Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rivaldi Sihite

Juru Parkir Liar, Sang Pemalak atau Pekerja?

Info Terkini | 2023-06-14 15:48:38
Juru Parkir Liar pada Minimarket kawasan Mulyosari, Surabaya

Juru parkir merupakan suatu pekerjaan yang berperan dalam mengelola tempat parkir pada suatu kawasan parkir yang telah ditentukan dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah. Hasil pembayaran parkir yang diterima oleh juru parkir disebut sebagai retribusi parkir. Retribusi parkir tersebut akan bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Pada umumnya, juru parkir akan menerima retribusi parkir dari pengguna jasa retribusi dan berkewajiban untuk menyerahkan kupon kepada pengguna jasa retribusi sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Selanjutnya, juru parkir akan menyerahkan hasil retribusi parkir kepada pemerintah daerah melalui juru kutip/koordinator juru parkir yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penghasilan retribusi parkir akan masuk ke dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten/Kota.

Juru parkir, tentu berbeda dengan juru parkir liar. Juru parkir memiliki identitas resmi yang memiliki ciri khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai tanda pengenal agar masyarakat dapat lebih mudah dalam membedakan juru parkir resmi dengan juru parkir liar. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, terdapat beberapa tips dalam mengetahui juru parkir resmi.

1. Pilihan metode pembayaran, tersedia secara tunai dan nontunai

2. Lokasi parkir, biasanya terdapat marka acuan retribusi parkir

3. Karcis retribusi, sekurang-kurangnya harus memuat data nomor seri; nama jenis pungutan; dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir; nomor urut karcis parkir; besarnya retribusi/sewa; waktu masuk dan keluarnya kendaraan; nomor polisi kendaraan; asuransi; hari, tanggal, dan bulan; dan kontak layanan dan pengaduan.

4. Atribut juru parkir, terdiri dari rompi berwarna merah dengan logo daerah, barcode, dan nomor layanan dan pengaduan.

Setiap daerah tentu memiliki aturan yang berbeda terkait kebijakan parkir. Akan tetapi, kebijakan Pemkot Surabaya dengen menyediakan pilihan metode pembayaran tunai dan nontunai diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memberikan retribusi parkir. Pilihan pada metode pembayaran retribusi parkir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membedakan juru parkir resmi dengan juru parkir liar. Juru parkir liar biasanya hanya dapat menerima pembayaran secara tunai.

Pemerintah daerah terus berupaya dalam menekan angka juru parkir liar. Penekanan angka juru parkir liar ini disebabkan oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait juru parkir liar. Salah satu pengalaman seorang mahasiswa rantau asal Karawang yang berkuliah di Surabaya merasakan kecemasan yang sama terkait maraknya juru parkir liar. Ia heran ketika mengalami hal yang tidak mengenakkan dari seorang juru parkir liar di Kawasan Mulyosari. Kawasan Mulyosari memang merupakan wilayah parkir resmi yang dikelola oleh swasta. Akan tetapi, terdapat beberapa titik yang tidak menjadi wilayah parkir milik pemerintah, hal ini membuat Sebagian masyarakat bingung untuk membedakan wilayah parkir resmi dan wilayah parkir liar. Ia menceritakan pengalamannya ketika ia berbelanja di salah satu apotek. Ketika ia tidak memiliki uang tunai untuk membayar, seorang juru parkir liar mengatakan “ojo balik maneh!” dengan suara yang kencang. Hal tersebut membuatnya trauma dan kecewa terhadap lingkungan yang ada di Surabaya.

Tindakan arogan yang dilakukan oleh juru parkir liar justru membuat minat masyarakat untuk berbelanja secara langsung berkurang. Masyarakat kini, jadi lebih gemar berbelanja secara daring. Saat ini, masyarakat memang sudah beralih pada pembayaran nontunai. Masyarakat telah terbiasa melakukan pembayaran dengan QRIS, Mobile Banking, ataupun aplikasi pembayaran online lainnya.'

Beberapa orang bahkan menyisakan uangnya sebagai uang parkir kepada juru parkir liar. Banyak masyarakat yang sudah malas untuk berdebat dengan juru parkir liar karena menganggap perdebatan tersebut tidak akan memberi solusi. Bahkan, ada juga masyarakat yang berpendapat bahwa, memberikan uang parkir kepada siapapun merupakan suatu amalan baik atau dapat dianggap sebagai sedekah. Namun, jika kita menganggap bahwa tindakan yang kita lakukan sebagai sedekah itu membuat juru parkir liar semakin merajalela. Juru parkir liar, makin berani menunjukkan aksinya dengan meniru gaya juru parkir resmi. Bahkan, juru parkir liar kerap kali disapa sebagai “pemalak” oleh Sebagian masyarakat. Banyak juru parkir liar mengaku mereka juga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga dan memberikan sebagian uangnya kepada suatu ormas. Belum diketahui, ormas seperti apa yang tega memeras orang yang tak berdaya dan memanfaatkannya sebagai juru parkir liar. Tindakan juru parkir liar juga dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, yaitu tindak pidana pemerasan.

Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mengentaskan juru parkir liar memang sudah lebih inovatif dengan cara mengandakan Command Center 112. Akan tetapi, jika dilihat dari kenyataan di lapangan masih banyak juru parkir liar yang terus melakukan aksinya. Usaha preventif mengenai pengentasan juru parkir liar belum terlihat dari berbagai pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya. Unsur pemerintah daerah belum sepenuhnya serius dengan usaha preventif, hal ini terlihat dari jarangnya supervisi atau inspeksi mendadak ke tempat-tempat yang menjadi sarang juru parkir liar. Rekrutmen juru parkir baru melalui pembinaan juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran dan mengurangi juru parkir liar.

Dengan beberapa program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai warga negara yang baik tentu kita harus lebih proaktif dalam membantu pemerintah menjalankan tugasnya. Persoalan juru parkir liar adalah persoalan serius, karena jika dibiarkan maka akan banyak orang yang semena-mena terhadap kita dan meminta uang secara spontan. Laporkan ke Command Center 112, Medsos Dishub, atau Sapawarga Surabaya. Bagi masyarakat, di luar daerah Surabaya dapat menghubungi media sosial dinas perhubungan setempat. Dengan respons aktif kita, artinya kita juga turut serta dalam mewujudkan lingkungan daerah yang aman, nyaman, dan tertib.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image