Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dea Imelda Putri

Pemenuhan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas pada Dunia Kerja

Eduaksi | Tuesday, 20 Jun 2023, 15:03 WIB

Foto : Pinterest

Dalam masyarakat yang inklusif dan adil, setiap individu memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan, penting untuk dipastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di dunia kerja, tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Namun sayangnya kesempatan penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan sangat rendah dibandingkan dengan masyarakat non-disabilitas. Penyandang disabilitas seringkali menghadapi berbagai tantangan dan hambatan di dunia kerja (Susiana & Wardah, 2019).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada tahun 2020 jumlah pekerja dengan disabilitas mencapai 7,67 juta orang atau 5,98% dari total penduduk yang bekerja. Sedangkan angka tersebut turun pada tahun 2021 jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia pekerja dengan disabilitas 7,04 juta orang atau sekitar 5,37% dari total penduduk yang bekerja (Ahdiat, 2022). Menurunnya pekerja dengan disabilitas disebabkan karena kurangnya aksesibilitas. Aksesibilitas mengacu pada keberlanjutan tempat kerja ramah disabilitas yang memungkinkan disabilitas untuk berpartisipasi penuh, tetapi seringkali tempat kerja tidak memenuhi standar aksesibilitas yang diperlukan. Ketidakmampuan dalam menghadirkan lingkungan inklusif dapat menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas.

Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi prinsip yang mendasar dalam mewujudkan kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi di dunia kerja. Pemenuhan aksesibilitas bertujuan untuk mengurangi hambatan dan mendukung lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas dalam berkontribusi sepenuhnya dan mengembangkan karir mereka. Maka dari itu diperlukan upaya untuk pemenuhan aksesibilitas dalam dunia kerja, baik dari fisik maupun nonfisik. Aksesibilitas fisik melibatkan perancangan lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan fisik penyandang disabilitas, meliputi akses jalan yang memudahkan masuk ke ruangan atau gedung, fasilitas seperti lift dan toilet yang dapat diakses menggunakan kursi roda serta ruangan yang diadaptasi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

Selain itu, pemenuhan aksesibilitas non-fisik juga penting, ini melibatkan pedekatan yang inklusif terhadap perekrutan atau seleksi kerja, yang mana setiap penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dan menunjukkan potensi mereka, juga tidak bersifat memihak atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Pemenuhan dan peningkatan aksesibilitas di dunia kerja bagi penyandang disabilitas ini menjadi hal penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan inklusif.

Sumber Referensi :

Ahdiat, A. (2022, September 7). databoks. Retrieved from Pekerja dengan Disabilitas di RI Menurun, Ini Rinciannya: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/07/pekerja-dengan-disabilitas-di-ri-menurun-ini-rinciannya

Susiana, S., & Wardah, W. (2019). Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan Di BUMN. Law Reform, 15(2), 225–238.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image