Asas-Asas Pemilu dalam Menghadapi Demokrasi 2024
Eduaksi | 2023-06-16 18:41:12Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur serta adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pemilihan umum berhubungan dengan masalah kepemimpinan, karena dalam suatu negara harus adanya regenerasi kepemimpinan baik tingkat daerah maupun pusat. Tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan saja, tetapi berhubungan dengan masalah politik. Sebab, melalui pemilu semua rakyat Indonesia dapat menyampaikan keinginannya baik dari segi ketatanegaraan ataupun sistem yang ada didalamnya.
Perlu diketahui bahwa Pemilu 2024 terdiri dari pemilu Legislatif yaitu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Secara serentak pula diadakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang akan menjabat pada periode 2024-2029. Pemilihan umum adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu negara yang berdemokrasi, Indonesia sudah melaksanakan pemilu sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Maka, kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki tingkat partisipasi yang tinggi untuk menyambut pemilu 2024 agar terlaksananya pemilu tersebut dengan baik.
Adapun asas pemilu yang dianut oleh Negara Kesatuan Indonesia ialah “LUBER”. Luber merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas Luber tersebut sudah ada sejak zaman orde baru. Dimana makna “Langsung” tersebut adalah mengharuskan para rakyat Indonesia memilih atau memberikan suara secara langsung atau tidak boleh diwakilkan siapapun. Sebab bersuara adalah hak setiap rakyat yang ada didalam negara tersebut. Adapun makna “Umum” ialah pemilihan dapat dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sudah memiliki hak untuk menggunakan suaranya, yaitu yang sudah berusia 17 tahun. Arti “Bebas” adalah setiap rakyat Indonesia yang ingin memilih atau ingin memberikan suara tanpa adanya paksaan dari pihak manapun yang artinya memilih sesuai dengan kemauan sendiri. Dan arti “Rahasia” adalah rakyat yang memilih harus merahasiakan suaranya dan hanya diketahui oleh dirinya sendiri.
Kemudian pada era reformasi berkembang pula asas “JURDIL” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Yang dimana “Jujur” berarti pemilihan umum harus dilaksanakan secara jujur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar menjaga integritas penyelenggara pemilu. Adapun makna “Adil” adalah sebuah perlakuan yang sama antara peserta pemilu dan pemilih tanpa adanya pengistimewaan kepada salah satunya. Dengan kedua asas tersebut, baik Jurdil maupun Luber kita berharap agar pelaksanaan pemilu 2024 akan berjalan lancar dan lebih demokratis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kita sebagai warga negara Indonesia harus menjalankan pemilu tahun 2024 mendatang dengan asas-asas yang telah dianut oleh Negara Kesatuan Indonesia. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi yang baik dari seluruh masyarakat maupun pemerintahnya maka akan terwujudnya demokrasi yang baik pula. Oleh sebab itu, setiap rakyatnya harus mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh para petinggi negara. Salah satunya dengan melakukan asas “Luber dan Jurdil” pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.