Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Totok Siswantara

Musim Panen untuk Usaha Kapal Keruk

Bisnis | Tuesday, 13 Jun 2023, 13:50 WIB
Kapal keruk untuk kegiatan reklamasi ( dok REPUBLIKA )

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu bisa dibilang sebagai musim panen bagi usaha pengerukan pasir laut. Panen semakin banyak karena terbukanya kembali izin ekspor pasir laut ke luar negeri. Utamanya kepada negara tetangga.

Perairan akan dipenuhi oleh lalu lalang kapal keruk menyebabkan resistensi masyarakat terhadap kebijakan ekspor pasir yang bisa merusak ekosistem laut dan menimbulkan masalah sosial yang serius bagi masyarakat pesisir. Musim panen uang bagi perusahaan jasa kapal keruk tetapi panen lumpur dan panen derita bagi nelayan tradisional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdalih bahwa kerusakan lingkungan akibat ekspor pasir bisa diminimalisir dengan penggunaan teknologi canggih. Yakni penggunaan kapal keruk dengan teknologi terkini. Namun publik kurang percaya dengan dalih tersebut karena dengan menggunakan jenis kapal apapun atau dengan cara tradisional, tetap saja kegiatan tersebut bisa merusak ekosistem dan menyengsarakan masyarakat pesisir.

Kapal Keruk biasa disebut dengan Dredger adalah jenis kapal yang memiliki desain khusus dan mempunyai struktur serta peralatan khusus. Digunakan untuk pengerukan di sungai, laut dangkal, danau dan sering kali juga digunakan untuk menenggelamkan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni. Kapal Keruk digunakan untuk memenuhi keperluan material struktur bangunan atau infrastruktur pelabuhan, offshore, industri lepas pantai dan alur pelayaran. Mekanisme kapal keruk pada prinsipnya seperti fungsi excavator dan juga buldoser yang ada di darat.

Jenis-jenis kapal keruk:

1. Kapal Keruk Penghisap

Menghisap material menggunakan pipa panjang menyerupai vacuum cleaner. Dibagi menjadi 2 jenis:

a. Trailing Suction Hopper Dredger

Digunakan untuk menyeret pipa penghisap saat mengisi material ke beberapa penampung di dalam kapal.

b. Cutter-Suction Dredger

Berbentuk tabung untuk menghisap dengan kepala pemotong yang berada di pintu penghisap.

2. Bucket Dredger

Kapal keruk yang dilengkapi dengan berbagai peralatan seperti timba untuk mengangkat sedimen dari dasar air.

3. Backhoe Dredger

Berfungsi layaknya excavator dan sekaligus bisa digunakan untuk darat dengan diletakkan di atas tongkang.

4. Water Injection Dredger

Mekanisme kerja kapal keruk pada prinsipnya menembakkan air di dalam sebuah jet kecil bertekanan rendah ke sedimen yang berada di dasar air, kemudian didorong oleh arus dan gaya berat keluar dari lokasi pengerukan.

Eksploitasi atau pengerukan pasir laut saat ini menggunakan jenis kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD). Yakni kapal keruk yang biasa digunakan oleh para pelaku ekspor pasir. Pada prinsipnya trailing suction dredger (TSD) dapat melakukan pengerukan (menghisap) pada media berupa tanah liat,lumpur dan kerikil dan dengan mudah bergerak pada perairan. TSHD menyeret pipa penghisap dan mengisi material yang dihisap tersebut ke satu atau beberapa penampung (hopper) di dalam kapal.

Hasil isapannya berupa slurry (campuran pasir dengan air) sebagian tertampung di dalam hopper dan sebagian lagi keluar melalui saluran pembuangan yang ada di buritan. Setelah itu pasir akan mengalami pengendapan dan air keluar melalui pipa-pipa buangan yang ada. Banyaknya kedalaman material yang akan dikeruk ditunjukkan pada layar monitor peta elektronik di kapal, selain itu pada layar monitor juga menunjukkan posisi, arah dan perjalanan kapal. Namun semua parameter dan sistem monitoring diatas sangat mudah untuk dimanipulasi. Apalagi mentalitas para birokrat perairan di negeri ini sangat rentan terhadap berbagai modus korupsi.

Kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan kapal isap TSHD sudah pasti meningkatkan tingkat kekeruhan air laut yang sangat serius. Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semakin parah akibat operasional kapal keruk pasir laut yang amat rakus menyedot isi laut. Kekeruhan perairan erat kaitannya dengan total suspended solid, dimana hal tersebut dapat menyebabkan hilangnya mikrobiologi, organisme, dan sumber daya ikan di dalamnya. Kebutuhan material bahan tambang berupa pasir di dunia terus meningkat setiap tahunnya. PBB menyatakan bahwa dunia telah kehilangan hampir 30 miliar ton pasir laut per tahun hanya untuk memperluas daratan dan membuat konstruksi beton.

Publik masih prihatin terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di negeri ini yang masih jauh dari harapan. Perlu mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara efektif. Konteks pengelolaan diatas menyangkut perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Demi mengejar target, pemerintah menggenjot pendayagunaan ruang laut, pesisir, dan pulau kecil oleh penanam modal asing. Di antara proyek yang saat ini diminati investor asing adalah pariwisata di pulau-pulau kecil, terutama di pulau kecil yang tidak berpenghuni. Menurut Kementerian Kelautan, kini ada sejumlah investor asing yang sedang menjajaki pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk membangun pariwisata. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan untuk penanaman modal asing, Kementerian Kelautan akan memberikan izin pemanfaatan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.

Selain itu, Kementerian menetapkan 70 persen luas pulau kecil untuk pengembangan pariwisata. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 26A dalam regulasi itu menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk investasi asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan isu penting. Kondisi tersebut disebabkan karena belum jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan kurang sinkronnya pembangunan antar sektor. Terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut tren dunia menyatakan bahwa konsep ekosistem merupakan filosofi dasarnya. Konsep itu telah diadopsi luas oleh negara-negara anggota PBB, khususnya yang tergabung dalam Small Islands Development States (SIDS).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image