Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmad Kurniawansyah

Bekerja di Tempat Antar Lintas Agama

Agama | 2023-06-08 19:55:21

Islam memang agama rahmatan lil alamin, agama yang di dalamnya, mempunyai ketentuan ketentuan tertentu mengenai suatu hukum permasalahan. Hal itu akan tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang diluar Islam. Islam tidak melarang seorang muslim bekerja kepada orang diluar Islam. Setiap orang pasti akan membutuhkan pekerjaan. Namun tanpa mereka sadari ada Sebagian orang yang harus bekerja dalam perusahaan atau toko yang dimiliki atau dipimpin oleh orang yang non muslim. Sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena melihat dari segi tuntutan ekonomi dari setiap orang. Akan tetapi, Bersama dengan diperkenalkannya hal tersebut tentu ada rambu rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan agama. Buya yahya menyebutkan ada beberapa syarat jika seorang muslim atau muslimah yang bekerja ditempat orang yang non muslim.

Adapun syarat syarat ini merupakan uraian dari para ulama yang bisa disimpulkan sebagai berikut. Terjaga kehormatanya khususnya bagi seorang Wanita, tidak menjadikan an pekerjaan yang pantas dan layak untuk dirinya maka hukumnya adalah boleh (al- Mu'jamul Al- Ausath,7/160.) Jika pekerjaan yang dilakukan bisa dipandang lemah seperti menyusui bayi orang kafir maka hukumnya adalah makruh (Al- Mabsuth karya as-sarkhasi 16/109.) Namun bagi seorang muslim yang bekerja untuk non muslim dalam aspek atau bidang pekerjaan yang diharamkan oleh agama seperti membuat minuman keras ataupun menjual daging babi ataupun anjing. Maka dalam hal ini tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerja itu seorang muslim atau kafir (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah,14/477.)

Ilustrasi orang yag sedang bekerja. (Sumber: Pixabay.com)

Lantas bagaimana seorang muslim atau muslimah yang bekerja sebab untuk meninggalkan kewajiban seperti shalat, puasa dan, menutup aurat. Dan bukan pekerjaan yang merujuk kepada sebuah kemaksiatan. Jika seorang muslim mendapatkan di tempat ibadahnya seorang non muslim? Tokoh kalam madzhab Asy’ariyah yaitu Abu al-Hasan al-Asy’ari berpendapat bahwa bekerja pada tempat ibadah non muslim adalah bagian dari kerelaan terhadap kemungkaran yang menyebabkan kekufuran. Adapun pekerjaan yang dilakukan yaitu terlibat pada perencanaan desain, pembangunan fiksinya, pekerja interior, dan pekerjaan lainnya yang terkait dengan berdirinya bangunan tersebut.Imam ibnu Nujaim dalam kitab Al-Bahr al- Raiq syarh kanz al- Daqaiq, menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan menerima upah dari orang non muslim, seseorang yang beragama Islam, diperkenankan menerima upah dari proyek pembangunan rumah ibadah orang kafir.

Mayoritas Imam madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sebagai suatu yang haram karena perbuatan tersebut identik dengan kemaksiatan. Namun Menurut pandangan madzhab Hanafiyah hal tersebut adalah mubah. Karena yang dinilai adalah substansi pekerjaan yang dilakukannya bukan hubungannya dengan agama orang yang non muslim tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image