Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hsynaura

Fakta Dibalik Pemerintah Melarang Adanya Bisnis Trifting

UMKM | Tuesday, 06 Jun 2023, 16:27 WIB

Bisnis trifting agaknya semakin meluas beberapa tahun ke belakang hingga kini, baju impor banyak disukai masyarakat karena dinilai mampu menyanggupi kebutuhan Outfit Of The Day (OOTD) untuk tampil trendy setiap harinya. Hal itu yang menyebabkan banyak masyarakat yang mengambil inisiatif untuk membuka usaha trifting sebagai langkah awal mereka membuka sebuah bisnis kecil. Selain design dan modelnya yang kekinian baju impor ini juga dijual dengan harga yang sangat terjangkau sehingga mampu menjangkau sasaran pemasaran di usia 18-25 Tahun. Tetapi keberadaan trifting semakin kesini dilarang oleh pemerintah hingga menimbulkan banyak pro kontra di kehidupan masyarakat terutama yang menyukai dunia trifting dan para pebisnis trifting.

Apa itu Trifting ?

Trifting merupakan istilah yang berasal dari bahasa inggris dengan kata dasarnya trift. Kata trift atau trifting ini merujuk pada hemat. Pengertian trifting mengarah pada bentuk kegiatan berhemat dengan berbelanja baju impor bekas yang masih layak pakai. Sebenarnya pengertian trifting diatas masih kurang tepat, artian yang sebenarnya adalah aktivitas atau kegiatan dalam berbelanja baju impor (bermerek terkenal) dengan harga murah atau miring.

Bagi sebagian masyarakat terutama generasi muda saat ini, ketika berbelanja trifting haruslah menggunakan tingkat kesabaran tinggi dalam memilah baju mana yang dapat dikatakan masih layak pakai, berkualitas tetapi dengan harga yang terjangkau untuk meraih keuntungan diri sendiri. Ternyata trifting tidak hanya baju saja lho, ada banyak barang yang bisa ditemui di outlet-outlet trifting seperti aksesoris, sepatu, tas, hingga benda-benda lainnya yang di produksi oleh bran terkenal.

Kelebihan Trifting

1. Harga yang Sangat Murah

Harga yang murah tentu menarik perhatian masyarakat, karena mereka yakin dengan harga yang murah ini mereka dapat menghemat pengeluaran tetapi tetap mendapatkan barang-barang berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau merupakan sebuah keuntungan besar. Di daerah Jakarta banyak sekali pengusaha muda yang terjun di bisnis trifting, sehingga outlet trifting tidak lagi langka justru semakin banyak setiap harinya.

2. Kualitas Bagus

Meskipun barang dibeli dengan harga yang wajar, kualitasnya sangat baik. Sekalipun produk tersebut telah digunakan oleh orang lain, namun tetap termasuk dalam kategori barang hemat karena kualitas dan fungsinya, yang merupakan kesimpulan yang wajar untuk diambil.

3. Barang Berlisensi/Bermerek

Manfaat kedua dari thrifting adalah kalian bisa menemukan barang dengan merek terkenal atau dikenali. Untuk membeli banyak produk bermerek, Anda harus menyisihkan uang yang cukup besar. Oleh karena itu, masyarakat merasa dengan adanya trifting ini sangat membantu mereka mendapatkan barang bermerek dengan harga miring.

4. Kesenangan Berburu

Hemat mirip dengan berburu target, dan dalam situasi ini, barang bermerek dengan harga miring menjadi mangsanya. Seseorang yang hemat mungkin merasa mencari sesuatu yang benar-benar mereka inginkan saat melakukannya. Ini terkait erat dengan persediaan barang yang sangat, sangat terbatas.

Di balik kelebihan adanya usaha trifting ini ternyata belum mampu mengubah persepsi pemerintah untuk tidak menerbitkan kebijakan menngenai larangan usaha trifting. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menggarisbawahi penghentian impor pakaian bekas. Jokowi mengatakan adanya perkiraan sektor dalam negeri akan menderita akibat impor pakaian bekas. Jadi hentikan apa yang Anda lakukan dengan impor pakaian bekas. Di Istora Senayan Jakarta, Jokowi berkomentar, “Ini menjengkelkan dan sangat merusak sektor lokal kita”. Larang Thrifting sudah tertulis dalam Peraturan mentri perdagangan ( Permendang) No 18 Tahun 2021, dalam Pasal 2 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa barang di larang impor, seperti kantong bekas , karung bekas, dan pakaian bekas.

Selain itu, bisnis trifting ini dinlai membuat masyarakat Indonesia mulai berkurang dalam mencintai produk dalam negeri. Usaha trifting ini juga dapat membantu para pelaku UMKM atau industri tekstil yang semakin tertindas dan banyak mengalami kerugian karena masyarakat lebih memilih menggunakan barang impor. Akibat dari keluarnya kebijakan tersebut banyak masyarakat justru semakin nekat dan melakukan penyelundupan barang impor. Dalam menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah dengan tegas dan cepat menindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan terhadap produk trift yang diselundupkan secara ilegal melalui bea cukai.

Sebenarnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan karena telah memperhitungkan beberapa kerugian yang diterima oleh beberapa masyarakat seperti ditemukannya jamur di banyak sampel pakaian usang yang diuji. Jamur kapang adalah sejenis jamur berserabut yang mengandung miselium yang memiliki hifa. Pakaian bekas sering kali ditumbuhi jamur akibat udara yang tergenang dan udara yang basah. Gatal-gatal, alergi kulit, dan iritasi beracun sering menjadi akibat dari jamur jamur ini. Berikut adalah beberapa tips untuk tetap sehat saat mengenakan barang yang Anda beli di toko barang bekas.

· Rendam pakaian kalian dalam air panas dengan sabun cair.

· Mencuci dan menjemur pakaian di luar ruangan, tepatnya di bawah sinar matahari.

· Jauhkan dari barang-barang pribadi dan bungkus pakaian impor yang sudah usang dengan plastik kedap udara selama berhari-hari. Ini secara bertahap dapat membunuh tungau.

· Hindari meminjamkan handuk, sisir, atau pakaian kalian kepada orang lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image