Distribusi dalam Ekonomi Islam
Eduaksi | 2021-12-25 19:37:27Distribusi merupakan salah satu aktivitas perekonomian manusia, di samping produksi dan konsumsi. Dalam pandangan Islam, pendistribusian harta yang tidak adil dan merata akan membuat orang yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Makna distribusi dalam ekonomi Islam yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan.
Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masing dari keduanya kaidahkaidah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja.
Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi).
Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai Tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Alquran agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Syari’at Islam tidak hanya menetapkan prinsip-prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas diantaranya dengan menjelaskan cara pendistribusian harta dan sumber-sumbernya yang terpenting. Banyak dan komprehensifnya sistem dan cara distribusi yang ditegakkan dalam Islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun secara sukarela (sunnah). Al-Qur’an menyebutkan secara tekstual dan ekspilisit tentang tujuan peringanan perbedaan di dalam kekayaan, dan mengantisipasi pemusatan harta dalam kalangan minoritas, setelah Allah Ta’ala menjelaskan pembagian fa’i; dimana tujuan tersebut dijelaskan dengan firman-Nya: “Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya diantara kamu”.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.