Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Tidak Terima Ditagih Iuran Kelas 40 Ribu telah Merenggut Nyawa Seorang Siswi SMP di Mojokerto

Sekolah | 2023-06-23 10:55:02
Foto Penulis: Indri Rosliyana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Siswa dari SMP di Mojokerto Jawa Timur tega membunuh temannya sendiri akibat sakit hati lantaran dimintai membayar iuran kelas sebesar 40 ribu. Korban selaku bendahara kelas yang membangunkan pelaku saat didalam kelas meminta pelaku untuk membayarkan tunggakkan uang kas.

Iuran kelas ini sebesar 5 ribu per minggu sedangkan diketahui pelaku telah menunggak selama 2 bulan maka tunggakkan pelaku sebesar 40 ribu. Korban berinisial AE (15) dibunuh oleh teman sekelasnya sekaligus mantan pacarnya sebagai pelaku berinisial AB (15) dan dibantu oleh temannya yang bukan merupakan teman kelas berinisial MA (19).

Kronologi kasus tersebut diawali pada saat korban (AE) hendak menagih uang kas kelas pada saat pelaku (AB) sedang tertidur, sehingga pelaku (AB) merasa kesal akibat tindakan korban (AE) yang mengejutkan tidur si pelaku (AB) hal ini dilakukan oleh korban karena pelaku telah menunggak bayaran iuran kelas selama 2 bulan. Kemudian selang beberapa hari setelah kejadian tersebut korban (AE) dinyatakan menghilang.

Berawal dari korban (AE) berpamitan kepada keluarganya akan pergi ke Pasar malam dengan sepeda motor namun, hingga keesokkan harinya korban (AE) tidak kunjung pulang. Korban (AE) dilaporkan menghilang pada tanggal 15/05/2023. Korban (AE) telah ditemukan meninggal dunia pada 13/06/2023 terbungkus karung di parit bawah perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Di balik itu pelaku sudah merencanakan pembegalan terhadap korban yang dibantu temannya yang berinisial (MA). Dalam Skenario pelaku (AB) dan (MA) ingin melakukan pembegalan. Pada 15\05\2023 pelaku (AE) mengajak korban untuk bertemu di area persawahan dekat pembuangan sampah dimalam hari, kemudian saat korban sampai di lokasi persawahan korban langsung dicekik oleh (AB) yang mengakibatkan korban meninggal. Hal ini dilakuakn di belakang rumah pelaku (AB)Kemudian setelah korban (AE) tidak bernyawa, kedua pelaku (AB) dan (MA) membungkus korban menggunakan karung dan kemudian korban dibuang ke aliran suangai dibawah perlintasan kereta api desa mojonaru.

Pelaku (AB) dan (MA) juga mengambil barang berharga korban dan menjual Handphone milik korban dengan nominal yang didapatkan adalah satu juta rupiah. Hasil dari penjualan tersebut dibagi dua. Motor milik korban (AE) disimpan dirumah pelaku (AB). Pelaku (AB) dan (MA) ditangkap rumahnya pada tanggal 12/06/2023 sekitar pukul 16.00 WIB.Dugaan dari alasan pelaku tega membunuh temannya sendiri karena adanya dendam dan permasalahan asmara antara korban (AE) dengan pelaku (AB).

Dorongan emosi dari seseorang dapat melakukan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Pelaku (AB) akan dilakukan di peradilan anak sedangkan pelaku (MA) akan di peradilan umum. Pelaku (MA) juga telah diduga telah sempat melakukan persetubuhan dengan korban (AE) sebanyak dua kali setelah korban meninggal.Berdasarkan kronologi pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365. Hal ini bersesuian dengan adanya perencanaan dalam melakukan aksi dari pelaku dan adanya perampasan barang dari milik korban. Pembunuhan sendiri telah melanggar HAM dari korban. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk hidup. Selain melanggarnya Norma Hukum, pembunuhan sendiri juga bertentangan dengan Norma Agama dan Norma Kesusilaan. Norma Agama sendiri merupakan dari aturan yang berasal dari Tuhan. Tidak ada agama yang memperbolehkan untuk membunuh. Sedangkan Norma Kesusilaan merupakan standar perilaku dimasyarakat yang dianggap baik dan benar. Jika melihat dari masyarakat pada umumnya tidak ada yang membenarkan mengenai pembunuhan hal ini juga timbullah munculnya Undang-Undang tentang HAM.

Penulis: Indri Rosliyana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image