Kerjasama Bilateral Bank Indonesia - Bank Korea: Upaya Mewujudkan Dedolarisasi
Politik | 2023-06-23 14:43:39Dedolarisasi dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengurangi ketergantungan mereka pada penggunaan mata uang Dolar Amerika Serikat dalam aktivitas perdagangan dan finansial internasional. Seperti yang kita tahu bahwa Dolar Amerika Serikat sudah lama menempati posisi dominan di dalam sistem finansial global, seiring dengan besarnya pengaruh negara tersebut di dunia internasional.
Ketergantungan pada dolar secara terus menerus dapat menyebabkan nilai mata uang lokal suatu negara menjadi tidak stabil dan melemahkan fundamental ekonomi nasional. Menghindari hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia sudah mulai melaksanakan upaya untuk mewujudkan dedolarisasi. Salah satu upaya untuk melakukan dedolarisasi dibuktikan oleh adanya kesepakatan pembentukan kerjasama dengan beberapa negara terkait penggunaan mata uang lokal pada transaksi bilateral.
Bank Indonesia baru-baru ini kembali melakukan kerjasama dengan Bank Korea terkait penggunaan mata uang lokal. Dalam studi Hubungan Internasional, kerjasama kedua bank sentral tersebut termasuk dalam kerjasama bilateral. Dua negara menjalin hubungan bilateral dengan tujuan untuk menguntungkan kedua pihak atau membantu kedua belah pihak untuk mencapai tujuan mereka.
Menurut Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hubungan Internasional”, dijelaskan apabila hubungan bilateral umumnya diaplikasikan pada hal yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun keamanan kedua negara. Selain itu, kerjasama bilateral juga memiliki tiga motif, yaitu: 1) memelihara kepentingan nasional; 2) memelihara perdamaian; dan 3) meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Korea Selatan merupakan negara kelima yang menjalin kerjasama dengan Indonesia terkait penggunaan mata uang lokal. Bank Indonesia dan Bank of Korea telah menandatangani kesepakatan kerangka kerjasama dalam penggunaan Local Currency Settlement (LCS) pada 2 Mei 2023 lalu. Dengan LCS, nantinya kedua negara dapat melakukan transaksi bilateral dengan menggunakan mata uangnya masing-masing tanpa harus melakukan konversi terhadap dolar terlebih dahulu.
Implementasi kerjasama penggunaan mata uang lokal antara Indonesia dan Korea Selatan dilaksanakan dengan menerapkan skema Local Currency Transaction (LCT). LCT dapat memudahkan masyarakat untuk berbelanja di negara tujuan menggunakan mata uang lokal. Di Indonesia sendiri, salah satu perwujudan LCT adalah implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara.
Melalui QRIS antarnegara, masyarakat tidak perlu menukarkan mata uang apabila hendak melakukan transaksi dengan negara lain, cukup dengan memindai kode QR. Hal tersebutlah yang kini sudah mulai diterapkan dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan kedua negara terhadap penggunaan Dolar Amerika Serikat.
Melalui kerjasama bilateral ini, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam mengurangi biaya transaksi dan paparan risiko nilai tukar dengan mata uang Dolar Amerika Serikat. Selain itu, penggunaan mata uang lokal antara Indonesia dan Korea Selatan dalam transaksi bilateral juga diharapkan dapat berkontribusi pada promosi perdagangan dan investasi kedua negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.