Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nauval Hudjaipa

Hukum Golput Dalam Islam

Agama | Tuesday, 20 Jun 2023, 08:29 WIB
Sumber gambar : https://wartaeq.com/fenomena-golput/

Diindonesia sudah menggunakan sistem pemilihan dengan demokrasi yaitu dipilih langsung oleh rakyat lalu bagaimana jika ada rakyat yg tidak mau memilih atau kata lain golput.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, golput memiliki arti golongan putih.

Dalam pemilu diindonesia itu dilandaskan kepada hak bukannya kewajiban masih banyak orang yg tidak memilih dikarenakan apatis terhadap pemerintah, Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di TPS."

Lalu, bagaimana golput dalam pandangan Islam? Apa hukum golput dalam Islam? Benarkah seseorang yang tak melakukan pemungutan suara dinyatakan haram?

Melihat pendapat Nahdlatul Ulama (NU) tentang golput adalah

Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak KPU agar masyarakat hadir di TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut

"قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة"

"Artinya, “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya "

Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118)."

Secara jelas, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli.

"قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك"

"Artinya, “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] halaman 118)."

Lembaga fatwa NU mengungkapkan kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban kita sebagai warga negara dan sikap golput merupakan sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam karena tidak taat kepada pemerintahan seperti ayat berikut

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian .” (QS An-Nisa’: 59).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image