mebuahkan suatu hasil yang positif maka akan masuk kedalam pengadilan. Didalam pengadilan jika penggugat dapat membuktikan maka gugatan akan dikabulkan oleh pengadilan, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur,Jadi bukan menjadi suatu alasan bagi seorang suami bahwa perbuatan judi yang dilakukannya dapat menghasilkan lalu dia dapat menolak sebuah gugatan perceraian. Hal-hal lain juga seperti keharmonisan dalam keluarga yang diakibatkan perjudian tersebutlah menjadi salah satu alasan yang dapat diajukan seorang istri sebagai gugatan cerai.

Penulis: MHD ABU HANIFAH, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image