Siswa SD Meninggal Akibat di Keroyok Teman Sekolah, Begini Aturan Hukum yang Mengatur Bullying
Eduaksi | 2023-06-05 13:51:46Kasus penganiayaan yang melibatkan siswa MHD (9) kelas 2 SD di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi meninggal karena dikeroyok teman sekolahnya, hal tersebut lantaran luka-luka yang dialami oleh korban. Penganiayaan tersebut diduga terjadi selama 2 hari yakni pada Senin-selassa 15-16 Mei 2023. Awalnya korban mengeluhkan sakit di bagian dada, sesak napas serta sakit di bagian rahang dan tulang punggung, kemudian korban dirawat di rumah sakit hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu 20 Mei 2023. Keluarga tidak mengetahui bahwa MHD menjadi korban penganiayaan, karena cucunya mengatakan dianiaya teman di sekolah, setelah dokter menanyakan perihal rasa sakit yang dialami korban, ungkap kakek korban MY (52) dilansir dari kompas.com. Menurut kakek korban, cucunya merupakan siswa baru di SD tersebut, ia baru empat bulan pindah sekolah. Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari sekolah dan orang tua pelaku. Kini polisi pun masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dikutip dari liputan.com Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga memberikan pendapatnya bahwa “kasus tewasnya sisawa SD di Sukabumi karena dikeroyok oleh teman sekolah menambah deretan korban meninggal karena perundungan di lingkungan sekolah. Kasus ini kembali menjadi warning bagi semua stake hordel pendidikan jika perundungan tidak hanya dosa besar tetapi juga ancaman nyata”.
Menurut saya kasus perundungan terhadap anak yang di bawah umur harus lebih di perhatikan lagi oleh banyak pihak, karena setiap tahun terjadi hal serupa bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Dilihat dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI), pada tahun 2022 KPAI melaporkan kasus bullying dengan kekerasan fisik dan mental yang terjadi di lingkungan sekolah sebanyak 225 kasus, serta 18 kasus bullying di dunia maya. Mungkin kasus bullying jauh lebih banyak dari yang di data oleh KPAI, karena banyak kasus terjadi tetapi tidak dilaporkan ke KPAI atau tidak viral di media sosial. Situasi tersebut menggambarkan bahwa kasus bullying sangat memprihatinkan dan perlu adanya upaya dalam pencegahan bullying.
Berdasarkan kajian hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan merusak kesehatan orang. seluruh anak di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Didalam Undang-Undang ini diatur mengenai hak yang dimiliki anak, perlindungan, dan keadilan yang diberikan kepada mereka. Selain itu, didalam Undang-Undang ini juga mengatur mengenai ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sedangkan, sanksi pidana bagi pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014, yakni:
1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Penulis: Mochamad Abdul Ja'far, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.