Peran Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
Ekonomi Syariah | Wednesday, 21 Jun 2023, 19:22 WIBAngka kemiskinan yang tinggi di Indonesia menjadi bahan evaluasi untuk mencari instrumen yang tepat dalam mempercepat penurunan kemiskinan. Berbagai kebijakan baik sektoral, moneter dan fiskal maupun kebijakan lainnya belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan yang signifikan di Indonesia. Menurut BPS, presentase angka kemiskinan di Indonesia di tahun 2022 mencapai 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan di Indonesia.
Kemisikinan di Indonesia diakibatkan oleh upah minimum yang tidak memadai, taraf hidup masyarakat yang buruk, dan meningkatnya angka pengangguran setiap tahun tanpa adanya tambahan kesempatan kerja. Rendahnya rasio wirausahawan pada tahun 2022 terhadap jumlah penduduk di Indonesia yang hanya 3,47% dari 275,77 juta jiwa penduduk sehingga mengakibatkan rendahnya penciptaan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang besar, hal ini dapat mengakibatkan tingginya pengangguran dan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen alternatif untuk mengentaskan penduduk miskin di Indonesia. Sebab salah satu tujuan dari zakat dapat mengurangi berbagai macam permasalahan sosial ekonomi seperti kemiskinan.
Zakat merupakan salah satu instrumen alternatif dalam Islam yang digunakan untuk distribusi pendapatan dan kekayaan. Adanya zakat firah, zakat maal dan zakat profesi diharapkan bisa menekan tingkat ketimpangan kekayan serta mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Hal ini dapat terwujud apabila manajemen pengelolaan zakat dilakukan pendistribusian zakat secara berkeadilan.
Zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect) hingga menyentuh semua aspek kehidupan, jika pendistribusian zakat lebih diarahkan pada yang kegiatan bersifat produktif. Hal ini bisa terealisasikan dalam bentuk zakat dapat dibagikan untuk mempertahankan insentif bekerja atau mencari penghasilan sendiri di kalangan fakir miskin; sebagian dari zakat yang terkumpul (sebesar 50%) digunakan untuk membiayai kegiatan yang produktif kepada kelompok masyarakat fakir miskin, misalnya penggunaan zakat untuk membiayai berbagai kegiatan dan latihan ketrampilan produktif, pemberian modal kerja, atau bantuan modal awal. Apabila pendistribusian zakat semacam ini bisa dilaksanakan, maka akan sangat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, memeratakan pendapatan, dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
Pengelolaan zakat di Indonesia sudah dilaksanakan sejak awal Islam masuk dan berkembang, baik melalui induvidu, kelompok serta institusi tertentu. Akan tetapi, mayoritas ulama di dunia dan Indonesia sepakat bahwa sebaiknya pengelolaan zakat dilakukan oleh pemerintah. Dengan harapan pengelolaan oleh lembaga formal dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan serta pengalokasian dana zakat untuk mencapai sasaran yang ditargetkan.
Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selama tahun 2022, BAZNAS dan seluruh pengelola zakat telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 463,154 mustahik fakir miskin dan 194,543 diantaranya merupakan miskin ekstrem. Angka pengentasan kemiskinan tersebut berkontribusi sebesar 1,76% terhadap pengentasan kemiskinan secara nasional dan sebesan 1,77% terhadap pengentasan kemiskinan. Sementara itu, BAZNAS RI selama tahun 2022 berhasil melakukan pengentasan kemiskinan kepada 82.294 mustahik fakir miskin dan 34.567 diantaranya merupakan miskin ekstrem. Dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik serta penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.