Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilmi Alwan

Peran Filantropi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

Filantropi | 2023-06-10 23:59:34

PENDAHULUAN

Kemiskinan merupakan permasalahan fundamental yang bisa dialami oleh seluruh negara di dunia. Semakin besar kemiskinan yang terjadi akan semakin sulit untuk mengatasinya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur kemiskinan dapat dilakukan dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Pada konsep ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dari sisi ekonomi. Penduduk yang di klasifikasikan kedalam penduduk miskin yaitu apabila memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per-bulan dibawah garis kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin pada September 2022 mencapai 26,36 juta orang, sedangkan pada Maret 2022 yaitu sebanyak 26,10 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang serius, bahkan dalam jangka beberapa bulan saja jumlah kemiskinan meningkat hingga 0,20 juta orang. Untuk menjawab hal tersebut filantropi hadir sebagai upaya dalam mengusahakan kesejahteraan manusia. Filantropi memiliki asal makna yaitu “Cinta Umat Manusia” yang mana memanifestasikan kedermawanan manusia untuk peduli terhadap manusia lain.

Permasalahan kemiskinan tentu menjadi tanggungan bersama, dimana ajaran agama juga diuji dalam berkontribusi untuk perbaikan kondisi sosial ini. Setiap agama pada dasarnya mengajarkan untuk berbuat baik pada sesama, begitu pula Islam hadir sebagai Rahmmatan lil alamin. Hubungan baik yang ditumbuhkan umat muslim tidak hanya sebatas hubungan manusia dengan tuhan, namun hubungan baik juga dibangun antar sesama manusia.

Filantropi Islam pada umumnya meliputi zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Filantropi Islam selain berfokus pada pengentasan kemiskinan juga berfokus pada ridha Allah swt. ZISWAF merupakan bentuk ajaran Islam yang mengajak penganutnya untuk peduli terhadap sesama. Pada seluruh instrumen dalam ZISWAF memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan kepedulian sosial.

Pada dasarnya, potensi filantropi Islam di Indonesia dapat dikatakan menjadi salah satu yang terbesar di dunia, mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbanyak di dunia dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 241,7 juta jiwa pada akhir tahun 2022, hal ini menjadikan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam ZIWAF dan diharapkan dapat berpengaruh pada pengentasan kemiskinan di Indonesia. Artikel ini akan membahas peran filantropi Islam dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

PEMBAHASAN

Kemiskinan merupakan sebuah kondisi dimana besarnya pengeluaran melebihi jumlah pemasukan, dan penduduk miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran rata-rata dibawah garis kemiskinan. Kemiskinan sejatinya adalah permasalahan dalam ekonomi makro yang menjadi perhatian khusus pada setiap negara di dunia. Karena, apabila sebuah negara tidak mampu mengatasi problematika kemiskinan dengan baik, hal tersebut akan berakibat buruk bagi keberlangsungan hidup di negara itu sendiri.

Islam memiliki cara tersendiri dalam mengatasi kemiskinan dengan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW. hal ini akan meningkatkan konsumsi dan produksi mustahik yang menghasilkan demand dan secara tidak langsung juga akan memunculkan supply. Menurut undang-undang no 23 tahun 2011 pasal 3 mengenai tujuan zakat, telah disebutkan bahwa zakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan nilai-nilai seperti syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan dan lain lain.

Pemerintah sebagai pemegang otoritas kepemimpinan, memiliki posisi sentral dalam setiap pergerakan mengentaskan kemiskinan, salah satunya dengan pemberdayaan Filantropi Islam di Indonesia. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang termaktub juga dalam UU No. 23 tahun 2011 menjadi sebuah akselerasi dalam pengelolaan filantropi menjadi lebih terstruktur. Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2022 BAZNAS berhasil mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah sebesar Rp. 21,3 triliun, meningkat 52,14 persen dari hasil pengumpulan pada tahun 2021. Segala bentuk pendapatan ini akan nantinya akan dialokasikan kepada mustahik dan diharapkan mampu memberantas kemiskinan.

Penyaluran dana yang bersumber dari BAZNAS Republik Indonesia sepanjang tahun 2022 yaitu meliputi 5 aspek diantaranya, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dakwah dan ekonomi. Menurut ketua BAZNAS RI yaitu Noor Achmad mengatakan bahwa melalui program produktif BAZNAS berhasil mengangkat 39.690 mustahik dari kemiskinan dan berhasil membina banyak mustahik yang ada di provinsi-kabupaten-kota. Selain itu, Sepanjang tahun 2022, BAZNAS berhasil meraih 20 penghargaan internasional, salah satunya yaitu 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy 2022. Hal ini tentu akan menjadi optimisme bersama dalam menjaga iklim filantropi Islam agar menjadi lebih baik.

KESIMPULAN

Kemiskinan merupakan permasalahan fundamental yang bisa dialami oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pemberdayaan filantropi Islam melalui instrumen zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang pernah juga dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberdayaan filantropi Islam yaitu dengan membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hal ini termaktub dalam undang-undang No. 23 tahun 2011. BAZNAS memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pada tahun 2022 BAZNAS berhasil mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah sebesar Rp. 21,3 triliun. Penyaluran dana yang bersumber dari BAZNAS ini akan disalurkan meliputi 5 aspek diantaranya, pendidikan, kesehatan, sosial kemanusiaan, dakwah dan ekonomi. Melalui program produktif ini BAZNAS berhasil membina mustahik yang ada di provinsi-kabupaten-kota dan membantu untuk menyelesaikan problem kemiskinan.

Daftar Pustaka

Ariani, M. (n.d.). Potensi Filantropi Islam Dalam Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. 103-109.

Fitra Rizal, H. M. (2021). Filantropi Islam Solusi Atas Masalah Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 35-66.

Fitri Hayati, A. S. (2022). Filantropi Islam Dalam Pengentasan Kemiskinan . Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 109-121.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115. Jakarta.

RI, H. B. (2022, Desember 23). BAZNAS RI. Retrieved from baznas.go.id: https://baznas.go.id/v2/news-show/Permudah_Tunaikan_Zakat,_BAZNAS_Kerja_Sama_dengan_Aplikasi_KESAN/1331?back=https://baznas.go.id/v2/

Salsabila Nafisa, N. K. (2023). Peran Filantrophy Islam Dalam Menanggulangi Kemiskinan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 26-32.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image