Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Irfan

Pemerintah Mengizinkan Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia

Eduaksi | Sunday, 26 Dec 2021, 13:15 WIB

Kasus Corona Virus Disease 2019 di Indonesia saat ini sudah mulai melandai. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Kamis (14/10) ada tambahan 1.053 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.232.099 kasus positif Corona. (Per 14 Oktober: Kasus Corona RI Tembus 4.232.099, Terus Patuhi Prokes)

Melihat perkembangan tersebut, Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, tidak semua Warga Negara Asing bisa masuk ke Indonesia. Hanya Warga Negara Asing dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia. Tentunya ini sejalan dengan kebijakan imigrasi indonesia yang selalu menerapkan selective policy. Prinsip selective policy yakni memilah setiap warga negara asing yang akan memasuki wilayah Indonesia, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang akan diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan orang asing yang dapat diberikan izin visa untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa selama masa penanganan penyebaran corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional. Pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Kedua, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Ketiga, untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 Ini mengubah lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Daftar jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dimaksud sebagai berikut:

Visa Kunjungan (indeks Visa B211A):

- wisata;

- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;

- melakukan pembicaraan bisnis;

- melakukan pembelian barang;

- melakukan pembuatan film;

- tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan;

- tugas pemerintahan;

- bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia;

- kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters);

- tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.

Visa Kunjungan (indeks Visa B211B):

- calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.

Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks Visa C312):

- tenaga ahli;

- bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

- melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;

- melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;

- melayani purnajual;

- memasang dan mereparasi mesin;

- melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi;

- melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

- calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja (indeks Visa C313) :

- melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.

Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja (indeks Visa C314) :

- melakukan Penanaman Modal Asing dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.

Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja (indeks Visa C316) :

- mengikuti pendidikan.

Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja (indeks Visa C317):

- penyatuan keluarga.

Selain itu, pemerintah juga merubah waktu karantina Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia yang sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari. Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah. Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.(INFOGRAFIK: Aturan WNI Dan WNA Yang Masuk Ke Indonesia)

Pertama, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Bagi Warga Negara Indonesia yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara, Warga Negara Asing yang belum divaksinasi, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Syaratnya yaitu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Aturan ini dikecualikan bagi Warga Negara Asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan Warga Negara Asing yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Selain itu, Warga Negara Asing yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketiga, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Warga Negara Indonesia selain di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina .

Keempat, tempat akomodasi karantina karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Kelima, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Keenam, jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Ketujuh, melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

Kedelapan, pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Kesembilan, Warga Negara Asing dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Kesepuluh, pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS. serta menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi oleh setiap Warga Negara Asing agar tidak bermasalah ketika tiba atau masuk ke wilayah negara Indonesia. Jika ada warga negara asing yang melanggar maka petugas imigrasi di bandara dapat memberikan sanksi berupa penolakan, dan langsung dipulangkan ke negaranya. Selain itu dalam proses kedatangan orang asing ke Indonesia, Imigrasi selalu berkoordinasi secara insentif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak lain yang berwenang agar tidak terjadi kendala yang berarti di lapangan.

Daftar Pustaka

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

INFOGRAFIK: Aturan WNI Dan WNA Yang Masuk Ke Indonesia. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/15/170500165/infografik--aturan-wni-dan-wna-yang-masuk-ke-indonesia. Accessed 17 Oct. 2021.

Per 14 Oktober: Kasus Corona RI Tembus 4.232.099, Terus Patuhi Prokes. https://newsseetup.kontan.co.id/news/per-14-oktober-kasus-corona-ri-tembus-4232099-terus-patuhi-prokes. Accessed 17 Oct. 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image