Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erika

Abu Ala Al-Maududi: Format Perbankan dalam Islam

Politik | 2023-06-20 18:53:41

ESSAY SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

ABU A’LA AL-MAUDUDI : FORMAT PERBANKAN DALAM ISLAM

Dosen Pengampu : Arin Setiyowati, SHI., MA

Nama : Erika

Nim : 20211553037

Program Studi S1 Perbankan Syariah

Fakultas Agama Islam

Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tahun Ajaran 2023

Jika melihat pada literatur Islam, jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran Ekonomi Islam atau sejarah Ekonomi Islam. Buku-buku sejarah Islam atau sejarah peradaban Islam klasik lebih dominan bermuatan sejarah politik. Sehingga tak menyisahkan sedikitpun ruang bagi perkembangan ekonomi atau sejarah tokoh-tokoh yang membahas tentang ekonomi. Konsekuensinya, padahal faktor Ekonomi lebih berperan dalam menopang kemajuan suatu negara.

Dalam membahas format perbankan dalam islam, saya bermaksud menuliskan perihal salah satu tokoh yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju bahkan melampaui ilmuwanilmuwan. sebagaiamana dikutip oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam, bahwasannya Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan pertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam. Islam tidak membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islammembentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan kebutuhankebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi

Abu A’la Al-maududi

Abu A’la Al-Maududi atau disebut Al-Maududi dilahirkan pada 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, sebuah kota yang terkenal di Hyberad (Deccan), Delhi, India. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius. Pendidikannya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional. Kemudian, orang tua Al-Maududi lebih memilih mendidiknya di rumah dengan menggunakan bahasa Arab Persia, Urdu dan Inggris, sebab mereka tidak ingin Al-Maududi pergi ke sekolah inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al Maududi menjadi seorang tradisionalis fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan yang anti barat).

Tulisan Al-Maududi banyak mencakup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Salah satunya, ia pernah menulis buku perbandingan antara Islam, Sosialisme dan Kapitalisme, dalam bahasa Urdu. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad ‘Ashim Al-haddad dengan judul “Usus Al-iqtishad Baen Al-islam Wa AlNuzum Al-Mu’ashirah” (Dasar Ekonomi Antara Islam dan Sistem-Sistem Ekonomi Modern) Selanjutnya secara khusus, ia juga menulis buku tentang Riba dalam pandangan Islam dengan pendekatan ekonomi yang kuat secara teoritis. Pada tanggal 22 September 1979, beliau meninggal dunia di Buffalo New York dan dikuburkan di rumahnya di daerah Lehrah, lahore.

Format Perbankan Dalam Islam

Al-Maududi menyatakan bahwa Perbankan modern tidak sama sekali salah atau keliru. Perbankan adalah salah satu institusi yang dibesarkan oleh peradaban modern yang bermanfaat dan penting, tetapi telah dirusak oleh unsur-unsur yang jahat dan sangat keliru. Pada mulanya, bank memberikan pelayanan dan jasa yang sah menurut hukum, dan sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk suatu peradaban modern. Sebagai contoh, transfer uang dan menguangkannya dari satu tempat ke tempat lain, memberikan fasilitas dari transaksi bisnis internasional, locker/lemari untuk menyimpan barang-barang yang berharga, letter of credit, treveller cheques, demand draft, menyusun dan merencanakan penjualan saham suatu perusahaan atau perorangan dan menyediakan fasilitas-fasilitas lain yang memudahkan para pengusaha/pebisnis. Fasilitas-fasilitas ini terbukti telah membantu dan mempertahankan banyak perusahaan di era peradaban modern ini.

Selain itu, sistem perbankan modern sangat perlu dan menguntungkan pada kondisi saat ini, terutama dalam bidang Bisnis, Industri, Agriculture/Pertanian dan lain-lain dari berbagai kultur. Selain itu, bank berfungsi untuk mengumpulkan kekayaan yang terserak pada masyarakat dan disatukan, kemudian disalurkan ke semua sektor kehidupan, kapan saja dan di mana saja. Di samping itu, sistem perbankan modern banyak disenangi oleh semua kalangan yang umumnya menabung untuk menjaga keamanan uang tersebut dari gangguan dan mencari peluang yang menguntungkan dengan cara investasi. Ia menyimpan uang ke bank kemudian uang tersebut di investasikan kedalam proyek-proyek yang produktif dan mendistribusikan laba kepada pemilik rekening/nasabah.

Tetapi yang sangat disayangkan di sini, bahwa perbankan modern menggunakan sistem bunga. Hal ini telah membalikkan semua kebaikan dan keunggulan bank ke dalam suatu kejahatan dan memberi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Sebagai contoh bank menggunakan bunga sebagai umpan bagi investor untuk menanamkan modal, yang mana umpan tersebut dijadikan sarana bagi para kapitalis untuk mengeruk kekayaan individu tanpa usaha yang maksimal dan tanpa memperdulikan kepentingan orang banyak. Dengan penghapusan sistem tersebut, perbankan akan menjadi murni dan lebih menguntungkan untuk masyarakat dibanding sekarang. Hal tersebut telah terbukti lebih menguntungkan bagi para pemilik bank dan masyarakat luas dibanding sistem perbankan yang lazim di beberapa bank yang menggunakan sistem keuangan tanpa bunga.

Adalah salah jika menganggap, bahwa penghapusan Bunga akan menstop aliran uang ke dalam Bank dan berpikir bahwa tanpa perangsang, orang-orang akan berhenti menyimpan uang mereka ke bank. Sebagai gantinya, akan ada perangsang yang lebih menguntungkan bagi masyarakat dan bank, karena tingkat laba akan bersifat tak terbatas dan tidak pasti, serta resiko dari tingkat tarip laba akan bersifat equalled. Hal tersebut memberikan kesempatan untuk mendapatkan nilai keuntungan, yang jauh melebihi tingkat bunga. Karena itu, modal akan terus mengalir ke dalam kas bank setelah penghapusan bunga. Penghapusan bunga ini akan memberikan suatu daya dorong ke sektor bisnis, meningkatkan kesempatan dari ketenaga-kerjaan dan pendapatan, karena quantum penyimpanan uang di bank akan meningkat. Efeknya, pihak bank tidak akan mampu menginvestasikan uang yang disimpan di dalam rekening tabungan di bank ke proyek-proyek yang menguntungkan. Oleh sebab itu, sejumlah uang ini sebagian besar akan digunakan untuk dua tujuan yang utama: satu, untuk kebutuhan tunai sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan nasabah dan bank; kedua, untuk memperpanjang pinjaman jangka pendek ke para pelaku bisnis dan pembayaran Bills of Exchange tanpa membebankan bunga.

Abul A’la al-Maududi telah memaparkan semua keburukan-keburukan dari sistem ekonomi Kapiltalis, Nasional Sosialis, Komunis dan Fasis yang merupakan sistem ekonomi buatan manusia dan menawarkan suatu sistem untuk memecahkan permasalahan ekonomi yaitu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam ini, telah sangat meringankan beban ekonomi yang harus dipikul masyarakat. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam telah menjadi rahmat yang sangat besar bagi umat manusia. Apabila dikaji dengan hati yang tulus dan bebas dari prasangka-prasangka yang telah menjadi warisan buruk dalam perjalanan sejarah, dan tidak gentar menghadapi gembar-gembornya sistem sosial yang modern, maka sistem yang diajukan oleh Islam akan memenuhi hasrat setiap orang yang berpikiran sehat dan yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran sebagai suatu sistem yang sangat berguna, sangat tepat dan rasional untuk memecahkan permasalahan kesejahteraan ekonomi umat manusia.

Al-Maududi juga menerangkan bahwa bunga yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. karena, terdapat pembayaran lebih dari uang yang di pinjamkan dan sangat menyengsarakan masyarakat. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah Riba, dan riba itu adalah haram hukumnya. Kemudian jika dilihat dari segi lain, bahwa Bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa menanggung resiko apa-apa. Bank meminjamkan Uang kemudian rentenya dipungut, sedangkan rente itu semata-mata menjadi keuntungan Bank yang sudah ditetapkan. Dan pihak Bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam uang itu rugi atau untung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image