Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Pentingnya Proteksi Radiasi pada Bidang Kesehatan Sebagai Upaya Perlindungan Diri Bagi Para Pekerja

Eduaksi | Wednesday, 07 Jun 2023, 19:31 WIB

Achmad Reza Muntaha

Program Studi DIV Teknologi Radiologi Pencitraan

Fakultas Vokasi

Universitas Airlangga

Proteksi radiasi adalah suatu perbuatan atau upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya efek deterministik dan memperkecil peluang terjadinya efek stokastik. Pada proteksi radiasi terdapat tiga prinsip yaitu justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Pertama justifikasi, Justifikasi adalah suatu pembenaran yang diberikan oleh dokter dengan mempertimbangkan bahwa manfaat yang diterima oleh pasien harus lebih besar daripada resiko yang diterima. Justifikasi biasanya berupa surat dari seorang dokter yang meminta untuk dilakukannya foto radiografi atau sebagainya dengan tujuan untuk melakukan diagnosa kepada pasien. Kedua yaitu limitasi, Limitasi adalah batasan dosis yang dapat diterima oleh pekerja atau masyarakat dan apabila melebihi dari batasan dosis tersebut, maka akan muncul suatu efek samping entah itu efek stokastik ataupun deterministik. Pada Perka BAPETEN ditetapkan bahwa batas dosis yang dapat diterima oleh para pekerja radiasi adalah 20 mSv / tahun selama 5 tahun sedangkan untuk masyarakat adalah 1 mSv / tahun. Perlu diketahui pasien yang menerima terapi / diagnosa menggunakan radiasi tidak memiliki NBD sehingga pasien tidak termasuk pada prinsip limitasi. Akan tetapi, pasien masuk pada prinsip ketiga proteksi radiasi yaitu optimisasi. Optimisasi adalah upaya yang dilakukan agar paparan yang diterima oleh pekerja, masyarakat, dan pasien menjadi serendah mungkin atau sering disebut juga ALARA “As Low As reasonably Achievable”. Penerapan prinsip ketiga proteksi radiasi ini pada masyarakat dan pekerja radiasi yaitu dengan adanya nilai pembatas dosis, sedangkan untuk pasien pada saat melakukan diagnosa / terapi radiasi harus menerima dosis radiasi yang seminimal mungkin dengan hasil yang maksimal. Selain dari tiga prinsip tersebut, terdapat pula macam - macam upaya penerapan proteksi radiasi yang disebut TDS (time, distance, and shielding) atau “PEJABAT” (pelindung, jarak, dan batas) sebagai berikut :

 

  1. Time limitation / Batas waktu. Seorang pekerja radiasi, masyarakat, dan pasien harus meminimalkan waktu yang diperlukan saat berada dalam ruangan yang terdapat radiasi. Hal ini karena ketika seseorang terlalu lama berada dalam ruangan yang terdapat radiasi, dikhawatirkan akan menerima paparan dosis radiasi yang semakin tinggi.
  2. Distance / jaga jarak. Pekerja radiasi dan masyarakat apabila akan dilakukan eksposur dari pesawat sinar-x atau modalitas lainnya, dianjurkan untuk menjauh dari tempat keluarnya radiasi tersebut karena pada saat suatu radiasi mengenai suatu benda lain akan muncul scatter radiation. Oleh karena itu, menjaga jarak aman harus dilakukan oleh para pekerja radiasi dan masyarakat agar terhindar dari radiasi hambur / scatter radiation.
  3. Shielding / pelindung. Penggunaan pelindung seperti apron, tiroid, dan gonad juga salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seorang pekerja radiasi khususnya radiografer. Pelindung seperti apron, tiroid, gonad, dan sebagainya terbuat dari bahan Pb sehingga ketika suatu paparan radiasi akan mengenai tubuh maka akan tertahan oleh pelindung yang dipakai oleh pekerja radiasi tersebut.

Proteksi radiasi sangat penting bagi para masyarakat, pasien, khususnya pada para pekerja radiasi karena dengan menerapkan prinsip dan upaya - upaya proteksi radiasi, para pekerja radiasi dapat melindungi diri mereka dari bahaya yang timbul akibat radiasi seperti kulit terbakar atau mungkin menimbulkan efek stokastik seperti kanker, leukimia serta dapat melindungi seorang pekerja radiasi disebut malpraktek. Sebagai contoh, seorang radiografer tidak menerapkan optimisasi saat melakukan foto thorax, maka kemungkinan efek deterministik yang diterima oleh pasien tersebut akan semakin tinggi serta bukan hanya membahayakan pasien radiografer tersebut juga membahayakan dirinya sendiri karena apabila skenario terburuk terjadi maka radiografer tersebut juga dapat diproses dengan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image