Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Beno Squarpants

Acara Tukar Kado Menurut Pandangan Islam

Agama | Sunday, 25 Jun 2023, 23:43 WIB

Pada dasarnya memberikan hadiah kepada orang lain sangat dianjurkan, namun bagaimana dengan tukar kado apakah termasuk dengan memberikan hadiah?

Ilustrasi tukar kado. Sumber: https://unsplash.com/

Tukar kado dan memberi hadiah sangatlah berbeda, jika memberi hadiah kita tidak boleh mengharapkan imbalan apapun kepada orang yang diberikan hadiah, Namun tukar kado kita memberikan hadiah tapi dengan syarat orang yang diberikan hadiah haruslah memberikan hadiah juga kepada kita, apakah memberikan hadiah seperti ini dibolehkan dalam agama?

Hukum Tukar Kado adalah GHARAR yaitu adanya ketidak jelasan dalam akad karena tidak pastian objek, nilai dan harga suatu barang , hukumnya bisa Boleh (Mubah) dan Bisa juga menjadi tidak boleh (Haram), Yang terjadi dalam kasus tukar kado adalah transaksi tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti. Sehingga, dalam acara tukar kado ini menjadi haram, karena adanya ketidak tahuan barang apa yang akan diterima oleh penerima kado.Ada satu peristiwa, saya pernah mengahdiri acara yang didalam acara tersebut ada proses tukar kado, saya datang namun gak bawa kado, bukan karena lupa atau pelit tapi saya masih ragu, apakah orang yang menerima kado saya nanti akan ikhlas dan menerima kado saya jika tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Dan menariknya lagi teman saya kebetulan beliau membawa kado dan ikut dalam acara tukar kado tersebut, setelah beliau menukar kadonya beliau bingung dan kecewa atas kado yang diberikannya, karena dalam isi kado beliau mendapatkan sebuah kerudung, sementara itu beliau kan laki-laki dan gak mungkin menggunakan kerudung, dan pada akhirnya yang seharusnya acara tukar kado itu menjadi acara yang bisa memberikan kesan dan kenangan kini hanya menjadi kekecewaan baginya dalam acara tukar kado tersebut adanya hati yang tidak ikhlas dan Ridho atas apa yang diterimanya.

Allah SWT Berfirman Dalam Al-Quran surat An-Nisaa’ ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian

Jika memeang mau mengadakan acara tukar kado namun ingin terbebas dari unsur Gharar maka kita harus menentukan Harga dan Jenis barang yang akan di tukarkan dalam acara tukar kado tersebut, misalkan acara tukar kado harga Kado Rp. 50.000, Jenis kado Buku dengan judul yang tidak ditentukan, bungkus kado menggunakan koran bekas.contoh syarat tersebut akan memperkecil adanya kekecewaan terhadap orang yang menerima kado ataupun yang memberikannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image