Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risdhan Achmad Muzzaki

Aksesibilitas Sarana Transportasi di Indonesia Sudah Ramah Disabilitas?

Pendidikan dan Literasi | 2023-06-21 14:44:37
(Terminal Arjosari Malang. Pemkot Malang, 2023)

Transportasi merupakan sarana di ruang publik yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat Indonesia. Tetapi belum semua sarana transportasi di Indonesia ramah terhadap penyandang disabilitas. Padahal sarana umum untuk penyandang disabilitas lainnya seperti jalan khusus kursi roda, lift, toilet khusus disabilitas, guiding block sudah tersedia di sebagian bangunan atau gedung umum. Hal ini tentunya perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, karena pada dasarnya sarana dan prasarana transportasi harus dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Contohnya di Kota Malang, Walikota Malang, Sutiaji telah membangun guiding block di pedestrian Kota Malang tepatnya di daerha Kayutangan dalam rangka pemerataan pembangunan ramah disabilitas. Pembangunan guiding block ini bertujuan untuk memudahkan penyandang tuna netra dalam melakukan aktivitas di luar. Contoh lain pembangunan guiding block yaitu di Terminal Arjosari Malang yang tujuannya kurang lebih sama yaitu untuk membantuk penyandang disabilitas tuna netra. Namun, fasilitas yang ramah disabilitas tersebut hanya terbatas pada pembangunan gedung, tidak dengan alat transportasinya. Seperti bus, angkot, dan taksi online. Sehingga membutuhkan effort yang lebih apabila ada masyarakat disabilitas yang ingin menaiki transportasi umum.

Lantas, bagaimana kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatasi ini?

Pemerintah Kota Malang seharusnya menerapkan prinsip Desain Universal.

Apa itu Desain Universal?

Pada awalnya desain universal dikembangkan oleh sebuah kelompok kerja pada tahun 1997 yang terdiri dari arsitek, desainer produk, dan peneliti desain lingkungan. Kelompok kerja ini dipimpin oleh seseorang yang bernama Ronald Mace dari Carolina State University. Tujuan dari prinsip desain universal adalah memandu desain lingkungan, produk, dan komunikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas desain universal merupakan desain untuk membuat produk, lingkungan, program dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa perlu melakukan desain khusus untuk pihak tertentu (Masruroh et al., 2015).

Dalam desain universal terdapat tujuh prinsip yang isinya:

1. Kesetaraan penggunaan, desain yang dapat dijangkau oleh segala kemampuan yang dimiliki seseorang.

2. Fleksibel, desain yang dapat menyesuaikan diri dalam kondisi tertentu.

3. Sederhana, desain yang cukup simpel dan mudah untuk dipahami.

4. Informatif, desain mengkomunikasikan informasi secara efektif.

5. Toleransi, desain ini mengutamakan kebersamaan sehingga mengurangi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

6. Upaya yang mudah, desain ini harus meminimalisir upaya yang dikeluarkan.

7. Penyediaan ruang, desain ini menyedeikan ruang dan ukuran yang sesuai untuk setiap pengguna.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah penerapan prinsip desain universal belum merata secara menyeluruh. Penerapan desain universal hanya berfokus pada gedung atau bangunan saja. Pada bidang transportasi juga demikian, hanya fasilitas pada gedung seperti terminal, bandara, dan stasiun. Tetapi alat transportasinya seperti bus, angkot, pesawat, dan kereta belum aksesibel untuk penyandang disabilitas (Keumala, 2016).

Penerapan prinsip desain universal akan memudahkan semua orang dalam menggunakan fasilitas umum secara bersamaan. Prinsip ini dapat mengakomodir segala kemampuan manusia agar mudah dalam melakukan berbagai aktivitas. Desain universal sangat mempengaruhi kemandirian penyandang disabilitas secara signifikan. Tidak hanya pembangunan gedung saja, melainkan harus memperhatikan sarana dan prasarana transportasi umum karena penyandang disabilitas juga membutuhkan kemudahan dalam melakukan mobilisasi ke berbagai tempat.

Daftar Pustaka

Keumala, C. R. N. (2016). Pengaruh Konsep Desain Universal Terhadap Tingkat Kemandirian Difabel: Studi Kasus Masjid UIN Sunan Kalijaga dan Masjid Universitas Gadjah Mada. Inklusi, 3(1), 19. https://doi.org/10.14421/ijds.030102

Masruroh, F., Mauliani, I. L., & Anissa. (2015). Kajian Prinsip Universal Design Yang Mengakomodasi. Seminar Nasional Sains Dan Teknologi, November, 1–11.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image