Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mulazimatul Hasanah Lailiyah

Kontroversi Gaji di Bank Konvensional: Halal atau Haram?

Eduaksi | 2023-06-04 13:56:19
Sumber: Pexels.com

Kalian pasti pernah denger, kan, tentang gaji? Ya, itu tuh yang kita dapetin sebagai imbalan buat kerja keras kita. Nah, tapi, bayangin deh kalo kita kerja di bank konvensional. Ada yang bilang gajinya haram, tapi ada juga yang bilang halal. Wah, bingung kan? Yuk kita bahas sama sama.

Sebelum kita bahas lebih lanjut,pada tau nggak apa itu halal dan haram?? pada dasarnya halal itu artinya boleh dan diizinkan dalam agama Islam, sedangkan haram artinya dilarang dan nggak boleh dilakukan. Nah, di antara keduanya, ada istilah yang namanya syubhat, itu artinya sesuatu yang nggak jelas apakah itu halal atau haram.

Oke, sekarang kita bahas tentang bank konvensional. Nah, bank konvensional itu adalah lembaga keuangan yang diatur sama pemerintah buat ngurusin urusan keuangannya. Lalu dalam sistem kerjanya, bank konvensional itu pake suku bunga sebagai imbalan buat jasanya ke nasabah, sesuai dengan kesepakatan yang udah disepakati.

Sementara itu, bank syariah itu beda, guys. Nah, bank syariah ini tuh lembaga keuangan yang prinsipnya ngikutin hukum Islam, dari Al-Qur'an dan Hadis, dalam sistem kerjanya, bank syariah ini nggak pake suku bunga, soalnya suku bunga ini dianggep sebagai riba dalam Islam. Jadinya, bank syariah ini pake akad bagi hasil atau nisbah, di mana bank dan nasabah sepakat buat bagi-bagi keuntungan dan kerugian bersama.

Jadi, intinya bedanya bank konvensional sama bank syariah itu ada di penggunaan suku bunga dan akad bagi hasil dalam sistem operasionalnya.

Lalu gimana soal gaji yang di dapat dari bank konvensional, halal atau haram?? Nah, dalam hal ini, ada dua fatwa yang keluar dari lembaga terkait soal gaji di bank konvensional:

Yang pertama ada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jadi, MUI ngeluarin fatwa nomor 1 tahun 2004 yang ngomongin kalo bunga bank itu haram. Praktek ngasih bunga dianggap riba nasi'ah dan dilarang, baik buat bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, maupun individu. Jadi, menurut fatwa MUI ini, gaji yang kita terima dari bank konvensional itu dianggap haram karena ada kaitannya sama riba.

Yang kedua ada Darul Ifta' Mesir Awalnya, fatwa dari Darul Ifta' bilang kalo bunga bank itu haram. Tapi, setelah ditinjau lagi pas kepemimpinan Sayyid Tanthawi sebagai mufti di tahun 1989, fatwa itu berubah jadi memperbolehkan bunga bank. Dan sampe sekarang, fatwa ini masih berlaku. Jadi, menurut fatwa dari Darul Ifta' Mesir, gaji yang kita dapet dari bank konvensional itu dianggap halal.

Jadi, ada beda pendapat antara fatwa MUI dan fatwa Darul Ifta' Mesir soal gaji di bank konvensional. MUI bilang gaji dari bank konvensional itu haram, sementara Darul Ifta' Mesir bilang halal karena perubahan pendapat mereka tentang bunga bank.

Tapi, ada beberapa ulama yang berpendapat lain. Mereka mempertimbangkan kondisi darurat atau kebutuhan mendesak sebagai faktor yang bisa mengubah hukum tersebut. Jadi, dalam situasi darurat yang butuh banget, beberapa ulama bilang boleh aja bekerja di bank konvensional dan nerima gaji dari situ, tapi itu cuma boleh sementara. Itu juga dianggap sebagai pengecualian dan cuma diperbolehkan dalam kondisi darurat yang butuh banget pemenuhan kebutuhan dasar.

Nah, dengan kita melihat dari berbagai pendapat dan argumen yang ada, kita bisa lebih paham dan ngerti, apakah gaji bekerja di bank konvensional itu halal atau haram menurut agama Islam. Tapi inget ya, keputusan akhir tetap ada di tangan kita sendiri, dan kalo kita bingung atau butuh panduan yang lebih jelas, kita bisa konsultasi sama ulama atau pakar agama. Jadi, teruslah belajar dan cari pengetahuan supaya kita bisa ambil keputusan yang tepat.

Makasi buat kalian yang udah baca tulisan ini, semoga membantu..

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image