Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Fitriyani

Pandangan Islam Terhadap KDRT

Agama | 2023-06-10 18:01:07

pandangan Islam tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah umum di masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap anggota keluarganya, seperti suami, istri, anak, orang tua atau anggota keluarga lainnya. Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tangga sangat dilarang dan bukan aktivitas yang sah. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga dalam Islam Dalam Islam, kekerasan dalam rumah tangga dikenal dengan sebutan “darar”. Darar adalah setiap kekerasan atau tindakan yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada orang lain. Darar termasuk dalam kategori perbuatan terlarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan "Jangan bunuh dirimu. Sungguh, Tuhan lebih penyayang kepadamu." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT melarang seseorang membunuh dirinya sendiri atau orang lain. Kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kategori tindakan yang bertentangan dengan larangan ini. Hukum KDRT dalam Islam Dalam Islam, kekerasan dalam rumah tangga sangat dilarang dan bukan tindakan hukum. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 34:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا

Dan “Dan para wanita yang nusyuznya kamu asuh, nasehati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menurutimu, jangan mencari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” Ayat ini sering dijadikan argumen oleh sebagian orang yang membenarkan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, ayat ini sebenarnya tidak membenarkan kekerasan dalam rumah tangga. Ayat ini membolehkan suami memukul istri hanya dalam keadaan tertentu, yaitu ketika istri melakukan nusjuz atau durhaka. Namun dalam Islam, kekerasan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan sebagai upaya terakhir ketika cara lain telah dicoba. Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Islam Dalam Islam, penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan damai. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 128:

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Dan jika seorang wanita khawatir tentang nusjuz atau kemaksiatan suaminya, tidak ada dosa bagi keduanya, jika keduanya sepakat untuk berdamai, dan perdamaian itu lebih baik. Yang berjiwa besar adalah orang-orang yang berbahagia.” Ayat ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang baik dan damai. Jika pria dan wanita setuju untuk berdamai, itu lebih baik daripada perselisihan dan konflik terus-menerus. Kesimpulan Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tangga sangat dilarang dan bukan aktivitas yang sah. Kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam kategori perbuatan yang melanggar larangan Allah SWT. Dalam Islam, penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan damai. Jika pria dan wanita setuju untuk berdamai, itu lebih baik daripada perselisihan dan konflik terus-menerus. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus selalu menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image