Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reny Dwi Desti Amalia

Perbaikan Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?

Info Terkini | 2023-06-06 17:26:19

Jalan merupakan infrastruktur yang penting dalam mendukung mobilitas barang dan orang. Mobilitas barang yang lancar dapat membantu menurunkan biaya logistik dan harga barang di pasaran. Namun apa jadinya bila infrastruktur jalan tidak diperhatikan hingga rusak dan tidak diperbaiki selama bertahun-tahun. Inilah fenomena yang belakangan ini viral usai konten kreator asal Kabupaten Lampung Timur bernama Bima Yudho Saputro mengkritik pembangunan jalan di daerahnya di TikTok.

Viralnya fenomena tersebut mengundang banyak perhatian netizen dan masyarakat hingga Presiden Joko Widodo datang ke Lampung pada 5 Mei 2023 yang lalu. Setelah ditinjau ternyata memang benar bahwa banyak jalan di Lampung yang rusak parah. Ini membuat Presiden berinisiatif untuk mengambil alih perbaikan beberapa jalan rusak di Provinsi Lampung dengan mengeluarkan dana APBN. Keputusan Presiden tersebut mendapat berbagai tanggapan dari publik. Ada yang menganggap ini merupakan sindiran terhadap pemerintah Provinsi Lampung dan ada juga yang beranggapan bahwa ini bukan keputusan yang bijak dan hanya membuat pemerintah Provinsi "keenakan" karena setiap daerah memiliki APBD nominalnya pun besar dan seharusnya dapat dialokasikan untuk perbaikan jalan daerahnya.

Merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, status jalan di Indonesia dibagi menjadi lima yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas jalan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota. Bila tiap daerah dapat mengalokasikan APBD dengan bijak, jalan rusak dapat diperbaiki dan tidak akan dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Tak hanya untuk Pemerintah Provinsi Lampung saja tapi untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Infrastruktur jalan bukan hal yang bisa disepelekan. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 5 (1) menyatakan bahwa, "Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Kepala pemerintahan atau daerah dipilih oleh rakyat dengan harapan dapat menciptakan perubahan yang lebih baik yang mengarah pada kemakmuran rakyat di daerahnya. Oleh karena itu, sudah seyogyanya pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota bertugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat seperti menyiapkan infrastruktur jalan yang baik. Mengingat infrastruktur jalan merupakan salah satu infrastruktur penting dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image