Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Idris

Evaluasi Insentif Pajak Bagi UMKM: Perlukah Bagi Stabilitas Ekonomi?

Lomba | Thursday, 15 Jun 2023, 16:24 WIB

Pemberian insentif pajak bagi UMKM merupakan kebijakan pada sektor ekonomi yang diambil Pemerintah guna mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Adanya pemberian insentif pajak merupakan respon Pemerintah atas menurunnya produktivitas pelaku usaha di Indonesia yang disebabkan karena terjadinya penurunan secara drastis atas penghasilan akibat wabah Covid-19. Pemberian insentif pajak kepada UMKM telah menjadi strategi yang umum digunakan oleh Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan menggerakkan roda perekonomian.

Namun, Yustinus Prastowo (2019) menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak dan tertundanya pajak pada berbagai sektor merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak Negara. Mengingat peranan besar dari penerimaan pajak yang sangat penting dan strategis bagi stabilitas ekonomi Negara, maka kebijakan dalam pemberian insentif pajak harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran hanya dapat mengurangi penerimaan pajak tanpa diimbangi dengan adanya pemasukan dari sektor non-pajak lainnya.

Pemberian insentif pajak tidak selamanya memberikan dampak yang positif. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian insentif pajak juga akan menimbulkan dampak yang negatif. Rakhmindyarto (2020) menjelaskan bahwa insentif pajak secara tidak langsung disebut sebagai bentuk pengeluaran dari Pemerintah, karena dengan adanya insentif pajak Pemerintah telah mengeluarkan anggaran namun tidak menerima apa yang seharusnya diterima oleh Negara. OECD (2020) juga memberikan definisi mengenai insentif pajak sebagai suatu kebijakan perpajakan yang dapat menunda dan mengurangi penerimaan pajak dan Wajib Pajak yang menyimpang terhadap brenchmark pajak.

Pemberian insentif pajak dapat mengurangi penerimaan pajak negara karena insentif pajak biasanya memberikan kemudahan atau keringanan dalam hal kewajiban perpajakan seperti pengurangan tarif pajak atau bahkan pembebasan pajak. Dengan adanya insentif pajak, dapat mengurangi beban pajak yang harus Wajib Pajak bayarkan kepada Negara. Ini berarti pengurangan potensi penerimaan pajak bagi negara. Jika Pemerintah memberikan insentif pajak yang besar tanpa kompensasi yang memadai, hal ini dapat mengurangi pendapatan yang diperoleh Negara untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur penting.

Untuk meminimalkan risiko kerugian terhadap stabilitas ekonomi yang dapat ditimbulkan dengan adanya insentif pajak, maka Pemerintah perlu melaksanakan evaluasi yang terus-menerus terhadap kebijakan insentif pajak yang diberikan. Evaluasi ini mencakup analisis dampak secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap penerimaan pajak negara, efektivitas insentif pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta penilaian terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Insentif pajak perlu dilakukan evaluasi terutama bagi sektor UMKM, mengingat UMKM merupakan sektor ekonomi dengan potenis pajak yang sangat besar. Dengan adanyan insentif pajak yang berlebih bagi UMKM, justru akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM. Pun UMKM saat ini sudah mulai memperlihatkan kembali geliat pemulihannya pasca diterjang Pandemi Covid-19. Evaluasi ini dapat dimulai secara perlahan dan dimulai dari wilayah dengan penerimaan pajak terbesar dan jumlah UMKM yang banyak.

Evaluasi terhadap insentif pajak bagi UMKM penting untuk dilakukan untuk beberapa alasan yang tidak dapat diabaikan. Pertama, evaluasi memberikan pemahaman yang lebih baik tentang efektivitas insentif pajak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apakah insentif pajak benar-benar mendorong pertumbuhan UMKM, peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang diharapkan? Tanpa evaluasi yang tepat, tentunya Pemerintah tidak dapat mengukur sejauh mana keberhasilan dan kontribusi insentif pajak terhadapa perekonomian.

Kedua, evaluasi memungkinkan peninjauan ulang terhadap kriteria dan syarat penerimaan insentif pajak bagi UMKM. Apakah kriteria yang ditetapkan masih relevan dan efektif? Apakah syarat-syarat yang membatasi partisipasi UMKM yang seharusnya mendapatkan manfaat dari insentif pajak ini? Dengan melakukan evaluasi, Pemerintah dapat memastikan bahwa insentif pajak telah tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebenar-benarnya bagi UMKM yang membutuhkan.

Ketiga, evaluasi memberikan wawasan tentang dampak fiskal dari pemberian insentif pajak. Apakah pengurangan pendapatan pajak dari insentif ini dapat diimbangi oleh manfaat ekonomi yang dihasilkan? Dalam situasi di mana Negara memerlukan sumber pendapatan karena berbagai hal untuk pembiayaan program-program penting, evaluasi dapat membantu menilai keseimbangan antara manfaat insentif pajak dan kebutuhan fiskal Negara.

Terakhir, evaluasi insentif pajak UMKM memperkuat akuntabilitas Pemerintah dalam kebijakan perpajakan. Dengan melakukan evaluasi yang transparan dan terbuka, Pemerintah dapat memperlihatkan komitmen untuk memberikan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan. Evaluasi ini dapat memberikan dasar untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, agar insentif pajak UMKM dapat terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan dalam perekonomian.

Meski demikian, pemberian insentif pajak kepada UMKM bukan selalu berarti kerugian bagi penerimaan pajak negara secara keseluruhan. Insentif pajak juga dapat merangsang pertumbuhan dan perkembangan UMKM, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM dan kontribusi mereka terhadap perekonomian Negara. Dalam jangka panjang, pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan dapat menghasilkan peningkatan penerimaan pajak melalui pengenaan pajak yang lebih tinggi terhadap pendapatan yang lebih besar.

Dalam hal ini, evaluasi yang cermat dan perencanaan yang matang dalam pemberian insentif pajak diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat jangka panjang bagi perekonomian demi mendukung stabilitas ekonomi Negara secara keseluruhan dapat sejalan dengan pengurangan pendapatan pajak sementara yang terjadi saat ini. Evaluasi juga dapat membantu mengindentifikasi insentif pajak yang paling efektir dan memberikan keuntungan terbesar bagi UMKM tanpa mengorbankan penerimaan pajak negara secara signifikan.

Dalam kesimpulan, evaluasi insentif pajak bagi UMKM merupakan langkah yang penting dan perlu dilakukan. Evaluasi akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang efektivitas dan efisiensi insentif paja serta memastikan bahwa kebijakan perpajakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi UMKM dan Negara secara keseluruhan. Dengan melakukan evaluasi yang sistematis dan berkelanjutan, Pemerintah dapat memperkuat perekonomia UMKM dan menciptakan kebijakan perpajakan tang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara memberikan insentif kepada UMKM untuk mendorong pertumbuhan dan investasi mereka, sambil memastikan bahwa penerimaan pajak negara tetap mencukupi untuk membiayai berbagai program dan kebutuhan lainnya. Dan yang terpenting tetap menjaga stabilitas ekonomi Negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image