Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Fitriyani

Presefektif Islam dalam KDRT

Agama | Saturday, 10 Jun 2023, 17:14 WIB

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah yang sering terjadi di masyarakat. KDRT adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarganya, seperti suami, istri, anak, orang tua, atau anggota keluarga lainnya. Dalam pandangan Islam, KDRT adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak dibenarkan.

Dalam Islam, KDRT dikenal dengan istilah "darar". Darar adalah segala bentuk kekerasan atau tindakan yang menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi orang lain. Darar termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT melarang setiap orang untuk membunuh dirinya sendiri atau orang lain. KDRT termasuk dalam kategori perbuatan yang melanggar larangan ini.

Dalam Islam, KDRT adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak dibenarkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا

"Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati kamu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Ayat ini seringkali dijadikan dalil oleh beberapa orang yang membenarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, ayat ini sebenarnya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ayat ini hanya memberikan izin kepada suami untuk memukul istrinya dalam keadaan tertentu, yaitu jika istrinya melakukan nusyuz atau berbuat durhaka. Namun, dalam Islam, tindakan kekerasan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan sebagai upaya terakhir setelah cara-cara lain telah dicoba.

Dalam Islam, penyelesaian KDRT harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan damai. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 128:

"Dan jika seorang wanita khawatir terhadap perbuatan nusyuz atau durhaka dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya jika keduanya bersepakat untuk berdamai, dan damai itu lebih baik. Jiwa-jiwa yang berjiwa besar itu adalah orang-orang yang beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa penyelesaian KDRT harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan damai. Jika suami dan istri sepakat untuk berdamai, maka itu lebih baik daripada terus menerus bertengkar dan berkonflik.

Dalam pandangan Islam, KDRT adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak dibenarkan. KDRT termasuk dalam kategori perbuatan yang melanggar larangan Allah SWT. Dalam Islam, penyelesaian KDRT harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan damai. Jika suami dan istri sepakat untuk berdamai, maka itu lebih baik daripada terus menerus bertengkar dan berkonflik. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus selalu menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang baik dan damai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image