Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Prof. Dr. Budiharjo, M.Si

Menilik Sejarah Perlindungan Anak

Info Terkini | Friday, 23 Jun 2023, 17:33 WIB
Children’s Charter adalah undang-undang pertama yang disahkan Inggris dengan tujuan melindungi anak.

Perlindungan anak sudah dipahami sebagai isu krusial dalam sebuah negara sejak abad 19. Di Inggris, lahir Piagam Anak pada 1889 yang tujuan utamanya adalah mencegah kekejaman dan pelecehan terhadap anak.

Piagam ini kemudian menjadi payung hukum suatu negara untuk mengintervensi penyelenggaraan perlindungan anak. Mengapa dia lahir? Jawabnya adalah karena pada era tersebut, banyak sekali kasus-kasus penyerangan terhadap anak, baik secara seksual, fisik maupun mental. Anak sebagai kelompok rentan tidak memiliki perlindungan yang memadai dari institusi Negara dan Pemerintah. Ini pula menjadi undang-undang pertama yang disahkan Parlemen Inggris untuk menghadirkan negara dalam perlindungan anak, yang lebih dikenal sebagai “Children’s Charter”.

Pada tahun 1894, undang-undang kemudian mengalami amandemen, di mana hak seorang anak ditambahkan, yakni memiliki kewenangan untuk mengajukan kesaksian dan bukti di sebuah pengadilan. Sebelum ada amandemen ini, hukum Inggris meniadakan keterangan seorang anak di pengadilan, jika dia terlibat dalam sebuah kasus kejahatan.

Pemerintah Inggris memang memiliki komitmen kuat untuk melindungi anak dari berbagai macam aneka bahaya. Revisi atas konstitusi menjadi perwujudan kepedulian negara atas isu perlindungan anak. Lalu dalam perjalanan sejarah perlindungan anak Inggris, pengadilan remaja dibentuk dan dibukanya pendaftaran bagi orang tua asuh secara resmi pada 1908. Pengadilan remaja ini juga semakin dikukuhkan oleh negara dengan alasan perlindungan anak. Gebrakan luar biasa lainnya juga mencakup hukuman Incest yang masuk dalam UU Pelecehan Seksual.

Lahirnya The Children Act 1989 menjadi tonggak baru perlindungan anak. Undang-undang ini tidak hanya mengatur perlindungan anak di level otoritas lokal, namun dia juga memperkenalkan konsep pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan atas kebutuhan dasar anak. UU ini juga mengatur orangtua sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anak-anak mereka. The Children Act memiliki empat prinsip penting perlindungan anak.

Pertama, orangtua dan masyarakat yang menjadi tonggak berdirinya perlindungan anak. Mereka menjadi pihak yang membangun kedekatan terhadap anak. Dengan begitu, lingkungan akan memberi pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak di kemudian hari.

Kedua, pelayanan pendidikan dan kesehatan menjadi isu penting yang dikaitkan dengan perlindungan anak. Hal ini menjadi menarik karena memang isu tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak-hak anak (children’s right) yang disuarakan oleh pejuang-pejuang anak. Pemerintah Inggris memasukkan pelayanan pendidikan dan kesehatan pada isu perlindungan anak karena pada hakikatnya itu menjadi bagian kewajiban pemenuhan hak anak. Parlemen Inggris berkewajiban memasukkan keduanya dalam undang-undang sebagai jaminan penyelenggaraan perlindungan anak yang optimal.

Ketiga, prinsip pelayanan kebutuhan anak menjadi hal yang penting dalam UU ini. Prinsip yang diatur adalah menghindari hal-hal yang dinilai membahayakan anak. Hal-hal yang dianggap sebagai penghalang dalam mewujudkan perlindungan anak diinventarisasi, seperti kurangnya anggaran untuk mewujudkan perlindungan anak, ketiadaan lembaga yang secara khusus menyelenggarakan perlindungan anak, hingga belum didirikannya lembaga pengawas perlindungan anak.

Dalam prinsip ini, Pemerintah menginginkan kejelasan penanganan dan pencegahan atas kemungkinan tidak terselenggaranya perlindungan anak dengan baik. Ada hal lain yang menarik, yaitu anak dengan berkebutuhan khusus, dimasukkan sebagai salah satu prinsip yang dianggap penting. Anak penyandang disabilitas dikategorikan sebagai kewajiban negara untuk pemenuhan hak dan kebutuhan anak. Itu semata-mata agar negara hadir dalam menyelenggarakan perlindungan anak.

Keempat, pelayanan dan perlindungan anak menjadi komitmen negara yang implementasinya dilakukan secara luas dan serentak. The Children Act 1989 pada hakikatnya tidak hanya fokus pada anak, namun juga kewajiban orangtua sebagai pihak yang berperan besar atas kehadiran mereka di muka bumi.

Apa yang terjadi di Inggris kemudian merembet ke Amerika Serikat dan 14 negara di Asia Pasifik, salah satunya Indonesia. Ini menunjukkan isu perlindungan anak mendapat perhatian begitu penting dari masyarakat global dari dahulu hingga saat ini. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image