Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Dinda Rahmasari

Sukuk Hijau sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan

Ekonomi Syariah | Sunday, 25 Jun 2023, 21:12 WIB

Isu pelestarian lingkungan menjadi isu yang penting dalam pertemuan internasional antar negara. Berbagai negara, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mewujudkan ekonomi berbasis lingkungan atau ekonomi hijau. Komitmen tersebut tertuang dalam Paris Agreement 2015. Namun, untuk mewujudkan ekonomi hijau ini, tentu saja diperlukan dana yang besar. Salah satu instrumen keuangan yang dapat digunakan oleh negara dalam pembangunan ekonomi hijau ini adalah sukuk.

Sukuk merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sukuk adalah surat berharga yang berbentuk sertifikat hak milik yang menjadi bukti kepemilikan aset oleh suatu pihak. Karena merupakan surat berharga, sukuk ini juga seringkali dipahami sebagai obligasi dengan prinsip syariah. Bedanya, jika obligasi adalah surat utang, sedangkan sukuk adalah sertifikat kepemilikan aset.

Ada banyak sekali jenis sukuk yang sudah diterbitkan di Indonesia, salah satunya adalah Sukuk Hijau atau sering disebut Green Sukuk. Sukuk Hijau ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Sukuk Hijau digunakan secara khusus untuk mendanai proyek-proyek yang berkontribusi terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta pengembangan sumber daya terbarukan.

United Nations Development Programme (UNDP) sejak 2014 sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam hal memperkuat sistem pengelolaan keuangan publik untuk pengendalian perubahan iklim dan pengembangan instrumen keuangan hijau.

Kerjasama tersebut mencapai puncaknya pada Maret 2018 saat Pemerintah Indonesia berhasil menerbitkan Sukuk Hijau pertama di Dunia senilai USD 1,25 miliar. Sukuk ini diterbitkan secara eksklusif untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan yang sesuai dengan Kerangka Hijau (Green Framework) Republik Indonesia.

Total dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Hijau pertama ini, 51% digunakan untuk refinancing proyek hijau nasional tahun 2016 yang merupakan proyek-proyek aksi mitigasi. Dan 49% sisanya digunakan untuk pembangunan proyek hijau baru pada tahun 2018.

Pemerintah Indonesia mencatat adanya kelebihan permintaan terhadap Sukuk Hijau ini hingga 2,5 kali. Hal ini menandakan besarnya minat di kalangan investor untuk berinvestasi pada instrumen keuangan hijau demi pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Oleh karena itu, setahun kemudian pada November 2019, Pemerintah Indonesia menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST-006. Sukuk Tabungan ini merupakan sukuk ritel pertama yang bertemakan green sukuk, dan menjadi green sukuk ritel pertama di dunia. Volume pemesanan ST-006 mencapai Rp1.459.880.000.000 dengan jumlah investor sebanyak 7.735 orang.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan green sukuk ritel sampai dengan seri ST-010T2 dan ST-010T4 yang ditawarkan pada 12 Mei - 7 Juni 2023.

Seperti yang sudah disebutkan, bahwa Green Sukuk ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan hijau dan berkelanjutan. Kriteria proyek hijau itu sendiri mengacu pada Green Bonds Principles, yaitu proyek yang mempromosikan transisi ke pertumbuhan ekonomi dan ketahanan iklim dengan emisi gas rumah kaca yang rendah.

Hasil penerbitan Sukuk Hijau ini akan digunakan untuk pembiayaan proyek pada 5 sektor, antara lain: sektor ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah rentan bencana, transportasi berkelanjutan, pengelolaan energi dan limbah, pertanian berkelanjutan, dan energi terbarukan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image