Fenomena Gunung Sampah TPA Jalupang dan Dampaknya Bagi Aktivitas Pertanian di Sekitarnya
Info Terkini | 2023-06-08 12:42:25TPA Jalupang merupakan tempat pembuangan sampah akhir yang terletak di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang. Secara kelembagaan, leading sector TPA ini berada dibawah kendali pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam melakukan aktivitas teknisnya. TPA ini menampung sampah yang merupakan residu aktivitas masyarakat di Kabupaten Karawang dari mulai sampah domestik hingga beberapa aktivitas usaha seperti restoran, pasar, dan lainnya. Hingga saat ini TPA Jalupang masih aktif melakukan aktivitas penerimaan sampah, fasilitas pemilahan dan pengolahan, serta area penguburan akhir. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang melalui warta kompas.com (2022) gunungan sampah di lahan TPA seluas 10 hektar tersebut mencapai ketinggian 15 meter.
Lokasi TPA yang bersentuhan langsung dengan area pertanian khususnya sawah memiliki dampak dan resiko tersendiri. Beberapa resiko yang dapat terindikasi diantaranya dapat mengakibatkan pengurangan lahan pertanian yang tersedia serta adanya pencemaran tanah dan air di sekitar area pesawahan. Hal tersebut dapat berdampak pada produktivitas dan keberlanjutan pertanian.
Penurunan luas area pesawahan akan menjadi resiko yang signifikan mengingat aktivitas pembuangan sampah yang terus belangsung tanpa diikuti dengan pengelolaan yang memadai. Hingga saat ini, pengelolaan yang dilakukan hanya sebatas pemilahan dan penimbunan saja. Dampak lain yang berkaitan dengan produktivitas pertanian padi adalah resiko pencemaran yang terjadi. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa pencemaran air lindi yang meresap ke tanah ataupun mengalir hingga area pesawahan dapat berpengaruh terhadap kualitas pertanian disekitarnya. Hal ini dapat memengaruhi suhu, BOD (Biological Oxygen Demmand), COD (Chemcial Oxygen Demmand), bahkan pH yang sangat rendah. Terjadinya penurunan pH ini sangat memengaruhi kesuburan tanah sawah dan berdampak pada produktivitas pertaniannya.
Sebagai upaya penanganan, perlu dilakukan pembenahan regulasi dan pola keteknisan yang mumpuni dalam mengelola sampah yang masuk ke TPA Jalupang. Hal ini diindikasikan mampu menekan laju pencemaran yang muncul dari keberadaan TPA tersebut. Pembenahan regulasi meliputi pemilahan sampah dari muali TPS, sehingga residu yang dikirim ke TPA sudah siap olah dengan menggunakan teknologi yang lebih efisien.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.