Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Allvin Aprillianto

Kesetaraan Gender: Menghargai Bentuk Apresiasi

Lainnnya | 2023-06-13 07:28:07
sumber: https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/06/120000069/mengapa-kesetaraan-gender-itu-penting?page=all

Gender adalah perbedaan peran, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat. Pada kutipan yang dilansir dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1439/mencapai-kesetaraan-gender-dan-memberdayakan-kaum-perempuan bahwa peran gender sendiri terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.

Kata gender sendiri dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat dan perilakunya tertanam lewat proses sosialisasi serta berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki, tetapi kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Tuntutan ini juga bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok.

Contohnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki.

Pengertian kesetaraan gender juga merujuk pada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Hal ini tentu saja tidak lain dan tidak bukan pasti menimbulkan sebuah pembeda dan menguak sebuah huru-hara. Apa itu? Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia. Ini merupakan fakta meskipun ada kemajuan pesat dalam kesetaraan gender dewasa.

Sifat dan tingkat diskriminasi pun sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang.

Lantas apakah yang akan terjadi jika kesetraan telah berlaku sebagaimana mestinya? Apakah akan memunculkan sebuah perdamaiian baru? Atau justru membuat sebuah pertikaian yang memunculkan masalah baru? Menghargai kesetaraan gender dapat dilakukan apabila momen tersebut benar-benar sudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Sebab, jika masih semu pada masyarakat, justru ujung tombak dari kesetaraan itu sendiri menjadi agenda ilusi belaka. Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif jika memang terlaksana sebagaimana mestinya dan sesuai pada porsi yang diberikan.

Menurut lansiran https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3159/ketika-laki-laki-bicara-kesetaraan-gender kesetaraan gender bukan perkara persaingan antara kaum perempuan dengan kaum laki-laki, melainkan upaya untuk memperjuangkan hak kemanusiaan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan secara tegas apabila hakikat dari kesetaraan gender adalah memastikan kaum perempuan dan laki-laki memiliki aksesibilitas terhadap sumber daya, serta dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya. Apabila hal tersebut dilakukan, maka manfaat pembangunan akan dirasakan secara adil dan setara.

Garis besar dari penjelasan bahwa kesetaraan gender justru menjadi panggung besar keadilan bagi segala lingkup sangat menjawab pertanyaan yang saya ketik pada artikel ini. Memperjuangkan hak sebagaimana porsinya serta menerapkan hak sebagaimana harus dilakukan sebagaimana mestinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image