Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khoshol Banani - Mahasiswa FH UNPAM

Pendapat Hukum Tentang Kantor Bupati yang Dijadikan Jaminan Pinjaman Daerah

Lainnnya | Wednesday, 07 Jun 2023, 13:58 WIB
Kantor Pemkab Meranti, Provinsi Riau via ANTARA News Riau

Belakangan ini terjadi peristiwa hukum yang cukup viral dimedia sosial. Pasalnya kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, telah dijadikan sebagai jaminan pinjaman oleh mantan Bupati Muhammad Adil. Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil dengan total senilai Rp100 Miliar. Menurut Asmar, selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Aset yang dijadikan jaminan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah adalah Mes Dinas PUPR dan Kantor Bupati. Lebih lanjut, asset bangunan tersebut digadaikan oleh Adil ke Bank pada tahun 2022, dan baru 59% (lima puluh sembilan persen) yang telah dicairkan oleh pihak bank, artinya uang yang telah diterima Pemerintah Kabupaten senilai Rp59 miliar. Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti itu lanjut menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Kabupaten Meranti menggadaikan asetnya tersebut untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Akibat dari perbuatan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan sebesar Rp3,4 miliar setiap bulannya. Hal itu Pemkab Meranti merasa kebingungan untuk membayar uang cicilan tersebut sampai desember 2024, sedangkan kemampuan keuangan Pemkab Meranti tergolong kecil. Menanggapi hal tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Adil untuk memastikan apakah dalam kasus ini ada tindakan korupsi atau tidak. Meskipun setelah menjalani proses pemeriksaan M. Adil ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam 3 kasus korupsi, namun ketiga kasus tersebut tidak berkaitan dengan kasus penggadaian Kantor Bupati. Sehingga KPK sangat berhati-hati dalam mencari informasi lebih lanjut. Dilihat dari Perspektif Hukum

Berdasarkan paparan diatas, hal yang kita pertanyakan ialah ”apakah Pemerintah Daerah dibolehkan melakukan pinjaman?” dan “apakah kantor pemerintahan dapat dijadikan jaminan pinjaman ke Bank?”. Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu pinjaman daerah? Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam

suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemkab dapat melakukan pengajuan pinjaman dana untuk sebagai sumber alternative APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman, Pemerintah Daerah dapat mengajukan pinjaman dengan dua syarat, yakni pertama surat persetujuan dari DPRD dan kedua surat pernyataan dari bupati bahwa pinjaman akan dilunasi dengan APBD. Namun, merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, yang berbunyi “Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain”. Artinya dalam hal ini, pemerintah dibebaskan dari memberikan jaminan atas pinjaman yang disepakati dengan pihak lain. Dalam hal tidak adanya jaminan, Pemkab beserta pihak pemberi pinjaman hanya perlu membuat surat perjanjian utang-piutang yang disepakati bersama. Lebih lanjut dalam ayat 2, Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah. Dalam hal ini, Kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti merupakan barang milik daerah yang juga dimiliki oleh negara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara/daerah diantaranya ialah asset tetap seperti gedung atau bangunan yang berperan penting dalam operasional. Jika terjadi gagal bayar dan kemudian asset tersebut disita, maka Pemkab Meranti akan kesulitan melakukan operasional.

Agar hal diatas tidak dapat terulang kembali, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang berwenang atas Pengelolaan Barang Milik Negara, harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan aset-aset milik negara/daerah. Serta harus ada regulasi terhadap perbankan yang mana untuk mencegah agar tidak menerima jaminan dalam bentuk asset negara/daerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image