Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Widyawati

Hewan Coba Penelitian dalam Perspektif Bioetika

Pendidikan dan Literasi | 2023-06-10 12:03:18
Ilustrasi monyet sebagai salah satu hewan coba dalam penelitian

Hewan merupakan salah satu makhluk hidup yang dimanfaatkan oleh manusia di berbagai aspek kehidupan. Misalnya, dimanfaatkan sebagai tenaga kerja, hiburan, alat transportasi, untuk dikonsumsi, dan berperan dalam penelitian. Hewan yang digunakan untuk sarana penelitian, dapat disebut sebagai hewan coba atau hewan model. Hewan coba atau hewan model merupakan hewan yang sengaja dirawat dan dipelihara dengan tujuan untuk kepentingan penelitian. Menurut Sinclair (2019), salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup hewan maupun manusia adalah dengan menggunakan hewan untuk sarana penelitian. Peningkatan kualitas hidup tersebut tampak nyata dalam beberapa hal. Diantaranya adalah pengembangan vaksin, alat diagnosis, obat, uji coba klinis obat, perbaikan prosedur bedah, dan lain sebagainya. Hewan yang biasa digunakan untuk penelitian adalah mencit, tikus, hamster, kucing, kelinci, anjing, monyet, dan lain sebagainya.

Dalam suatu kasus, terdapat sebanyak 15 dari 23 monyet telah menjalani uji coba chip otak Neuralink milik Elon Musk telah mati. Monyet-monyet tersebut telah dijadikan sebagai hewan uji coba untuk mendukung serangkaian tes yang dilakukan di University of California sejak tahun 2017-2020. Pemasangan chip otak pada monyet-monyet tersebut bertujuan agar suatu hari nanti, dapat membuat manusia menjadi sangat cerdas, dan dapat menyembuhkan orang lumpuh mampu berjalan normal kembali. Menurut Direktur Physicians Committee for Responsible Medicine (PCRM), Jeremy Beckham menyatakan bahwa monyet yang sudah dijadikan sebagai hewan coba mengalami kehilangan jari dan kaki. Hal tersebut disebabkan karena adanya mutilasi diri dan trauma akibat percobaan yang dilakukan. Kematian yang dialami monyet-monyet tersebut diduga karena adanya pendarahan otak akibat dari penanaman chip Neuralink yang dilakukan dengan cara mengebor lubang ke tengkorak monyet untuk memasukkan elektroda yang ditanam di otak.

Bagaimana perspektif bioetika terhadap penggunaan hewan coba penelitian dalam kasus tersebut ?

Bioetika merupakan cabang ilmu dari etika terapan yang membahas tentang permasalahan makhluk hidup beserta lingkungan yang ada di sekitarnya. Hal ini termasuk juga membahas terkait etika hewan coba dalam penelitian. Sebenarnya, tanpa kita sadari, hewan coba yang digunakan dalam penelitian pastinya mereka mengalami penderitaan, rasa nyeri, dan yang paling fatal adalah berakhir dengan kematian. Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan penderitaan yang akan dialami oleh hewan coba dengan memperlakukannya sesuai dengan prinsip dasar bioetika penelitian hewan, diantaranya :

1. Respect (menghormati hak serta martabat hewan coba)

Setiap makhluk hidup termasuk hewan, memiliki hak untuk hidup. Pemanfaatan hewan sebagai uji coba dalam penelitian memang boleh dilakukan, namun harus disesuaikan dengan kaidah etika yang berlaku. Berhubungan dengan kasus kematian belasan monyet yang digunakan sebagai uji coba chip otak Neuralink tersebut, memang sungguh memprihatinkan. Seharusnya, uji coba hewan tidak boleh membuat hewan coba berujung dengan kematian. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan ahli dalam proses uji coba hewan untuk penelitian tersebut.

2. Beneficence (bermanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lain

Penggunaan hewan coba penelitian harus dengan tujuan yang jelas dan memerlukan pertimbangan berbagai pihak yang berwenang. Misalnya untuk uji coba dalam bidang kesehatan yaitu pembuatan vaksin, uji coba klinis obat, dan lain sebagainya. Dalam kasus uji coba chip otak Neuralink bermanfaat untuk uji coba obat dan menghadirkan teknologi canggih yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Namun, perlu digaris bawahi kembali, bahwa penelitian akan lebih baik jika tetap mempertimbangkan kesejahteraan hewan dan meminimalkan resiko atau bahaya yang ditimbulkan ketika percobaan dilakukan.

3. Justice (bersikap adil dalam memanfaatkan hewan coba)

Sikap keadilan terhadap hewan coba penelitian dapat dilakukan dengan memperlakukan hewan dengan baik. Misalnya dengan memberikan perawatan dan pemeliharaan semua hewan coba secara higienis tanpa membeda-bedakan antara hewan satu dengan yang lainnya, dan menggunakan hewan coba secukupnya. Sebaliknya, sifat tidak adil dapat dilihat dari hewan yang disuntik atau dibedah secara berulang-ulang demi menghemat jumlah hewan dan menggunakan obat euthanasia yang kurang berkualitas.

Bagaimana penerapan prinsip 3R dan 5F dalam penelitian terhadap hewan coba?

Berdasarkan kesepakatan ilmuwan penelitian kesehatan, hewan coba yang digunakan untuk kepentingan manusia, harus dijamin kesejahteraannya dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. Pemanfaatan hewan coba dalam penelitian kesehatan, juga harus menerapkan prinsip 3R dalam protokol penelitian, antara lain yaitu: replacement, reduction, dan refinement.

Replacement merupakan pemanfaatan hewan coba dengan cara mengganti subjek lebih efektif, guna mempertajam penelitian dengan disesuaikan pada literatur atau penelitian terdahulu. Replacement terbagi menjadi dua bagian, yaitu relatif dan absolut. Relatif dilakukan dengan cara mengganti hewan coba dengan menggunakan organ/jaringan hewan dari rumah potong, hewan diambil dari ordo yang lebih rendah). Sedangkan absolut, dapat dilakukan dengan cara mengganti suatu hewan coba dengan menggunakan kultur sel, jaringan, atau program komputer.

Reduction merupakan pemanfaatan hewan coba dengan cara mengurangi jumlah subyek atau hewan uji, agar lebih efektif dan menghemat waktu maupun biaya.

Refinement merupakan pemanfaatan hewan coba dengan cara memperlakukannya secara manusiawi, merawatnya dengan baik, dan meminimalisir perlakuan yang menyakitkan ketika digunakan dalam penelitian.

Menurut (Baneux et al., 2008), penelitian dengan menggunakan hewan coba juga harus memperhatikan aspek perlakuan yang etis. Hal tersebut dapat dilakukan dengan prinsip 5F (Freedom), diantaranya :

1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)

Bebas dari lapar dan haus, dapat dilakukan dengan cara memberi makanan dan minuman yang cukup. Selain itu jenis makanan juga harus bernutrisi dan menyehatkan bagi hewan coba penelitian.

2. Freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit luka dan penyakit)

Dilakukan dengan tindakan pencegahan. Misalnya dengan melakukan vaksinasi hewan dan pemberian vitamin. Namun apabila hewan coba sudah terkena penyakit, maka diperlukan obat dan penanganan yang tepat untuk kesembuhannya.

3. Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman)

Dilakukan dengan cara memperhatikan kebutuhan hewan terhadap tempat tinggal yang sesuai. Berhubungan dengan tempat tinggal, terdapat faktor lingkungan yang perlu diperhatikan. Diantaranya meliputi temperatur, ventilasi, kelembaban, dan pencahayaan yang harus sesuai dengan kondisi alamiah hewan coba yang bersangkutan.

4. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan)

Prinsip ini dapat dilakukan dengan cara semaksimal mungkin menghindari prosedur penelitian yang menyebabkan stres dan rasa takut pada hewan. Hewan coba, perlu diberikan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru atau di laboratorium penelitian. Selanjutnya, peneliti juga harus memiliki keahlian atau prosedur dalam membuat hewan uji tidak mengalami rasa takut dan stres.

5. Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami)

Dapat dilakukan dengan menyediakan kualitas kandang yang baik, kandang dengan luas yang cukup, dan teman dari hewan yang sejenis dengan memperhatikan sosialisasi, tingkah-laku spesifik (misalnya cara mengambil makan), serta program pengayaan. Program pengayaan, dapat dilakukan dengan memberikan bentuk-bentuk mainan agar hewan coba dapat mengekspresikan tingkah-lakunya sebelum ataupun sesudah digunakan untuk penelitian.

Adakah undang-undang yang mengatur tentang etika penelitian kesehatan terhadap hewan coba?

Dalam menciptakan hewan coba yang sesuai, kita harus memperhatikan etika pembedahan berdasarkan pedoman etik yang terdapat dalam penelitian kesehatan. Pedoman etik penelitian kesehatan yang terkhusus untuk penggunaan hewan percobaan tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 44 Ayat 4, yang di dalamnya, menjelaskan bahwa penelitian terhadap hewan harus terdapat jaminan dalam perihal perlindungan pelestarian hewan serta mencegah adanya dampak buruk yang secara tidak langsung untuk kesehatan manusia. Menurut Wolfensohn & Lloyd (2003), dalam penggunaan hewan coba untuk penelitian, dibutuhkan pengetahuan serta keterampilan yang memadai. Hal tersebut dikarenakan terdapat banyak aspek mengenai sarana biologis dalam pemanfaatan hewan coba. Terdapat beberapa tahapan manajemen yang perlu dilakukan dalam melakukan penelitian dengan menggunakan hewan coba. Tahapan tersebut, diawali dengan pengadaan hewan yang meliputi pemilihan dan seleksi jenis hewan berdasarkan bidang atau materi serta tujuan penelitian, proses perawatan dan pemeliharaan hewan, pengumpulan data, dan yang terakhir adalah terminasi dengan memberi anestesi.

Jadi, dalam pemanfaatan hewan uji coba untuk penelitian harus sesuai dengan prinsip dasar bioetika penelitian hewan, yaitu respect, beneficence, dan justice. Hewan coba yang digunakan untuk kepentingan manusia, harus dijamin kesejahteraannya dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. Pemanfaatan hewan coba dalam penelitian kesehatan, juga harus menerapkan prinsip 3R dalam protokol penelitian, antara lain yaitu: replacement, reduction, dan refinement. Selain itu, perlu memperhatikan aspek perlakuan yang etis dengan prinsip 5F (Freedom), yaitu Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus), Freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit luka dan penyakit), Freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman), Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan stres), dan Freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah.

Referensi

Abdullah. D., Anissa. M., Jelmila. 2021. ‘“Workshop Pengisian Formulir Etik Penelitian pada Hewan Coba di Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah”. Jurnal Syedza Saintika 3, no. 2: 13-20.

Intan, P. R., & Khariri, K. 2020. "Pemanfaatan hewan laboratorium yang sesuai untuk pengujian obat dan vaksin”. Prosiding Seminar Nasional Biologi 6, no. 1: 48-53.

Isbagio, D. D. W. 1992. “Euthanasia pada hewan percobaan”. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 2, no. 1: 18-24.

Jumrodah, J. 2016. “Pandangan aksiologi terhadap bioetika dalam memanfaatkan hewan coba (animal research) di laboratorium”. MANGIFERA EDU: Jurnal Biologi and Pendidikan Biologi 1, no. 1: 32- 41.

Ridwan, E. 2013. “Etika pemanfaatan hewan percobaan dalam penelitian kesehatan”. Jurnal Indon Med Assoc 63, no. 3: 112-116.

Syahputra, G. 2018. “Etika dalam Penelitian Biomedis dan Uji Klinis”. Biotrends 9, no. 1: 7-14.

Wahyuwardani, S., Noor, S. M., & Bakrie, B. 2020. “Animal Welfare Ethics in Research and Testing: Implementation and its Barrier”. WARTAZOA. Indonesian Bulletin of Animal and Veterinary Sciences 30, no. 4: 211-220.

https://www.dailymail.co.uk/news/article-8756587/amp/Monkeys-holes-drilled-skulls-Belgian-university.html

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image