Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rana Nabila Ramadanis

Peran Sukuk dalam Pembangunan Ekonomi

Ekonomi Syariah | Wednesday, 21 Jun 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi gambar sukuk. Sumber : mediaasuransi.co.id

Kata lain dari Sukuk ialah Obligasi Syariah, Sukuk adalah surat beharga yang berbasis syariah jangka panjang yang diterbitkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi Syariah yang dikeluarkan oleh pemegang Obligasi Syariah dan memberikan kewajiban untuk membayar pendapatan Obligasi Syariah dalam bentuk dividen/margin/ fee serta mensyaratkan pembayaran bunga saat jatuh tempo. Dewan Syariah Nasional (DSN) memberikan pemahaman bahwa sukuk ini sebagai surat beharga yang berjangka panjang, yang sesuai dengan salah satu firman Allah yang menerangkan bahwasannya tidak diperbolehkannya untuk melakukan transaksi perdagangan untuk mencari riba.

Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Di Indonesia, salah satu jenis sukuk telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional yaitu sukuk ijarah. Sukuk ijarah ini ialah sistem pembiayaannya mengunakan akad ijarah atau surat berharga yang berisikan akad pembiayaan yang berdaasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah, maupun intitusi lainnya yang mewajibkan pihak penerbit sukuk untuk segera pembayaran pendapatan kepada pemegang suku melalui hasil penyewaan aset dan membayar kembali dana pokok sukuk pada saat jatuh temponya. Berikut ini adalah beberapa jenis sukuk, diantaranya ialah:

1. Sukuk ijarah

Sukuk ijarah ialah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana salah satu pihak bertindak sendiri atau dapat melalui wakilnya yang menyewakan hak atas manfaat pada suatu aset kepada pihak lain yang berdasarkan pada harga dan priode yang telah disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan itu sendiri.

2. Sukuk mudharabah

Ialah sukuk yang diterbitkan yang berdasarkan atas perjanjian atau akad mudharabah, dimana pihak yang satu sebagai penyedia modal dan pihak lainnya sebagai penyedia tenaga keahlian, dengan keuntungan kerjasama dibagikan berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya. Apabila mengalami kerugian, maka akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.

3. Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah ialah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih akan bekerjasama dalam menggabungkan modal untuk membanhun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan berapa jumlah partisipasi modal dari setiap masing-masing pihak.

4. Sukuk Istishna

Sukuk Istisna ialah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak meyepakati jual-beli dalam rangka dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Proses penyerahan harganya serta proyek yang hendak ditentukan pun akan ditentukan dengan hasil kesepakatan bersama antara pihak yang bersangkutan.

Dalam proses penerbitannya, sukuk ini memiliki tujuan untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara (APBN), mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan pasar keuangan syariah, menumbuh kembangkan sebagai jalan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara, mendorong tertibnya administrasi pengelolaan barang milik negara, serta memanfaatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvesional.

Sukuk ini merupakan investasi syariah yang halal dan terbebas dari adanya praktik maysir, gharar, dan riba. Sedangkan pembangunan dalam ekonomi berdasarkan pandangan islam ialah merupakan suatu perubahan yang terencana, terorganisir, koersif, teknokratis, sosialisasi, alamiah dan emulatif. Adapun beberapa peran sukuk dalam pembangunan ekonomi ialah:

1. Mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasioal

2. Membantu Bank Indonesia dalam melakukan Open Market Operation

3. Menambahkan alternatif instrumen investasi bagi masyarakat

4. Meningkatkan porsi pembiayaan infrastruktur Pemerintah

Singkatnya, sukuk diharapkan dapat mendorong perkembangan keuangan syariah dan disversifikasi basis investor dalam mengembangkan instrumen investasi dan memanfaatkan dana-dana yang belum terjaring oleh sistem konvensional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image