Proteksi Radiasi, Paradigma Baru dalam Memahami Konsep Radiasi
Pendidikan dan Literasi | 2023-06-13 18:31:18Prinsip proteksi radiasi pertama kali diperkenalkan oleh International Commission on Radiological Protection (ICRP) dalam publikasi 60 pada tahun 1991. Dalam publikasi ini, ICRP merekomendasikan prinsip proteksi radiasi yang didasarkan pada tiga prinsip dasar, yaitu justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Tujuan dibentuknya prinsip proteksi radiasi oleh badan internasional yang didirikan pada tahun 1928 ini adalah sebagai bentuk pedoman dan rekomendasi dalam penggunaan radiasi ionisasi yang mencakup bagaimana mengurangi potensi risiko kesehatan akibat paparan radiasi, untuk kepentingan manusia dan lingkungan.
Menilik dari segi manfaatnya, aplikasi radiasi dalam bidang pertanian, industri, pertambangan, energi dan khususnya kesehatan turut menyumbang kesejahteraan bagi umat manusia. Dilain sisi radiasi juga memiliki potensi risiko yang berdampak pada kesehatan jika tidak diatur dan dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu, untuk mengurangi pengaruh paparan radiasi yang merusak akibat paparan dalam jumlah tinggi yang tidak diperlukan, diharuskan mengikuti tiga prinsip dasar proteksi radiasi.
Justifikasi menekankan bahwa tidak boleh ada paparan radiasi pada manusia kecuali mempunyai alasan yang membenarkannya. Prinsip ini memastikan bahwa manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan. Limitasi mengacu pada pedoman pembatasan jumlah dosis radiasi yang boleh diterima individu dan masyarakat. Batas dosis yang ditetapkan dinamakan Nilai Batas Dosis (NBD) yang berlaku bagi pekerja radiasi, pelajar atau mahasiswa usia 16-18 tahun, dan masyarakat umum. Sedangkan optimisasi mengharuskan paparan radiasi dijaga serendah mungkin, baik dari segi intensitas maupun durasi paparan.
Setelah publikasi 60 oleh ICRP yang merekomendasikan prinsip proteksi radiasi, prinsip tersebut mulai diadopsi dan digunakan sebagai acuan oleh banyak negara dan badan internasional dalam regulasi penggunaan radiasi. Salah satunya Indonesia. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memperkenalkan tiga konsep yang didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh paparan radiasi yang merusak. Konsep yang pertama adalah Jarak. Secara teori, paparan radiasi akan berkurang dengan bertambahnya jarak dari sumber radiasi. Kedua adalah waktu, menacu pada durasi paparan radiasi, semakin lama durasi paparan, semakin banyak radiasi yang diterima tubuh. Terakhir adalah pelindung yang digunakan untuk menyerap, memantulkan atau menyebarkan radiasi. Efektivitas pelindung tergantung pada jenis dan energi radiasi, serta komposisi dan ketebalan bahan pelindung.
Mengubah Paradigma
Selama ini, sebagian masyarakat memahami konsep radiasi dari sudut pandang negatif. Pandangan negatif tersebut berupa ketakutan akan dampak buruk yang ditimbulkan paparan radiasi. Kepastian itu diperoleh dengan mitos yang beredar di masyarakat bahwa radiasi mengakibatkan kemandulan. Namun, berdasarkan penelitian dan riset yang telah dilakukan, kemandulan terjadi ketika paparan radiasi dalam jumlah tinggi melebihi batas yang ditetapkan. Sehingga penelitian yang ada itu telah memperlemah mitos tersebut.
Pemasalahan lain yang menjamur dikalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan akan bahaya radiasi adalah ketakutan terhadap kecelakaan radiasi yang biasanya berupa kebocoran sumber radiasi atau nuklir. Hal ini didukung dengan banyaknya kasus kecelakaan radiasi baik di bidang medis ataupun lainnya yang terekam sejarah. Sebagai contoh seperti kasus yang pernah terjadi di Chernobly 37 tahun silam.
Diperkenalkannya prinsip dan konsep proteksi radiasi seharusnya mampu membuka paradigma baru bagi masyarakat bahwa radiasi tidak sepenuhnya berbahaya dan radiasi bisa dikendalikan dan diatur dengan baik. Prinsip yang direkomendasikan oleh ICRP ini dapat digunakan sebagai acuan dalam prosedur penggunaan radiasi yang aman dan efektif. Sehingga dengan menerapkan prinsip dan konsep proteksi radiasi, pemahaman yang salah tentang risiko kesehatan akibat paparan radiasi yang berkembang di masyarakat dapat dihapus.
Manfaat yang Lebih Besar, dan Risiko yang dapat Diminimalkan
Pada zaman yang bergerak begitu dinamis, pemanfaatan radiasi dalam segala bidang semakin dipertimbangkan mengingat semakin kompleksnya permasalahan yang muncul. Pada bidang medis, radiasi dimanfaatkan untuk diagnosis penyakit yang tidak bisa dijangkau dengan teknik medis lainnya. Selain itu, radiasi juga digunakan sebagai terapi untuk beberapa penyakit seperti kanker ganas. Selain itu sekarang dikembangkan pengobatan dengan menggunakan bahan radioaktif yang dinamakan radiofarmaka. Di bidang pertanian, radiasi dipakai untuk mutasi genetik pada tanaman, sehingga meningkatkan produktivitas, kualitas, dan varietas tanaman. Di bidang industri, radiasi dimanfaatkan untuk sterilisasi makanan, medis, dijadikan detektor asap, dan untuk mengukur ketebalan material. Saat ini juga banyak negara yang mulai mengembangkan pembangkit listrik bertenaga nuklir.
Dilain sisi, potensi risiko yang akibatkan paparan radiasi juga tidak bisa dihindarkan. Efek samping yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia harus diminimalisir. Dampak terburuknya adalah bisa timbul kerusakan pada jaringan atau organ tubuh secara langsung (efek deterministik) yang dapat berupa Sindrom radiasi akut seperti Sindrom sistem saraf pusat, kerusakan jaringan pada kulit, gonad dan alat gerak, juga penghambatan produksi sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (Hematologic Depression) yang menyebabkan anemia, infeksi, dan pendarahan. Serta efek akibat paparan dosis rendah dalam jangka panjang (efek stokastik) berupa Leukimia dan berbagai penyakit ganas seperti kanker tulang, kanker payudara, dan kanker paru-paru.
Oleh karena itu, prinsip yang direkomendasikan oleh ICRP dan ditetapkan oleh BAPETEN ini adalah sebagai usaha untuk meminimalkan peluang terjadinya efek stokastik, mencegah terjadinya efek deterministik dan melindungi kesehatan manusia dari dampak buruk radiasi. Selain itu juga dapat meluruskan pandangan masyarakat yang salah selama ini terhadap konsep radiasi yang dipahami hanya memiliki potensi risiko kesehatan yang berbahaya. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko kesehatan akibat paparan radiasi akan meningkat seiring dikenali dan diterapkannya prinsip proteksi radiasi di kalangan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan juga penting dilaksanakan untuk membentuk budaya keselamatan di kalangan masyarakat.
Adrian Dwi Nugroho
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.